Sejarah www.MartabeSumut.com
Media Online www.MartabeSumut.com berkedudukan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Didirikan oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos sejak 22 November 2011. Budiman Pardede telah aktif menulis sejak tahun 1991. Tahun 2010 pernah meraih juara menulis dalam Lomba Karya Tulis Wartawan (LKTW) se-Sumut memperingati HUT Sumut. Gubsu H Syamsul Arifin langsung memberikan hadiah uang tunai di SIBA ISLAND, 2 Mei 2010. Lomba serupa kembali digelar Pemprovsu pada tahun 2011. Budiman Pardede juga mendapat juara dan hadiah uang tunai diberikan langsung oleh Gubsu Gatot Pujonugroho, 7 Juni 2011 di Medan. Nama Martabe diambil dari istilah yang populer di Sumatera Utara sekira tahun 1988. Kata itu merupakan singkatan yang kerap dipakai dalam bahasa suku Angkola-Mandailing dan Batak Toba, yaitu “Marsipature Hutana Be“ atau disingkat Martabe. Kata Martabe bermakna “membangun kampung masing-masing”. Sedangkan Sumut menunjukkan locus tempat media serta sasaran inti sumber pemberitaan. Jadi nama MartabeSumut memang sengaja dipakai untuk maksud membangun daerah melalui karya-karya jurnalistik dan suara-suara kritik demi kemajuan kampung halaman khususnya Sumut. Awalnya, media ini hanya bernaung dibawah suatu lembaga yang dikukuhkan Akte Notaris. Namun belakangan didirikanlah PT Martabe Sumut Berjaya (MSB) sebagai badan hukum resmi untuk eksistensi dan legalitas www.MartabeSumut.com.
Sebagai jurnalis yang telah praktis menulis sedari 1991, Budiman Pardede mendirikan Media Umum Berita Online www.MartabeSumut.com berdasar UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan dan bertanggungjawab. Kemudian berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui kehadiran PT Martabe Sumut Berjaya, Media Online www.MartabeSumut.com akhirnya resmi ber-Badan Hukum (BH) Akte Notaris di Medan Nomor 46, SK Kemenkum HAM RI No AHU: 0012627.AH.01.01, NPWP: 90.661.917.6-122.000 dan SIUP/Izin Lokasi/Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120106731323.
Tagline & Sub Tagline
Hingga 2019 atau kurun 8 tahun eksis, www.MartabeSumut.com telah menjadi konsumsi bacaan untuk penduduk Kota Medan, masyarakat Provinsi Sumut, rakyat Indonesia bahkan warga dunia. Dengan tagline: KRITIS & REALISTIS serta sub tagline: “menghimpun cerita, peristiwa dan wawancara menjadi berita yang enak dibaca”, tidaklah sedikit tantangan internal dan eksternal dihadapi dalam merawat eksistensi www.MartabeSumut.com. Upaya itu sangat terasa terutama dari sisi finansial. Baik kebutuhan dana pengembangan situs, pembayaran honor berita wartawan hingga cost operasional tak terduga. Semua kebutuhan itu disubsidi secara mandiri oleh Budiman Pardede. Tidak ada pengusaha besar atau korporasi yang menopang pendanaan selain kemandirian menghadirkan 1 media massa yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan etika, karya serta tanggungjawab. Sehingga independensi media ini kian mengkristal ke permukaan sejak 8 tahun silam sampai sekarang. Untung saja masih ada kontribusi iklan dan pariwara dari berbagai pihak yang selalu datang tepat pada waktunya. Begitu pula dukungan pihak tertentu secara moril dan materil yang bersifat tidak mengikat. Tak heran, kendati kendala dana memang sangat mempengaruhi, toh tidak pernah menghalangi Budiman Pardede membangun www.MartabeSumut.com sebagai media edukasi, informasi, kontrol dan sarana rakyat menyampaikan aspirasi. Apalagi, Budiman Pardede meyakini, kelak dunia Pers akan beralih dari media cetak ke media online dan elektronik.
Visi & Misi
Perlu diketahui, pendirian suatu media massa apapun tergolong “high risk business” (bisnis beresiko tinggi). Pasalnya, perusahaan media massa online tidak bakal mendapat penghasilan secara nyata (langsung) dari produk jurnalistik yang dihasilkan. Jalan satu-satunya penghasilan media online cuma dari iklan ucapan, iklan usaha, iklan pariwara perusahaan dan iklan sosok/profile seseorang. Tidak jauh beda dengan media cetak. Biasanya, para pelanggan koran, tabloid atau majallah baru akan membayar tagihan pada waktu tertentu saja. Jadi bisnis media massa memang kategori resiko tinggi. Walau menyadari ketatnya kompetisi, tapi ekspektasi Budiman Pardede memajukan www.MartabeSumut.com tidak membuatnya gentar terhadap realitas high risk business tersebut. Melalui visi: mengeksplor berita-berita konten lokal (Medan dan Sumut), www.MartabeSumut.com bertekad mewujudkan misi sebagai wadah sosial kontrol, informatif, edukasi dan menjadi salah satu pilar demokrasi untuk warga Sumut secara khusus serta rakyat Indonesia secara umum. Itulah sebabnya, semenjak dini, www.MartabeSumut.com tetap konsisten menyajikan berita berlandaskan tagline KRITIS & REALISTIS serta sub tagline: “menghimpun cerita, peristiwa dan wawancara menjadi berita yang enak dibaca”. Bagi Budiman Pardede, kehadiran www.MartabeSumut.com bertujuan memproduksi karya jurnalistik dan bukan plagiator. Tidak diam-diam mencuri apalagi copy paste sumber pertama hak orang lain. Karya jurnalistik yang diproduksi www.MartabeSumut.com selalu
menerapkan etika dan kode etik jurnalistik demi menjaga marwah institusi Pers. Sebab Budiman Pardede percaya, bentuk ideal Pers di era kekinian dan kedepan adalah: jika pemberitaan sehat, niscaya publik percaya dan bisnis turunan (iklan) akan ikut sehat. Artinya, berita sehat maka bisnis pun akan sehat. Konsepsi sehat pemberitaan dan sehat bisnis itu selalu diingatkan kepada jajaran wartawan dan koresponden www.MartabeSumut.com tatkala menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Kami optimis, sehat bisnis hanya dapat terwujud bila setiap pemberitaan diproduksi dengan proses yang sehat. Pemberitaan sehat niscaya muncul ketika seorang jurnalis benar-benar berkarya, beretika dan bertanggungjawab. Nah, itulah semangat Budiman Pardede saat mendirikan www.MartabeSumut.com sedari awal. Semangat itu pula yang membuat www.MartabeSumut.com masih bisa eksis sampai sekarang dan (mudah-mudahan) sampai selamanya membangun kampung, wilayah Sumut dan Indonesia.
Dewan Pers Jangan Hancurkan Kemerdekaan Pers
Pada sisi lain, www.MartabeSumut.com ingin pula mengingatkan Dewan Pers agar tidak menghancurkan kemerdekaan Pers di Indonesia. Kami menilai, Pers adalah pilar ke-4 demokrasi di Indonesia. Tidak boleh ada pihak atau lembaga manapun yang merasa paling berhak mengatur Pers/media, wartawan dan organisasi Pers di Indonesia dengan dalih verifikasi atau uji kompetensi. Kami anggap itu akal-akalan mempertahankan status quo, pembusukan budaya, merampas HAM dan sama saja membunuh kemerdekaan Pers yang telah cukup baik selama ini. Patut dicatat, mustahil Pers dikooptasi menjadi 1 aliran dan diatur seenaknya sesuai selera Dewan Pers. Sebab masing-masing media, wartawan dan organisasi Pers punya karakter sendiri-sendiri. Inilah yang kami sebut PILAR DEMOKRASI MEDIA MASSA. Alasannya sederhana saja. Tatkala saat ini cukup banyak oknum wartawan dan oknum media massa terindikasi berlomba-lomba bangga mengemis, bangga minta disuap, bangga nuntut jatah dan bangga berkolusi dengan oknum penguasa (pejabat) untuk “menggerogoti” APBD/APBN, maka akan selalu ada wartawan dan media massa yang tetap konsisten berteriak atas kecurangan tersebut. Logikanya, pola-pola perilaku 3 pilar institusi Pers (wartawan, media massa bahkan organisasi Pers) sangat mustahil bisa disatukan semuanya. Bila beberapa pilar institusi Pers itu telah berkolaborasi mengemis, minta disuap, nuntut jatah dan berkolusi dengan oknum penguasa (pejabat) untuk “menggerogoti” APBD/APBN, bukan berarti sebagian kecil pilar institusi Pers yang lain ikut sepakat atas sikap begituan. Disinilah fungsi pilar Pers yang masih “waras” akan gigih berteriak atas penyimpangan berjemaah itu. Kami merasakan, saat ini kelompok status quo atau oknum-oknum para pembusuk budaya bermental oportunis bergentayangan di lembaga Dewan Pers, Mencoba merusak iklim demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia dengan orientasi kepentingan tersembunyi. Siapapun otak yang mendalanginya, tak lebih dari oknum figur-figur 3 pilar Pers (media, organisasi Pers dan wartawan) yang memang suka diteteki, disusui, ingin disuap seperti era Orde Baru bahkan kental berorientasi “merampok” APBN/APBD dengan cara-cara munafik seolah-olah pahlawan Pers yang satria. Padahal sangat pantas diduga, mereka bersubahat merampok uang rakyat dengan kedok Dewan Pers, bertameng organisasi Pers, bertopeng media massa atau berjubah wartawan. Harusnya Dewan Pers sadar bahwa semua media massa yang berdiri di Indonesia dibangun melalui usaha/modal mandiri kelompok masyarakat dengan mengacu pada UU Perseroan Terbatas (PT). Media massa berdiri tidak karena 1 dukungan atau keterkaitan apapun dari Dewan Pers. Itu membuktikan bahwa aturan abal-abal Dewan Pers soal verifikasi terhadap media massa di Indonesia batal demi hukum, tidak berhak menghakimi media, tidak punya dasar mengurusi rumah tangga suatu perusahaan media dan tidak punya payung hukum mengeluarkan aturan verifikasi. Mari kita contohkan indikasi kuat TINDA PIDANA atas verifikasi administrasi dan faktual yang diagung-agungkan Dewan Pers itu. Tidak sedikit media massa yang lolos diverifikasi diduga kuat telah melakukan manipulasi data sesuai kolaborasi dengan Dewan Pers. Mulai dari data wartawan, gaji wartawan hingga keberadaan kantor media massa. Patut diduga, gaji wartawan telah sengaja dimanipulasi di atas kertas. Termasuk perusahaan media massa yang tidak menggaji wartawan, malah mencantumkan memberikan gaji. Lalu perusahaan media massa yang menggaji wartawan sangat kecil/tidak pantas sesuai UU Ketenagakerjaan, justru dituliskan mendapat gaji setara UMK/UMP demi kepentingan memenuhi syarat verifikasi. Semua dimanipulasi hanya untuk mengikuti program abal-abal verifikasi Dewan Pers. Apakah tindak manipulasi data seperti itu akan kita biarkan padahal melanggar hukum ? Harusnya Dewan Pers memikirkan program kesejahteraan wartawan Indonesia dengan mendorong/menekan perusahaan media supaya memberi gaji wartawan sesuai UMK/UMP. Bukan juatru sibuk memaksakan sinetron berbalut program UKW dan verifikasi media yang kental praktik DISKRIMINASI bahkan menggerogoti uang rakyat dari APBN/APBD. Sekali lagi, setiap media massa, organisasi Pers dan wartawan memiliki cara kerja berbeda ibarat kejelian seorang jurnalis dalam menetapkan news angle. Jadi tidak mungkin atau mustahil diatur oleh Dewan Pers dengan cara-cara pengerdilan yang dipaksakan selama ini. Contoh lain, Dewan Pers membuat aturan soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seharusnya oknum Dewan Pers yang membuat aturan itu segera dilaporkan ke polisi. Dasarnya juga sederhana. Sampai sekarang tidak ada 1 lembaga UKW yang didirikan Dewan Pers di Indonesia yang bisa diakses wartawan secara independen dan terbuka. Malah dengan bangganya Dewan Pers bertindak melebihi kewenangan UU Pers dengan menggiring opini sesat/sepihak agar wartawan mengikuti UKW melalui organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers. Apakah Dewan Pers goblok atau mau jadi politisi DPRD/DPR RI yang punya konstituen ? Ironis sekali wartawan Indonesia punya Dewan Pers tapi kebijakannya macam politisi busuk. Membuat aturan-aturan (UKW) yang mengikat wartawan di Indonesia namun malah bicara diskriminatif seputar konstituen/kroni-kroninya dan tidak mampu menyediakan lembaga UKW yang bisa diakses wartawan secara fair, kompeten, terbuka, independen serta tidak diskriminatif. Kami sepakat, UKW itu kegiatan baik karena tujuannya menghadirkan proses belajar. Tapi UKW menjadi tidak baik kalau bersifat pemaksaan, ajang bisnis atau modus obral proposal kegiatan untuk “memeras” pengusaha/uang negara. Dulu, ada istilahnya pelatihan wartawan. Bukan suatu keharusan/pemaksaan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan. Apalagi (jika benar) sampai Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan diskriminatif menyesatkan kepada aparat, pejabat, instansi pemerintah, swasta dan lembaga publik terkait wartawan tidak ikut UKW dan media massa yang belum diverifikasi. Jelas merupakan sikap yang sangat menghancurkan kemerdekaan Pers dan mengerdilkan Pers Indonesia. Mohon dicatat, sekecil apapun suatu perusahaan media massa, ketika fungsinya berjalan untuk informasi, pendidikan dan kontrol, maka pola-pola pembusukan budaya yang dilakukan Dewan Pers itu sama saja MERAMPAS HAM, MELANGGAR PASAL 28 UUD 1945 TENTANG KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN MENGHANCURKAN IKLIM KEMERDEKAAN PERS INDONESIA. Mari kita tanya lagi pada Dewan Pers: Bagaimana mungkin wartawan mendaftar UKW ke salah satu organisasi Pers (yang katanya konstituen Dewan Pers) sementara sang wartawan memang tidak anggota organisasi Pers tersebut ? Bukankah setiap warga negara dijamin bebas berserikat atau tidak ikut berserikat sekalipun ? Masak wartawan yang tidak anggota suatu organisasi dipaksa datang ke suatu organisasi hanya untuk “mengemis” ikut UKW ? Lalu, kalau UKW wajib untuk semua wartawan, adakah 1 saja lembaga resmi UKW yang didirikan Dewan Pers dan bisa diakses wartawan secara terbuka tanpa perantara konstituen-nya ? Dan bagaimana pula Dewan Pers melihat wartawan yang sudah aktif menulis dan jadi wartawan sebelum UU 40/1999 itu ada ?
Kiprah Dewan Pers Diributkan Wartawan
Inilah pandangan kritis kami seputar kiprah Dewan Pers yang belakangan diributkan wartawan bahkan digugat ke pengadilan. Dewan Pers tidak boleh digerakkan oleh sekelompok orang berkepentingan dan bersikap sok jagoan mengatur media massa, wartawan hingga organisasi Pers di Indonesia. Dewan Pers tidak boleh latah bicara konstituen atau terindikasi menguntungkan kroni-kroni. Sebab, logikanya, kalau Dewan Pers bisa menentukan konstituen dan bersikap diskriminatif, harusnya yang diurus hanya konstituennya saja dan tidak memakai uang APBN. Jangan seperti sekarang ini, Dewan Pers selalu lantang bicara mengurus kemerdekaan Pers, namun yang dilibatkan hanya kroni-kroni, kelompok dan konstituennya saja. Sehingga uang rakyat dari APBN yang dipakai Dewan Pers harus diaudit apakah benar untuk pengembangan Pers Indonesia atau dibagi-bagi ke kantong konstituen melalui “sinetron-sinetron” kunjungan ke daerah untuk mengaminkan verifikasi suatu media massa. Kami mengamati, sejak beberapa tahun terakhir Dewan Pers memang seenaknya men-generalisir aturan-aturan “onani” (syur sendiri) yang menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan, media serta organisasi Pers. Fungsi Dewan Pers terkesan kuat dipolitisasi dan tidak lagi dijalankan sesuai UU 40/1999, yaitu menjembatani penyelesaian konflik Pers dengan publik serta mengembangkan iklim kemerdekaan Pers. Aturan-aturan sepihak yang dibuat Dewan Pers telah melampaui kewenangan UU 40/1999, membuat kerdil iklim kebebasan Pers, bersifat diskriminasi dan latah mengatasnamakan lembaga sebagai dewa atas wartawan, media massa serta organisasi Pers. Pola kerja Dewan Pers seperti itu jelas harus dihentikan. Terutama dalam penggunaan uang rakyat dari APBN yang diduga “digerogoti” secara sistematis oleh sekelompok oknum oportunis yang memanfaatkan nama Dewan Pers. Tak heran, kemerdekaan Pers kian melorot akibat perilaku oknum tersembunyi di Dewan Pers yang gigih mempertahankan status quo masa Orde Baru. Oknum-oknum tersembunyi itu pula yang sesuka hatinya mengatur/memilih siapa Ketua Dewan Pers dan anggota-anggota Dewan Pers yang bisa dijadikan boneka. INTINYA: wartawan, media massa dan organisasi Pers di Indonesia harus bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan oknum-oknum mengatasnamakan Dewan Pers karena terindikasi merampas HAM serta menghancurkan kemerdekaan Pers. Bila perlu, Presiden harus membubarkan Dewan Pers lantaran uang rakyat hanya akan terbuang sia-sia membiayai gaji dan operasional Dewan Pers. Bahkan bukan mustahil APBN bakal jadi BANCAKAN rutin oknum-oknum tersembunyi di Dewan Pers (mengaku wartawan, pengurus organisasi Pers tertentu hingga pemimpin suatu media massa). Akhirnya, setiap wartawan/media/organisasi Pers tidaklah istimewa di depan hukum. Sekecil apa pun kesalahan dalam tugas-tugas jurnalistik seorang wartawan, tetap saja ada aturan UU 40/1999 yang mengawal dan hukum pidana yang wajib ditegakkan. Begitu pula saat menyahuti berita hoax, pencemaran nama baik hingga perbuatan melanggar hukum lain. Artinya, semua masalah-masalah Pers itu tidak bermakna memposisikan Dewan Pers seolah-olah tampil sebagai pahlawan kesiangan untuk menertibkan setiap pelanggaran atas karya jurnalistik, keberadaan wartawan gadungan maupun oknum-oknum mengatasnamakan wartawan yang dinilai kerap memeras pihak tertentu. Makanya, kami ingatkan Dewan Pers, organisasi Pers, wartawan dan media massa di Indonesia supaya jangan ikut-ikutan menghancurkan kemerdekaan Pers Indonesia. Apa yang kami sampaikan sebagai bentuk kritik dan bukan bertujuan merendahkan, menghina apalagi mencemarkan nama baik pihak manapun. Semoga bermanfaat..! [MS]