
www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang baru Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mendapat Pekerjaan Rumah (PR) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH. Salah satunya adalah tidak mempetieskan tragedi kebocoran pipa gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang terjadi pada Senin (25/1/2021) di Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi Kab Mandailing Natal (Madina).
BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional
BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (21/2/2021), wakil rakyat bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam itu mengatakan, tragedi PT SMGP telah menorehkan luka teramat dalam terhadap masyarakat Madina. Pasalnya, selain merenggut 5 nyawa warga Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi, dampak musibah masih menyisakan trauma warga setempat. Politisi Partai Hanura ini menilai, kasus kelalaian PT SMGP patut diproses tuntas oleh Kapoldasu yang baru. “Kami mendorong Pak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberi kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Sumut. Khususnya penegakan hukum atas tragedi PT SMGP. Tolong kasusnya dilanjutkan. Jangan petieskan tragedi PT SMGP,” imbau Fahrizal via ponselnya.
BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !
BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !
BACA LAGI: Infonya SIMB Ruko di Bahagia Bypass 3 Unit Bukan 16, Kadis Perizinan Medan Bungkam !
Tragedi Hampir 1 Bulan
Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan tersebut mengungkapkan, tragedi bermula tatkala pihak PT SMGP melakukan pembukaan sumur di wellpad SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II Sorik Marapi Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kab Madina. Artinya, sejak 25 Januari 2021 sampai sekarang sudah berjalan hampir 1 bulan. Namun proses hukum belum kunjung menghadirkan progress (kemajuan). “Misalnya penyampaian polisi atas hasil penyelidikan/penyidikan. Hingga kini kok tidak muncul nama tersangka,” heran Fahrizal tak habis pikir. Anggota Komisi B DPRDSU membidangi perekonomian itu meyakini, sosok-sosok tersangka seyogianya cepat diketahui. Sebab polisi cuma mencari orang yang memerintahkan pekerjaan pembukaan sumur. Merujuk ketentuan pidana, Fahrizal menjelaskan bahwa posisi orang yang memerintahkan sangat tepat untuk dimintai pertanggungjawaban. Bukan justru memutar-mutar kasus demi menjerat pihak lain yang sebatas bekerja membuka sumur. “Kan orang yang mengerjakan atas perintah atasan ? Sepanjang pekerja tidak tahu risiko yang dia kerjakan, maka perintah atasan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang diperintah. Sangat tegas dalam penjelasan pidana,” cetus Fahrizal dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu
BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
Tuntaskan “PR” Penegakan Hukum
Oleh karenanya, semenjak dini, Fahrizal meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak benar-benar menyelesaikan “PR” penegakan hukum dengan memenuhi rasa keadilan publik. Menurut Fahrizal, hukum tidak boleh tumpul ke atas tapi sangat tajam ke bawah. Jika benar aparat hukum di Poldasu sedang “gamang” berhadapan dengan kekuatan korporasi besar, Fahrizal mengingatkan agar tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidananya. Fahrizal percaya, dugaan tindak pidana kelalaian pada tragedi PT SMGP telah memenuhi bukti permulaan yang cukup kuat. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun membeberkan keganjilan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 3 Februari 2021 di Jakarta. “Sangat kentara ada upaya pengaburan oleh Direktur Tehnik PT SMGP. Dalam pernyataannya, PT SMGP mengklaim melakukan prosedur kerja sesuai SOP. Jadi seolah-olah kelalaian terjadi di pihak masyarakat dan wargalah yang bersalah. Padahal sesuai pengakuan masyarakat, mereka tidak pernah mengetahui kegiatan sosialisasi perusahaan tentang pembukaan sumur SMP-T02,” singkap Fahrizal.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Adakah Larangan PT SMGP Buat Warga ?
Semestinya, timpal Fahrizal lebih jauh, bila benar sosialisasi dilakukan perusahaan, tentu saja pihak PT SMGP mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas pada wilayah radius tertentu yang sudah ditetapkan saat pembukaan sumur SMP-T02. “Pembukaan sumur itu kan punya dampak sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa manusia yang tidak mengetahuinya,” ucap Fahrizal, sembari menegaskan, masyarakat Madina dan warga Sumatera Utara akan dapat merasakan keanehan tatkala Poldasu menghentikan proses penegakan hukum dan dugaan tindak pidana kelalaian PT SMGP. Menyinggung langkah perdamaian yang dilakukan PT SMGP dengan keluarga korban jiwa dan keracunan, Fahrizal mengapresiasi sebagai langkah tepat. Kendati demikian, dia memastikan perdamaian bukan serta-merta menggugurkan suatu tindak pidana.
BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan
BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kab Tapteng Punya Perda Pengusiran Pemakai Narkoba
Dukung Investasi Tanpa Pelanggaran Hukum
Pada sisi lain, Fahrizal menyatakan sangat sepakat mendukung penuh laju investasi di Kab Mandailing Natal. Bagi dia, ketika muncul pelanggaran di lapangan, aparat penegak hukum harus bertindak dan memproses tuntas. Tidak boleh dibiarkan mengambang karena Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat). Fahrizal berharap, pemerintah dan penegak hukum tidak lemah atau kalah menghadapi tekanan korporasi. Kalau tragedi PT SMGP dibiarkan mengambang alias gagal menjerat pelaku utama, Fahrizal khawatir kelak menjadi preseden buruk yang berpotensi memicu praktik pembusukan budaya hukum. “Keselamatan jiwa manusia dan HAM adalah harga mati yang patut dikedepankan. Mohon perhatian Kapoldasu Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak,” tutup Fahrizal Efendi Nasution diplomatis. (MS/BUD)