www.MartabeSumut.com, Medan
Masalah over-capacity Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini mencapai 258 persen. Menjadi masalah serius yang masih terus diupayakan untuk diselesaikan.
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Cakeeep..! Kota Medan Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: 272 KDh di Indonesia Plt, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting: Mendagri Pilih Sosok Netral..!
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat menerima Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dalam Rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Senin (7/3/2022). Kakanwil mengatakan, pihaknya memiliki langkah efektif menanggulangi over-capacity di jajarannya. “Over-crowded di Lapas/Rutan/LPKA telah menjadi permasalahan nyata. Menanganinya, kami melaksanakan 9 langkah,” ucapnya.
BACA LAGI: Pekerja tak Didaftarkan BPJS Tenaga Kerja, DPRDSU & Disnaker Diminta Tinjau Perusahaan
Sembilan Langkah
Kakanwil merinci, langkah tersebut mencakup: pembinaan, monitoring, pengawasan/pengendalian maksimal terhadap UPT, pemberian remisi, peningkatan pemberian Program Integrasi (PB, CB dan CMB), Program Asimilasi Narapidana di Rumah, Redistribusi Narapidana ke Lapas Rutan yang berkapasitas kurang dari 275 persen serta mengusulkan pembangunan Lapas terbuka dan Lapas/Rutan di Kabupaten/Kota yang belum memiliki Lapas/Rutan.
BACA LAGI: Migor Langka, Ketua Komisi B DPRD Sumut Curiga Masalah di Distribusi
Selanjutnya mengusulkan rehab bangunan atau penambahan blok hunian sehingga jumlah kapasitas hunian bertambah, membebaskan tahanan yang habis masa penahanannya setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada stakeholder yang akan habis masa penahanan H-10, H-3, H-1 hingga optimalisasi Restorative Justice melalui koordinasi dengan APH.
BACA LAGI: Tandatangani KPI & Pakta Integritas, Dirut Tirtanadi Sumut Ajak Jajaran Capai Target Kerja
BACA LAGI: Akui Sumut “Top” Narkoba Tiap Tahun, AKBP Dr Bahtiar Marpaung: Kita Miskinkan Pelaku !
Kakanwil menyampaikan, realisasi anggaran tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mencapai 93,30 persen. Sementara tahun 2022 berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum melalui pembangunan tata kelola pemerintahan efektif dan efisien berbasis teknologi informasi. “Kami akan berupaya mewujudkan rencana strategis ini melalui 4 program prioritas. Diantaranya peningkatan jumlah satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM, peningkatan PNBP di wilayah melalui layanan AHU dan KI, pelaksanaan M-Paspor, E-Cekal serta penanganan over-kapasitas di Lapas/Rutan.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Hadiri Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Menanggapi penjelasan Kakanwil, Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menilai, masalah terbesar yang mengisi bagian Lapas/Rutan/LPKA adalah kejahatan yang berkaitan dengan Narkoba. Untuk mengatasinya, Aparat Penegak Hukum diajak berani bersikap dengan menekankan penerapan Restorative Justice. ”Restorative Justice menjadi patokan untuk membuka ruang. Jangan kita menunggu ada kasus viral dulu dikalangan masyarakat baru kita berani bertindak,” ingatnya. (MS/DEKS)