www.MartabeSumut.com, Medan
Setiap pejabat publik apalagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang cacat moral harusnya sportif mengakui bahwa integritas dirinya tidak baik lagi di mata masyarakat. Sebab, ketika pejabat publik, Cakada Pilkada bahkan Parpol pengusung bertindak demi kepentingan rakyat, maka kasus cacat moral jadi standard prinsip untuk sadar mengambil sikap mundur, malu maju dan tidak mengusung kembali.
BACA LAGI: Cakada Batubara Tsk Suap Daftar Pilkada, Wara Sinuhaji: Dia Berhak, Dalam Politik Tidak ada Etika !
BACA LAGI: Hampir 50% Wajah Lama DPRD Sumut Lolos Kembali Periode 2024-2029
BACA LAGI: Data KPU Amburadul, Nama Warga Pemilih di Medan Kota Lenyap dari DPT Pemilu 2024
BACA LAGI: 3.114 WBP di Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023
BACA LAGI: 87 Hari Menuju Pemilu 2024, Lurah Teladan Timur Imbau 8.618 Pemilih Gunakan Hak Suara
BACA LAGI: Sumut Tuan Rumah PON ke-21, Anggota Komisi E DPRDSU Anita Lubis Khawatir Melihat Berbagai Kekurangan
BACA LAGI: Saat Bayar PKB, Samsat Medan Selatan Perlakukan Warga dengan Tidak Bermartabat
BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Dampingi 2 Cakada Padangsidimpuan Fit and Proper Test, Robby Harahap: NasDem Lihat Survei Elektoral
BACA LAGI: Toni Togatorop: Gencarkan Bantuan Sosial Buat 1,5 Juta Lansia di Sumut..!
Penilaian kritis tersebut disampaikan akademisi Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan Dr Zulfirman, SH, MH, kepada www.MartabeSumut.com, Selasa (3/9/2024). Dosen FH dan Pascasarjana ini menyatakan miris mengetahui pendaftaran Cakada Kab Batubara, Zahir, beberapa hari lalu. Pasalnya Zahir sudah berstatus Tersangka (Tsk) suap Rp. 2 Miliar seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023. Zulfirman menegaskan, kendati belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, toh status Tsk yang dilekatkan penyidik terhadap Zahir telah memenuhi 2 alat bukti. “Kita melihat kasus gini ya prihatin. Memang seseorang dianggap salah bila sudah ada putusan pengadilan. Kita sepakat posisi Zahir dari aspek hukum gak ada masalah. Yang masalah ya cacat moral/etika. Zahir cacat moral. Kalo sadar, Parpol dan calon malu dong tetap maju. Jika mereka sadar benar-benar bertindak untuk kepentingan publik, secara moral ya mundur aja,” sentilnya.
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !
BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS
BACA LAGI: Jelang Pemilu 2024, ASN Diingatkan Waspada & Tidak Ikut Berpolitik
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Tondi Roni Tua Imbau Kapoldasu Bersihkan Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Anak Dianiaya, Dibunuh & Dibuang, Ibu Kandung Korban Ungkap Sang Suami Pelaku Pembunuhan
BACA LAGI: Rumah 40 KK di Lahan Eks HGU PTPN 2 Dagang Kerawan Ditembok, Oknum Preman Serang Ketua Parpol
BACA LAGI: HGU “Disulap” jadi Bisnis Perumahan & Properti, KAMMI Sumut: Bubarkan PTPN 2
BACA LAGI: Menakar Ancaman Politik Identitas Pasca-Pelaksanaan Pemilu 2024
BACA LAGI: Judi Online Kian Gencar di Platform & Medsos, Pemerintah-Aparat Diimbau Gerak Cepat
Intellectual Force & Moral Force
Zulfirman mengingatkan, terdapat 2 hal mendasar yang perlu dipahami oleh siapa saja calon/pemegang kekuasaan. Yaitu intellectual force (kekuatan intelektual) dan moral/ethic force (kekuatan moral). Kedua unsur patut berjalan mumpuni seimbang. Secara hukum Zahir dipastikannya belum bermasalah saat mencalonkan diri ke KPU sebagai Cakada. Namun dari sisi moral/etika tidak pantas dan seyogianya memunculkan rasa malu. “Karena pemegang kekuasaan tidak cuma pintar (intelektual). Moral juga sangat menentukan. Bagaimana dia memajukan kepentingan publik bila moralnya tercederai? Saya sarankan Zahir jangan maju. Status Tsk dilandasi 2 alat bukti, loh,” cetus alumnus S1 FH UISU Medan itu.
BACA LAGI: Caleg DPRDSU Dapil Sumut 3 Imbau Aparat Gakumdu Tangkap Pelaku Kejahatan Jual-Beli Suara Pemilu 2024
BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”
BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat
BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”
BACA LAGI: Jokowi Ingatkan Komoditas Pangan, Ketua DPRD Sumut Sentil PTPN 2 “Sulap” Kebun HGU jadi Perumahan
BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
Aspek Moral Kerap Diabaikan
Dia pun tidak mengingkari realitas kekinian di Indonesia yang sering memperdebatkan moralitas/etika serta hukum. Satu sisi hukum kerap dijadikan alat mengukur benar atau salah semata tanpa menyadari dampak baik dan buruk dari aspek moral. “Kewenangan tidak hanya perspektif hukum belaka tapi ada unsur moral/etika. Kekuasaan publik bukan kepentingan pribadi, Parpol, kelompok dan golongan melainkan kepentingan umum,” ujarnya. Pada sisi lain, Zulfirman heran terhadap keputusan Parpol pengusung Zahir. Parpol dipandangnya mengabaikan rasa malu sekaligus menguatkan pembusukan budaya. Artinya, kalau memang ada sosok baik alias tidak cacat moral, Parpol tidak memiliki alasan untuk menjegal calon tersebut. “Parpol yang ajukan Zahir harusnya lakukan evaluasi fungsi. Parpol jujur dong. Janganlah usung kepentingan sesaat. Masak gak ada calon yang baik di Batubara,” sindir Zulfirman tak habis pikir.
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Politisi Hanura Imbau Masyarakat Sumut Tolak Praktik Jual Beli Suara & Kampanye Hitam Saat Pemilu
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik
Bagi jebolan S2/S3 hukum UII Yogyakarta ini, dalam demokrasi cukup banyak kalangan elite berlomba-lomba ambil kekuasaan secara prosedural. Namun saat berkuasa justru tak peduli pola-pola menjalankannya. “Mereka cenderung lupa 3 esensi demokrasi. Bagaimana kekuasaan diperoleh (integritas calon sering bermasalah), apa tujuan berkuasa dan bagaimana kekuasaan dijalankan. Ya itulah inti demokrasi,” terangnya.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”
BACA LAGI: Dorong Pemprovsu Wujudkan Gerakan T3, Politisi Hanura Toni Togatorop: Bumi Selamat, Ekonomi Rakyat Meningkat
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
Rakyat Jangan Salah Pilih
Oleh sebab itu, semenjak dini, Zulfirman mengimbau rakyat tidak bersikap sesaat saat memilih agar kelak jangan salah pilih. Tatkala calon Parpol memang tidak layak, dia menyerukan rakyat mengambil sikap tegas menolak. “Suara rakyat menentukan. Maka ikut salah-lah rakyat ketika memilih yang gak benar. Tanya hati nurani. Rakyat perlu sadar. Jangan lagi mau tertipu, terperdaya apalagi disuap barang/uang demi mengarahkan pilihan. Rakyat harus berani dan cerdas,” simpul Zulfirman mantap.
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
Zahir Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Zahir telah diamankan di rumahnya Kab Batubara, Selasa (3/9/2024). “Betul, tadi pagi,” kata Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang. Disinggung apakah Zahir akan ditahan, Hadi tidak membantahnya. Zahir merupakan Bupati Kab Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. Zahir bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisiaan sejak 29 Juli 2024. Lalu menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 dan mengajukan penangguhan penahanan. (Paragraf ini diperbarui Redaksi pada 4 September 2024 pasca-Zahir ditangkap).
Daftar ke KPU Walau Tsk
Perlu diketahui pula, Zahir telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di Pilkada serentak 2024 bersama wakilnya Aslam Rayudah, Rabu (28/8/2024). Sementara status Tsk Zahir ditetapkan oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir – Aslam datang ke KPU Batubara bersama partai pendukung PDIP, Partai Hanura serta Partai Ummat. Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Zahir meladeni pertanyaan wartawan soal status tersangkanya. “Biarkan dia berjalan secara hukum dan mendoakan semuanya baik-baik saja,” tepis Zahir. Ketua KPU Batubara, Erwin, menyatakan pendaftaran Zahir diterima oleh pihaknya sebagaimana ketentuan aturan berlaku.
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. “Telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (2/8/2024). Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima berkas perkara mantan Bupati Batubara, Zahir, atas dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023.
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu
Berkas perkara dugaan suap sebesar Rp. 2 miliar yang menyeret Zahir terkonfirmasi diserahkan Polda Sumut kepada Kejati Sumut pada 15 Agustus 2024. Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (25/8/2024). “Iya benar, terinformasi berkas atas nama Zahir sudah diterima oleh Tim Jaksa Peneliti. Tim Jaksa Peneliti sedang meneliti kelengkapan berkas. Baik formil dan materil,” jelas Yos. (RED/MS)