www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM, menegaskan, Gubsu dan Pemprovsu berkewajiban merawat Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar sila ke-1 Pancasila. Salah satu caranya tidak membumbui pengguliran Bantuan Sosial (Bansos) Hibah rumah ibadah dengan motif politik. Termasuk mendiskriminasi hak masyarakat berdalih penilaian fisik suatu rumah ibadah.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Irwan Simamora Ungkap Peta Indikatif Lahan Gambut di Humbahas Resahkan Warga
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Hibah Rumah Ibadah Didiskriminasi, Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis Imbau Revisi
Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (12/8/2022), Toni mencontohkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanja Hibah dan Bansos bersumber dari APBD Sumut adalah kebijakan blunder tanpa memahami esensi sila ke-1 Pancasila. Apalagi dalam Pasal 7 jelas-jelas membatasi lembaga/badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Hibah. “Saya sangat setuju tekanan politik dari Ketua FP-Hanura DPRD Sumut Bapak Rusdi Lubis. Pemprovsu tidak boleh menciptakan pembatasan pelayanan bantuan untuk fasilitas keagamaan. Janganlah ada diskriminasi. Cabut Pergubsu. Hentikan kebijakan yang tidak merawat sila ke-1 Pancasila,” ingat Toni.
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
Berperan Strategis
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu meyakini, apapun alasannya, rumah ibadah kategori kecil dan besar berperan strategis menguatkan kebutuhan rohani rakyat. Toni menyebut, aktualisasi peran para pengurus rumah ibadah di penjuru Provinsi Sumut bahkan Tanah Air mutlak mendapat perhatian. Sehingga pengamanan sosial masyarakat/bangsa melalui rumah ibadah tidak boleh diukur secara sesat atau sesaat. Artinya, timpal Toni lagi, besar-kecilnya realisasi Hibah APBD Sumut terhadap suatu rumah ibadah merupakan keputusan bersifat dinamis. “Jadi hemat saya, sesuaikan aja dengan keadaan lapangan. Kan Hibah hak rakyat ? Tolong Gubsu/Pemprovsu mengakomodasi. Abadikanlah hak-hak warga. Apalagi menyangkut kemanusiaan beriman dan bermartabat,” sindir mantan Ketua FP-Hanura DPRD Sumut tersebut.
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
Pelayanan Hakiki
Belum berhenti, Toni kembali memastikan bahwa semangat pengelola rumah ibadah tergolong hakiki. Berkiprah tulus tiada henti dan patut disadari oleh Gubsu/Pemprovsu. Ketua DPD Asosiasi Pedagang Petani (Aspatan) Sumut ini beralasan, melalui pola public serve in silent (aksi diam melayani publik), kalangan rohaniawan berbagai agama kerap mendoakan rakyat, aparat, pejabat, birokrat, konglomerat hingga penjahat. “Target mulia rohaniawan di dalam/di luar rumah ibadah cuma mengajak publik dekat ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Mendoakan orang terlibat Narkoba bahkan pembunuh. Lalu membimbing aparat/pejabat korupsi supaya ikut ke jalan Allah. Mereka mencerminkan semangat sila ke-1 Pancasila Ketuhan Yang Maha Esa,” cetus Toni mantap.
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
Hentikan Kebijakan Pilah-Pilih
Itulah sebabnya, semenjak dini, Toni menyerukan Gubsu/Pemprovsu tidak mengeluarkan kebijakan pilah-pilih rumah ibadah. Kemudian menghentikan “bumbu” peraturan-peraturan absurd (janggal) serta memicu kekesalan rakyat terutama warga pedesaan yang benar-benar menantikan Bansos Hibah rumah ibadah dari pemerintah.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Bagi Ketua Divisi Hubungan Publik Pemerintahan Masyarakat Peternak Bebek Sumatera Utara (Mapebsu) tersebut, uluran bantuan Hibah Negara nyata ditunggu semua pengelola rumah ibadah. “Revisi Pergubsu. Salurkan aja Hibah rumah ibadah tanpa diskriminasi. Jangan dipolitisir. Indonesia memerlukan doa-doa tulus orang kecil dari rumah ibadah. Maka saya ingatkan Gubsu/Pemprovsu agar takut kepada doa rakyat kecil di pelosok daerah. Doa mereka juga didengar Tuhan. Ayo kita lestarikan amanah Pancasila dan UUD 1945,” pinta Toni Togatorop diplomatis. Informasi diterima www.MartabeSumut.com, beberapa hari lalu Gubsu Edy Rahmayadi dikabarkan sepakat merevisi Pergubsu akibat gencar dikritisi berbagai kalangan terkait Bansos Hibah rumah ibadah. (MS/BUD)