www.MartabeSumut.com, Binjai
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno angkat suara seputar kasus oknum pegawai Lapas Klas II A Binjai, SN, yang diduga renggut keperawanan seorang gadis tanpa mau bertanggungjawab.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
Erwedi pun memastikan oknum ASN pegawai Lapas Klas II A Binjai itu akan diberi tindakan tegas. Dihubungi www.MartabeSumut.com via ponselnya, Jumat siang (5/8/2022), Erwedi mengucapkan terimakasih atas informasi kasus melibatkan oknum jajaran Lapas Binjai. “Terimakasih informasinya. Kebetulan sampai saat ini kami belum dapat laporan,” aku Erwedi.
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
Oknum Ditindak Tegas
Erwedi berharap kasus bisa diselesaikan baik secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada penyelesaian dan tetap menjadi ranah pidana, maka Erwedi sepakat menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum. “Karena yang bersangkutan (oknum pegawai Lapas Binjai inisial SN) adalah ASN, tentu akan diberikan tindakan tegas berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku,” janji Erwedi.
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
Kasus Oknum Pegawai “SN”
Perlu diketahui sebelumnya, seorang gadis berinisial IN (24) merasa tidak terima usai keperawanannya direnggut oleh seorang pria berinisial SN (24). Ironisnya, SN berkerja sebagai ASN di Lapas Klas II A BInjai. SN dianggap mengingkari janji untuk menikahi IN yang telah dicabulinya. Kepada wartawan Kamis (4/8/2022), IN bersama kedua orangtuanya mengaku sudah melaporkan SN ke Polres Binjai terkait perbuatan asusila. Namun laporan tidak diterima. Sebab pihak kepolisian mengatakan IN selaku korban tergolong berusia dewasa. “Kami coba melapor ke Polres Binjai. Tapi tidak diterima karena usia IN disebut beranjak dewasa. Kami juga melapor ke Kalapas Klas II A BInjai. Tetap belum ada tindakan tegas dari Kalapas selaku pimpinan tempat SN bekerja,” sesal kedua orangtua IN, sembari mengharapkan keadilan atas perbuatan cabul SN.
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Cerita Korban “IN”
Selain itu, korban IN menceritakan pula awal perkenalan dengan SN. Korban mengenal SN ketika dirinya duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Walau beberapa tahun tidak jumpa, akhirnya mereka bertemu pada tahun 2021 silam dan menjalin hubungan asmara. Nah, suatu waktu SN membawa IN ke salah satu hotel di Kota Medan. Di sana IN mengaku diberikan air mineral dalam kemasan botol. Usai meminum air tersebut, korban mengaku pusing hingga tidak sadarkan diri. SN dituduh melancarkan aksinya menyetubuhi korban IN yang tidak sadarkan diri. “Saat itu saya baru keluar dari kamar mandi. Dia memberikan air mineral buat saya. Setelah meminum air saya langsung teler. Waktu saya sadar, saya tidak mengenakan pakaian lagi. Saya tanya kepada dia (SN), kok bisa seperti ini ? Kayak mana kedepannya nanti ? SN menjawab siap bertanggungjawab dan menikahi saya,” beber IN.
SN Terus Setubuhi Korban
Seiring berjalannya hubungan asmara, SN kerap membawa korban IN ke rumah kos-kosannya di Perumahan Berngam Kec. Binjai Kota. Di dalam kamar kos, korban IN terus disetubuhi SN. Peristiwa serupa sering mereka lakukan di tempat kos SN. “Usai kejadian (pencabulan) di hotel, dia sering mengajak saya ke kos-kosannya. Setiap saya diajak ke situ, SN selalu menyetubuhi saya,” ungkap korban, seraya meneteskan air mata akibat tidak tahan kembali mengingat dan menceritakan perlakukan SN. Selanjutnya korban IN menuntut janji SN untuk menikahinya. Oleh SN, korban IN justru dibawa ke kampung halamannya di Pangururan. Kemudian korban IN diperkenalkan terhadap kedua orangtua SN. Lucunya, kedua orangtua SN malah seperti tidak menyetujui hubungan mereka. Ujungnya korban IN kembali ke rumah sang orangtua di Kota Binjai.
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
SN Hilang & Ingkar Janji
Sesampai di Binjai, korban IN melaporkan perbuatan SN kepada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, kedua orangtua IN memanggil SN. Di hadapan orangtua korban, SN kembali mengaku siap bertanggungjawab menikahi IN. Singkat cerita, kendati tanpa restu dari orangtua SN, pihak keluarga IN berencana menikahkan keduanya menggunakan acara adat. Lagi-lagi rencana orangtua IN kandas. Tiba-tiba SN menghilang. Dia menghindar dengan memblokir semua nomor kontak keluarga korban IN. Bahkan SN menutup akses media sosial miliknya serta berpindah tempat tinggal. Gara-gara sikap SN disimpulkan tidak mau lagi bertanggungjawab, orangtua IN menempuh jalur hukum mencari keadilan. Orangtua koban IN juga menuntut tanggungjawab Kalapas Klas II A Binjai sebagai pimpinan tempat SN bekerja.
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Lapor Kasus ke Kemenkumham Sumut
Hingga kini keluarga IN terus berkoordinasi dengan penasehat hukum. Tujuannya melaporkan SN ke Polres Binjai. Apalagi pihak keluarga SN meyakini bahwa saat pertama kali putrinya dinodai, korban IN dalam keadaan tidak sadarkan diri. Keluarga korban IN menduga SN secara sengaja memberikan minuman air mineral yang dicampur sesuatu agar bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri. “Bila laporan kami nantinya tetap tidak diterima, saya selaku orangtua korban akan melaporkan permasalahan ini ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Kalo perlu saya meminta kadilan dari Bapak Presidan Joko Widodo,” tegas LT, orangtua korban IN yang merupakan purnawirawan TNI, Kamis (4/8/2022). (MS/BUD)