www.MartabeSumut.com, Medan
Potensi konflik terkait keberadaan areal eksplorasi panas bumi pembangkit listrik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kab Madina masih tinggi. Pasca-tragedi berdarah 20 Januari 2015 di Kelurahan Pasar Maga Madina yang menewaskan 1 korban jiwa Aspara Sakti Nasution, belasan korban luka, beberapa rumah porak poranda dan kendaraan rusak, semua pihak khususnya masyarakat wajib menjaga kondusifitas wilayah.
Peringatan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Toni Togatorop, SE, MM (foto kiri atas) dan Kapolres Madina AKBP Bony Sirait (foto kanan atas) kepada MartabeSumut, Rabu siang (18/2/2015) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Tatkala dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP), keduanya mengimbau keluarga korban dan seluruh masyarakat yang terlibat bentrok dapat menahan diri. Menurut Toni, proses hukum patut ditegakkan terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Dia menyarankan, Manajemen PT SMGP dimintai pendapat secara detail terkait kerusuhan yang terjadi. “Kepentingan masyarakat harus diakomodir dengan baik dan evaluasi apa alasan penolakan warga terhadap PT SMGP,” ujarnya.
Kepada Pemkab Madina, imbuh Toni lagi, sebaiknya jangan main-main menerbitkan izin prinsip atau aturan apapun yang dikeluarkan. “Landasi semuanya dengan kearifan lokal dan kepentingan rakyat. Jangan sampai pemerintah mengabaikan masyarakat maupun semangat perusahaan berinvestasi karena adanya kepentingan tersembunyi,” tegas politisi Partai Hanura itu seraya mengajak aparat kepolisian menindak tegas para pelaku kerusuhan dan otak provokator. Sebagai wakil rakyat Sumut membidangi hukum/pemerintahan, Toni mengimbau aparat Pemkab Madina, Polresta Madina, tokoh agama dan masyarakat setempat supaya selalu mengedepankan kebersamaan dalam bingkai keutuhan wilayah.
Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Hal senada disampiakan Kapolres Madina AKBP Bony Sirait. Bagi Bony, pasca-bentrokan 20 Januari 2015, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka pelaku kerusuhan. Menurut Bony, sampai saat ini izin PT SMGP masih dicabut namun potensi konflik tetap kuat di lapangan. Artinya, timpal Bony lagi, masyarakat setempat tetap menampakkan sikap menolak keberadaan perusahaan PT SMGP di Kab Madina. “Yang rusuh dan bentrok kemarin itu memang penduduk lokal semua. Makanya sekarang kita galang lagi kekuatan warga, tokoh msyarakat, tokoh agama dan Pemkab Madina agar menguatkan stabilitas kondusif,” terang Bony.
Pengamatan MartabeSumut sebelumnya dalam RDP Komisi A DPRDSU bersama manajemen PT SMGP, Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Wawan Munawar, Pemkab Madina dan Kapolresta Madina AKBP Bony Sirait, seluruh anggota Komisi A mengimbau Pemkab Madina agar serius menjaga keutuhan wilayah supaya bentrok berdarah sesama warga tidak terjadi lagi. Anggota Komisi A berkeyakinan, bila sosialisasi keberadaan PT SMGP dilakukan secara baik kepada masyarakat sekitar operasi eksplorasi, niscaya tidak muncul benih-benih kerusuhan. Komisi A DPRDSU juga meminta dokumen-dokumen izin yang pernah dikeluarkan Pemkab Madina terhadap PT SMGP.
Sementara itu, manajemen PT SMGP yang diwakili oleh Kuasa Direksi Vaughan Hulme, menegaskan, UU tentang geothermal yang ada sekarang memberi perintah keleluasaan berinvestasi kepada perusahaan sekaligus pidana bagi para pelanggar aturan. Sebagai perusahaan asing, katanya, PT SMGP tidak berhak melayani urusan kriminal tapi berinvestasi. “Kami juga tidak suka bila ada penduduk lokal yang melanggar aturan sehingga harus berurusan dengan hukum,” ucap Vaughan Hulme. (MS/BUD)























