www.MartabeSumut.com, Medan
Pro-kontra masih bergulir soal Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanja Hibah dan Bansos bersumber dari APBD Sumut. Setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA, bereaksi menuntut revisi, kini hal serupa dilontarkan Ketua Komisi A DPRDSU Mhd Andri Alfisah, BA (Hons).
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Hibah Rumah Ibadah Didiskriminasi, Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis Imbau Revisi
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (8/8/2022) di ruang kerjanya Komisi A DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Andri menegaskan, berbicara mengenai bantuan Hibah rumah ibadah di Provinsi Sumut, sebenarnya paling layak dibantu justru yang kecil-kecil. Sehingga tidak seharusnya muncul kebijakan Gubsu atau Pemprovsu merugikan hak rumah ibadah. “Saya lihat malah rumah ibadah kecil yang urgen dibantu dana Hibah. Jadi kurang tepat ada pemilahan. Gubsu jangan buat klaster penerima Hibah rumah ibadah,” ingat Andri.
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Salurkan Hak Rumah Ibadah
Sepanjang rumah ibadah menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan aturan Negara, lanjut legislator asal Dapil Sumut 12 Kota Binjai dan Kab Langkat ini, tentu saja Gubsu/Pemprovsu berkewajiban menyalurkan hak-hak bantuan dana Hibah. Andri menilai, kurang elok rasanya menghalangi bantuan Hibah rumah ibadah hanya karena dianggap kategori kecil. Apalagi rumah ibadah kecil tersebut eksis menjalankan fungsi kerohanian melayani rakyat. “Kalo mesjid atau gereja besar, kan sifatnya sebatas renovasi (bangunan). Tapi bukan mustahil pengelola rumah ibadah kecil merencanakan pembangunan permanen bila diberikan bantuan Hibah,” terangnya.
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
Biar Tim Survei Memutuskan
Politisi muda Partai Demokrat itu memastikan, ketika Gubsu/Pemprovsu ingin mengetahui layak-tidaknya suatu rumah ibadah mendapat bantuan dana Hibah, maka langkah satu-satunya didasari hasil peninjauan tim survei. Artinya, realitas operasional, kondisi bangunan, komunitas jemaah serta legalitas pengelola rumah ibadah, dapat dipakai sebagai alat pengukur. “Biarkan tim survei memutuskan. Saya percaya rumah ibadah kecil-kecil sangat membutuhkan bantuan dana Hibah dari pemerintah. Bukan rumah ibadah besar,” yakinnya.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Jangan Picu Pengkotakan Masyarakat
Bagi Andri, temuan fakta tim survei dari lapangan bisa membuktikan eksistensi suatu rumah ibadah. Selanjutnya dijadikan rujukan konkret oleh Pemprovsu dan tidak mengkotak-kotakan masyarakat yang berhak. Andri pun menyerukan Gubsu segera meninjau ulang Pasal 7 Pergubsu Nomor 19/2022 tentang lembaga atau badan tidak memenuhi persyaratan penerima Hibah yang mencakup rumah ibadah musholla, surau serta gereja kharismatik. “Hentikan membuat klaster-klaster rumah ibadah. Kami minta Gubsu meninjau ulang Pergubsu Nomor 19/2022. Sekali lagi, layak tidaknya bantuan serahkan aja pada tim survei. Jangan halangi rumah-rumah ibadah kecil menerima dana Hibah. Intinya pertanggungjawaban penggunaan uang yang diterima pengelola rumah ibadah. Termasuk kepengurusan rumah ibadah memang memiliki badan hukum,” tutup Andri Alfisah. Informasi diperoleh www.MartabeSumut.com dari sumber terpercaya, Selasa siang (9/8/2021), usai dikritik beberapa kalangan, Gubsu Edy Rahmayadi dikabarkan telah menyetujui usulan revisi Pergub Nomor 19/2022. (MS/BUD)