
www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani mandiri saat dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Selasa sore (2/8/2022) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Di hadapan Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provsu, Disbun Sumut, manajemen PTPN 2, PTPN 3 dan PTPN 4 yang hadir, Komisi B DPRDSU merekomendasikan agar Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan Pergub terkait monitoring harga sawit petani mandiri.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
Kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan seusai RDP, anggota Komisi B DPRDSU Ebenejer Sitorus, SE, mengatakan, RDP Komisi B DPRDSU bertujuan melindungi para petani sawit mandiri yang teraniaya menghadapi rendahnya harga sawit. Menurut dia, ketika petani sawit mengikuti pola kemitraan, maka harganya berdasar penetapan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Sedangkan petani sawit mandiri hanya ditentukan oleh pengelola PKS. Perlu diketahui, KPBN adalah anak perusahaan dari holding Perkebunan Nusantara yang diberikan kepercayaan sebagai agen jual beli CPO, karet, gula, penjualan/pemasaran komoditas perkebunan nasional kelapa sawit (CPO, PKO dan PKM), karet, tetes serta teh. KPBN juga memiliki core business penyewaan tangki timbun jasa logistik hingga perkiraan harga CPO.
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Harga Resmi Dikeluarkan KPBN
Eben mengakui, harga resmi petani sawit pola kemitraan dikeluarkan oleh KPBN sesuai penetapan Dinas Pertanian. Biasanya harga relatif tinggi. Tapi petani sawit mandiri di seluruh Sumut justru teraniaya akibat rendahnya harga dari pihak PKS. Sementara PKS di Sumut hanya ada 8 melakukan pola kemitraan. Diantaranya PTPN 3 dan PTPN 4. Sedangkan kalangan swasta sedikit mengelola pola kemitraan. Padahal terdapat ratusan PKS beroperasi di Sumut. “Kita minta Gubsu mengatur sesuai kewenangan. Apalagi dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Gubsu memiliki kewenangan diskresi menerbitkan Pergub. Kita harap Pergub dapat memonitor harga sawit milik petani mandiri,” tegasnya.
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
Jadikan Rendemen Alat Perbandingan
Selanjutnya legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini menuntut setiap manajemen PKS menetapkan harga sawit per Kg/TBS didasari penilaian rendemen. Eben menjelaskan, rendemen kelapa sawit merupakan dasar perbandingan jumlah antara minyak kelapa sawit kasar atau CPO yang diproduksi pada setiap Kg TBS. Artinya, dalam 1 Kg buah kelapa sawit perlu diketahui seberapa besar rendemennya sebelum harga diputuskan suatu PKS. Eben mencontohkan, di PTPN 4 Kebun Mandoge mematok harga sawit Rp. 1.800-an per Kg/TBS dengan rendemen sekira 17,50 persen. Kemudian jika melihat tabel KPBN, harga TBS/Kg memakai rendemen sama 17,50 persen dibandrol Rp. 1.600 lebih.
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Makanya, timpal Eben lagi, Komisi B DPRDSU berkepentingan menyarankan Gubsu dan Kdh selaku pemilik diskresi agar menertibkan kesenjangan harga sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya mengatur PKS penerima sawit petani mandiri supaya benar-benar membuat harga sesuai ukuran rendemen. “Kita dorong pemerintah membantu rakyat khususnya petani sawit mandiri yang teraniaya. Manajemen PKS pakai hati dong, jangan sewenang-wenang,” imbaunya.
Eben Ingatkan Pengelola PKS
Eben pun mengingatkan pengelola PKS tidak membuat harga jauh sekali (rendah). Dia beralasan, apapun situasi di lapangan sekarang, sebenarnya pihak PKS telah memperoleh keuntungan cukup besar. “Limbahnya aja jadi duit. Mulai dari janjang, cangkang bahkan mikonya. Apa mereka hitung keuntungan selama ini ? Kan jadi sumber penambah harga sawit. Sementara KPBN hanya dari CPO dan Carnel,” terangnya, sembari meminta pengelola PKS jangan “bermain”. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu menduga, manajemen PKS memang sengaja mempermainkan harga sawit petani mandiri demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. “Kenapa saya bilang gitu ? Ya PTPN aja rata-rata harganya udah Rp. 1.800/Kg/TBS. Secepatnya Komisi B DPRDSU turun melakukan Sidak ke beberapa PKS di Sumut. Kita minta mereka tentukan harga dan rendemen. Petani sawit mandiri harus diberi pemahaman. Jangan malah suka-suka mematok harga. Manajemen PKS tidak boleh cari untung besar tanpa ketentuan jelas. Jangan sampai rakyat marah. Pakai hatilah membuat harga,” sindir Eben dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Gubsu Peka Dengar Jeritan Petani Sawit
Bagi politisi Partai Hanura tersebut, Gubsu, Pemprovsu dan Pemkab di Sumut wajib peka mendengar jeritan petani sawit mandiri. Sebab tatkala pungutan ekspor di-nolkan, timpal Eben, seyogianya pihak PKS menetapkan harga sawit rata-rata Rp. 1.700 lebih/Kg/TBS pada tingkat petani. Tapi Eben menyatakan prihatin mengetahui kondisi lapangan. Ternyata harga sawit masih di bawah Rp. 1.600/Kg/TBS. “Gak fairlah mereka. Jauh kali, walau petani gak ikut pola kemitraan. Cantumkanlah harga TBS dan hasil rendemen. Warga ingin melihat benar gak harga dari PKS. Pengelola PKS jangan ambil kesempatan. Gubsu urgen keluarkan Pergub demi menjaga petani-petani kelapa sawit mandiri,” tutup Ebenejer Sitorus, seraya menambahkan, Komisi B DPRDSU segera Kunker ke Kementerian Pertanian untuk mengusulkan revisi Permentan No 1/2018 tentang harga TBS pola kemitraan. (MS/BUD)