Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA, angkat suara seputar konflik yang kerap terjadi pada lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Sumut. Legislator membidangi hukum, pemerintahan, perizinan dan pertanahan itu mengingatkan, otoritas pemberi izin (ATR/BPN) konsisten menerapkan standard clean and clear lahan sebelum menerbitkan sertifikat HGU.

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Viktor Silaen Minta Proyek Multiyears Rp. 2,7 T Sentuh 19 Km Jalan Rusak di Habornas Kab Toba

Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (8/7/2022) disela-sela Sidang Paripurna DPRDSU beragenda pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Sumut 2021 di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rusdi mengatakan, wilayah Sumut bahkan daerah lain sering timbul konflik lahan antara masyarakat lokal dengan perusahaan atau pemilik/pemegang HGU. Untuk menghindarinya, maka sebelum pihak ATR/BPN menerbitkan izin, perlu dilakukan verifikasi check on the spot apakah areal benar-benar sudah clean and clear.

BACA LAGI: FN-DPRDSU Desak Gubsu & Pemprovsu Intervensi Pembangunan Infrastruktur Pertanian Berkelanjutan di Sumut

BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !

Selesaikan Hak-hak Kearifan Lokal

Artinya, terang Ketua FP-Hanura DPRDSU tersebut, sesuai aturan, tidak boleh ada gugatan masyarakat setempat (clean). Termasuk menyelesaikan hak-hak kearifan lokal atas penguasaan tanah oleh warga umum/masyarakat adat yang menduduki/mengusahai lahan sejak lama (clear). “Tujuan lahan clean and clear supaya menghindari konflik dikemudian hari. Langkah verifikasi sangat urgen pasca-izin HGU diterbitkan Kanwil ATR/BPN. Kalau tidak clean and clear atau masih ada konflik, pihak ATR/BPN jangan keluarkan izin HGU,” yakinnya.

BACA LAGI: FP-NasDem DPRDSU Sindir Gubsu: Kadisdik tak Definitif, Dana Pendidikan 20% & “Komitmen” DAK SMK Swasta

BACA LAGI: Sampaikan Pendapat Akhir PjP APBD Sumut 2021, FP-Hanura DPRDSU Sentil Gubsu & Pemprovsu Kualitas Proyek Rendah

Konflik Muncul, Urai Sejarah HGU

Rusdi menegaskan, ketika konflik muncul di tanah HGU yang nota bene lahan negara dikelola oleh badan hukum, perusahaan hingga koperasi, maka perlu diurai kembali sejarah pemilik izin HGU mendapatkan sertifikat. Menurut dia, langkah pertama diselidiki adalah bagaimana saat menentukan lokasi lahan dan pengurusan izin lokasi. Lalu menelisik realitas pembebasan lahan. “Apakah masih ada masyarakat menuntut ganti rugi ? Gimana hak-hak komunitas adat yang mengklaim lahan milik warisan keluarga ? Pikirkan pula solusi atas keberadaan fasum/fasos, sekolah bahkan rumah ibadah di lokasi. Jika semuanya belum clean and clear, tentu persyaratan memohon kepada ATR/BPN setempat belum dipenuhi,” cetus Rusdi, sembari menambahkan, HGU menjadi hak berjangka waktu, dibatasi jangka waktu dan luasnya ditentukan.

BACA LAGI: Antisipasi Krisis Pangan, Ketua DPD Aspatan Sumut: Hentikan Alih-Fungsi Lahan untuk Kepentingan Bisnis !

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sesalkan Pembangunan & Perawatan Jalan Provinsi di Tabagsel Memprihatinkan

ATR/BPN Jangan “Main Mata” Loloskan Izin HGU

Legislator asal Dapil Sumut 10 Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun ini pun mendorong ATR/BPN tidak “main mata” meloloskan beberapa syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh calon pemegang HGU. Diantaranya Amdal, status perpajakan diselesaikan/dibayar dan kembali dilaporkan kepada ATR/BPN setempat. Saat dokumennya tidak lengkap, Rusdi meminta ATR/BPN tidak membentuk Panitia verifikasi melibatkan pemerintah daerah serta otoritas pertanahan yang bertugas melakukan pengecekan lapangan, tapal batas dan pemeriksaan berkas. Sebab bukan mustahil Panitia verifikasi akan “main sulap” mengeluarkan risalah untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN sebagai proses penerbitan fatwa. “Risalah Panitia-lah nantinya jadi syarat pengajuan HGU ke Menteri ATR/BPN. Setelah lengkap di Menteri, barulah dikeluarkan SK HGU. Kemudian SK HGU dibawa lagi ke kantor ATR/BPN kabupaten. Selanjutnya disertifikat. Jadi yang mengeluarkan izin HGU adalah Kepala Kantor ATR/BPN di daerah berdasarkan SK Menteri ATR/BPN,” ungkap Rusdi.

BACA LAGI: Pimpinan Fraksi Nusantara DPRDSU Disahkan, Zeira Salim Ritonga Sebut Penyegaran

BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi

Manipulasi Administrasi

Nah, andaikan konflik di lahan HGU terjadi antara warga lokal dengan pemegang izin HGU, Rusdi memastikan sebenarnya telah terjadi manipulasi administrasi dalam mekanisme awal pengusulan izin HGU. Dia menilai peran-peran yang berkolusi memanipulasi syarat ketat izin HGU berpotensi dilakukan oknum-oknum aparat ATR/BPN. “Berarti semenjak dini lahan tidak clean and clear tapi ATR/BPN tetap keluarkan izin HGU. Ada apa ? Atau, apa ada,” sindir mantan Direksi PTPN 4 tersebut bertanya, sembari berharap ATR/BPN Sumut selektif memproses usulan izin agar konflik di lahan HGU jangan terus bertambah dan menjadi isu liar pada aras lokal/nasional.

BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

DPRDSU Panggil Pemangku Kepentingan

Dalam waktu dekat, simpul Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut itu lagi, Komisi A DPRDSU akan memanggil para pemangku kepentingan untuk menjelaskan proses pemberian izin HGU kepada pihak ketiga. Meliputi Kanwil ATR/BPN Sumut, Dinas Kehutanan serta beberapa perusahaan pemegang izin HGU swasta/negeri.

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Bagi Rusdi, konflik lahan yang selalu menyeruak di tanah HGU telah menorehkan kerisauan publik berkepanjangan. Apalagi perusahaan pemegang HGU langsung mengadukan warga ke proses hukum. “Padahal sebelum memegang izin HGU, di sana sudah berdiri rumah warga, kebun masyarakat, fasilitas sosial, tempat ibadah dan sarana umum,” heran Rusdi Lubis tak habis pikir. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here