www.MartabeSumut.com, Medan
Gas beracun H2S diduga dari eksplorasi panas bumi PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) telah beberapa kali menjadi “mesin pembunuh” masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga Kab Madina. Itulah sebabnya, peristiwa tragis yang kerap berulang harus dihentikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) serta Bupati/Pemkab Madina. Jika pemerintah pusat tidak tegas sedangkan Bupati Madina belum berani mengusulkan pencabutan izin PT SMGP ke Kementerian ESDM sesuai UU No 21/2014 tentang panas bumi, maka bukan mustahil rakyat Madina sendiri bergerak menutup PT SMGP.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Harga BBM Melejit, Jalan Sama “Ayang” Sulit..!
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Massa Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
BACA LAGI: Peta Indikatif Gambut di Sumut, DPRDSU Rekomendasikan Dishut Surati KPH & Identifikasi
BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !
BACA LAGI: Guru PAUD Protes, Tuntut Revisi UU Sisdiknas
Peringatan keras tersebut dilontarkan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (29/9/2022). Berbicara melalui saluran telepon, Fahrizal menyatakan gelisah mengetahui gas beracun diduga dari operasi PT SMGP terus mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Tapsel, Kota Padangsidempuan, Kab Palas dan Kab Paluta ini merinci, sedikitnya 4 kasus terjadi sejak 2021-2022. Diantaranya keracunan gas massal pada Selasa (27/9/2022) saat PT SMGP melakukan kegiatan uji alir sumur T-11 Wellpad Tenggo. Sebanyak 79 warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga jadi korban keracunan gas.
BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional
BACA LAGI: Audiensi KPID Sumut, Komisi A DPRDSU Azmi Yuli: Apa Terobosan, Bawa PAD Gak ?
BACA LAGI: Kualitas & Kuantitas Air Tirtanadi Belum Terpenuhi, FP-Hanura DPRDSU Sentil Deviden ke PAD Sumut
BACA LAGI: Kualitas & Kuantitas Air Tirtanadi Belum Terpenuhi, FP-Hanura DPRDSU Sentil Deviden ke PAD Sumut
BACA LAGI: P-APBD Sumut 2022, Jubir FP-Hanura DPRDSU Ebenejer Sitorus: PT PSU Gagal Beri PAD Maksimal
Rentetan Peristiwa Sejenis
Dua belas hari lalu atau tepatnya Sabtu (17/9/2022) terdapat 8 orang jatuh pingsan diduga keracunan gas di lokasi proyek Wellpad Tenggo milik PT SMGP. Kemudian Senin (7/3/2022) terjadi pula kebocoran gas beracun diperkirakan dari aktivitas PT SMGP. Tercatat 58 orang mengalami keracunan gas H2S. Seluruh korban mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami mual-mual, pusing bahkan sesak nafas. Sebelumnya kejadian lebih parah melanda warga pada Senin (25/1/2021) silam. Kebocoran gas beracun H2S diduga dari sumur pengeboran Wellpad Tenggo PT SMGP memakan 5 korban meninggal. Termasuk 44 orang pingsan akibat menghirup gas beracun dari pipa kran isolasi panas bumi. “Mau berapa kali lagi rakyat Madina terancam jiwanya ? Kami mensinyalir, gas beracun PT SMGP nyata menjadi mesin pembunuh,” geram Fahrizal dengan nada tinggi.
BACA LAGI: HUT ke-77 RI, KAHMI Sumut Gelar Bakti Sosial di Deli Serdang
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Ajak UMKM Daftar PT PP, Kadiv Yankumham Alex Cosmas Pinem: Dilindungi BH
BACA LAGI: Toni Togatorop Ingatkan Gubsu Rawat Sila ke-1 Pancasila dengan Hibah Pengamanan Sosial Rumah Ibadah
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Irwan Simamora Ungkap Peta Indikatif Lahan Gambut di Humbahas Resahkan Warga
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Hibah Rumah Ibadah Didiskriminasi, Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis Imbau Revisi
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
Jangan Sampai Rakyat Madina Bergerak
Nah, supaya tidak menimbulkan perdebatan panjang atau kelak memicu kemarahan rakyat Madina yang bergerak sendiri menutup PT SMGP, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu menyindir ketegasan sikap pemerintah pusat khususnya Bupati Madina. Fahrizal mengatakan, UU No 21/2014 tentang panas bumi seyogianya dijadikan landasan untuk memilah kewenangan pusat dan daerah. Dia menilai, pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota sama-sama memiliki kewenangan atas operasional PT SMGP. Kewenangan pusat (Menteri) disebutnya mencakup operasional perusahaan melintasi perbatasan 2 provinsi. Sementara di lingkup provinsi, antara perbatasan 2 kab/kota, otoritas provinsi berwenang mengeluarkan izin. Namun ketika berada di kab/kota, Fahrizal memastikan izin pemanfaatan langsung dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota. “Kan PT SMGP berada di Kab Madina. Kepala Daerah memberi izin dan persetujuan dari Kementerian. Izin PT SMGP murni dikeluarkan Bupati Madina. Diikuti penetapan/pengesahan dari Kementerian. Dalam Pasal 2 UU No 21/2014 diperintahkan setiap penyelenggaran operasi panas bumi menjaga kesehatan, keselamatan, keamanan, kelestarian alam dan memberi manfaat buat warga. Bukan malah membawa mudarat,” ingatnya.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
Ada Sanksi Pencabutan Izin
Tatkala semua syarat tidak bisa dipenuhi perusahaan saat beroperasi, Fahrizal menegaskan ada aturan Pasal 26, 27, 31 dan Pasal 32 UU No 21/2014 berupa sanksi administrasi, peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksploitasi/eksplorasi hingga pencabutan izin. Tercantum jelas pada Pasal 50 ayat 1-2 UU No 21/2014. “Izin pemanfaatan langsung panas bumi PT SMGP dikeluarkan Bupati Madina. Jika PT SMGP tidak menunaikan kewajiban, ya Bupati/Pemkab Madina patut mengajukan pencabutan izin ke Kementerian ESDM agar mendapat penetapan. Awalnya kan pengajuan perizinan operasi PT SMGP dikeluarkan Bupati Madina. Lalu ditetapkan Kementerian. Berarti bisa sebaliknya dong, pengajuan pencabutan izin PT SMGP boleh diusulkan Bupati Madina untuk ditetapkan Kementerian,” desak politisi Partai Hanura tersebut.
BACA LAGI: Kasus Pipa Gas Beracun Berulang, Massa Al Washliyah Duga Komisi B & D DPRDSU Diamkan PT SMGP
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
Bukan Kewenangan Pusat
Kendati tidak mengingkari kapasitas Gubernur/Bupati/Walikota harus berkoordinasi dengan Menteri sebelum mengeluarkan izin pemanfaatan langsung panas bumi, toh Fahrizal merasa aneh perizinan PT SMGP selalu dianggap Bupati Madina dan sekelompok pihak merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Merujuk Pasal 12 UU No 21/2014, terang Fahrizal lebih jauh, pengusahaan panas bumi pada wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota pasca-pemberian izin pemanfaatan langsung memang wajib mendapat persetujuan Menteri. Tapi Fahrizal meyakini kewenangan kab/kota termaktub pula dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 21/2014. Menyangkut pembentukan Perda bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung. “Pertanyaan saya, apakah Bupati Madina telah membuat Perda panas bumi bersama DPRD Madina ? UU No 21/2014 mengamanatkan pembinaan, pengawasan, sanksi dan pengelolaan data. Kita imbau Bupati Madina berani mengajukan pencabutan izin PT SMGP kepada Menteri supaya segera ditetapkan,” sentil Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014 itu.
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Kesan Warga PT SMGP “Mesin Pembunuh”
Fahrizal menginformasikan, kini muncul kesan negatif masyarakat Madina terhadap operasional PT SMGP lantaran dituding sebagai “mesin pembunuh”. Fahrizal pun mengaku khawatir efek gas beracun kedepan merusak kesehatan masyarakat. Politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam ini juga mempersoalkan radius berapa Meter/Km gas beracun berpotensi membahayakan kesehatan/jiwa manusia. Artinya, simpul Fahrizal, apapun dikotomi persepsi kontradiktif publik tentang operasional PT SMGP, fakta empiris menunjukkan bahwa rakyat Madina terpapar gas beracun. Menimbulkan korban sakit bahkan jiwa melayang.
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Bagi Fahrizal, kewenangan pusat, provinsi dan kab/kota sangat jelas diatur UU No 21/2014. Sehingga pihak paling berwenang mengeluarkan dan mencabut izin PT SMGP adalah Bupati Madina dengan penetapan Kementerian. Fahrizal percaya, ketika kasus gas beracun terus berulang, tentu saja Bupati Madina berhak mengajukan usulan pencabutan izin PT SMGP ke Kementerian. “Bila Bupati/Pemkab Madina tidak kunjung tegas, daripada rakyat selalu jadi korban, ya jangan salahkan masyarakat kalo akhirnya menutup sendiri PT SMGP. Saya nyatakan kewenangan pusat hanya menetapkan izin yang dikeluarkan Bupati/Pemkab Madina. Jangan dibolak-balik memakai narasi kewenangan pusat sepenuhnya,” tutup Fahrizal Efendi Nasution.
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
Penjelasan PT SMGP
Terpisah sebelumnya, merespon kondisi warga yang keracunan gas pada 27 September 2022, manajemen PT SMGP menyebut pihaknya melaksanakan kegiatan uji alir sumur T-11 dalam rangka persiapan Unit III. Kegiatan dimulai pukul 15.10 WIB dan dihentikan sementara untuk penggantian oksigen pada alat pelindung diri (SCBA). “Semua kegiatan sesuai prosedur berlaku. Disaksikan tim Direktorat Jenderal EBTKE, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madina, Polres Madina, TNI, PAM Desa, Humas Lokal, aparat keamanan dan berbagai pihak,” ujar Humas PT SMGP Yani Siskartika dalam keterangan Pers, Rabu (28/9/2022). Yani juga membantah terjadi kebocoran gas beracun dari kegiatan operasi.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Namun saat bersamaan, dilaporkan puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga justru mengeluhkan masalah kesehatan. Sedangkan beberapa warga lain mengungsi dari tempat tinggalnya. “Saat ini SMGP fokus pada penanganan dan bantuan terhadap warga. Baik yang dirawat di rumah sakit, maupun dalam proses pengungsian. SMGP berkomitmen memberikan dukungan kepada masyarakat terutama bantuan kesehatan,” aku Yani. Dia mengklaim PT SMGP akan mengutamakan keselamatan warga/pekerja. Selanjutnya memastikan kondisi wilayah kerja dan situasi sekitar operasi tetap aman/kondusif. “SMGP melakukan pemantauan bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat terkait rencana mitigasi secara menyeluruh,” cetus Yani. (MS/BUD)