www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota FP-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, meminta berbagai pihak menghentikan aktivitas apapun di lahan sengketa eks HGU PTPN 2 Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Fahrizal beralasan, sesuai info diperoleh, beberapa hari terakhir muncul pihak tertentu melakukan pembersihan lahan di areal dengan menggunakan alat berat.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Audiensi KPID Sumut, Komisi A DPRDSU Azmi Yuli: Apa Terobosan, Bawa PAD Gak ?
BACA LAGI: Kualitas & Kuantitas Air Tirtanadi Belum Terpenuhi, FP-Hanura DPRDSU Sentil Deviden ke PAD Sumut
BACA LAGI: P-APBD Sumut 2022, Jubir FP-Hanura DPRDSU Ebenejer Sitorus: PT PSU Gagal Beri PAD Maksimal
BACA LAGI: HUT ke-77 RI, KAHMI Sumut Gelar Bakti Sosial di Deli Serdang
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (29/8/2022) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Fahrizal menegaskan, persoalan di lahan konflik eks HGU PTPN 2 Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang telah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Melibatkan warga penggarap pengelola tanah dan pihak ketiga yang ingin menguasai lahan. Apalagi sempat keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. “Ya jadi muncul kasus gesekan antar-warga di Sampali. Jangan sampai konflik di Sampali semakin membenarkan bahwa mafia tanah bermain dalam Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 di Provinsi Sumut dengan total luasan 5.873,06 Ha. Saya minta hentikan aktivitas apapun di tanah sengketa Sampali,” imbau anggota Komisi D DPRDSU tersebut.
BACA LAGI: Ajak UMKM Daftar PT PP, Kadiv Yankumham Alex Cosmas Pinem: Dilindungi BH
BACA LAGI: Toni Togatorop Ingatkan Gubsu Rawat Sila ke-1 Pancasila dengan Hibah Pengamanan Sosial Rumah Ibadah
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Irwan Simamora Ungkap Peta Indikatif Lahan Gambut di Humbahas Resahkan Warga
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Hibah Rumah Ibadah Didiskriminasi, Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis Imbau Revisi
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
Jadi “Bom Waktu”
Fahrizal melanjutkan, ketika persoalan di lahan eks HGU PTPN 2 terkesan dibiarkan, maka kelak berpotensi menjadi “bom waktu”. Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Tapsel, Kab Madina, Kota Padang Sidimpuan, Kab Palas dan Kab Paluta ini mensinyalir, SK Gubsu Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 ikut memicu konflik horizontal (antar-masyarakat) dan konflik vertikal. Diantaranya warga merasa sudah jadi pemilik lahan yang sah dan berani melakukan pembangunan pagar. Diikuti pula aksi teror, anarkis serta penganiayaan oleh puluhan preman terhadap beberapa masyarakat penggarap di Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang pada Selasa siang (4/5/2021) silam.
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
SK Gubsu Tidak Beres ?
Artinya, timpal Fahrizal lagi, konflik yang terjadi di Sampali menunjukkan ke-tidak-beres-an terkait SK Gubsu tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2. “Saya dengar dulu ada muncul nama Endi Bachtiar di sana ? Sekarang timbul pula nama lain pihak ketiga yang mulai membersihkan lahan dengan alat berat. Ada apa ? Bagaimana sikap PTPN 2 dan Pemprovsu ? Sangat ganjil. Sekali lagi, patut diduga mafia tanah telah beraksi semenjak dini saat SK Gubsu akan diterbitkan,” sindir Fahrizal.
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
Selesaikan Lahan Eks HGU
Bagi legislator periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu, semua lembaga pengambil kebijakan/pemerintahan di Sumut harus tegas menyelesaikan persoalan pada lahan-lahan eks HGU PTPN 2. Kemudian menertibkan rencana penguasaan lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha yang telah dihapus-bukukan dari aset negara. “Kok bisa lahan yang belum jelas hak milik dipagari ? Pemagaran juga didukung PTPN 2 dan dikawal aparat kepolisian ? Ada apa ? Pemkab Deli Serdang saya minta jangan diam. Bongkar pembangunan pagar tanpa IMB di lahan eks HGU PTPN 2,” cetus Fahrizal.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Saran Buat Gubsu
Terhadap Gubsu, politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam itu menyerukan pengkajian ulang daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha. Pengkajian dinilainya urgen demi memastikan legal standing (dasar) pemberian lahan kepada setiap penerima. Termasuk membersihkan jajaran pejabat Pemprovsu agar 100 persen tidak terlibat atau mengusung kepentingan mafia tanah. Fahrizal percaya, Gubsu Edy Rahmayadi bisa selektif mengevaluasi siapa paling berhak menerima lahan eks HGU PTPN 2 di Sumut. (MS/BUD)