
www.MartabeSumut.com, Medan
Beberapa waktu lalu Gubsu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanja Hibah dan Bansos bersumber dari APBD Sumut. Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA, bereaksi. Ketua FP-Hanura DPRDSU itu pun meminta Gubsu merevisi kebijakan pembatasan rumah ibadah sesuai isi Pasal 7 tentang lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Hibah.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (8/8/2022) di ruang kerjanya Komisi A DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rusdi mengatakan, Pergub tidak seharusnya membatasi apalagi terkesan mendiskriminasi definisi rumah ibadah. Dia beralasan, dalam Pergub Nomor 19/2022 Pasal 7 ayat A dan B, mengisyaratkan kebijakan Pemprovsu terindikasi mendiskriminasi hak Hibah rumah ibadah berbentuk musholla/surau serta gereja kharismatik. “Saya kurang sependapat dengan Pergub. Mohon Gubsu segera merevisi. Jangan batasi, jangan diskriminasi keberadaan rumah ibadah,” imbaunya.

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Rusdi Sindir Diskriminasi
Legislator asal Dapil Sumut 10 Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun ini melanjutkan, ketika rumah ibadah didiskriminasi berdasarkan kondisi fisik atau jumlah jemaah, maka sama saja tidak memberi penguatan rakyat menjalankan ibadah. Artinya, terang Rusdi lagi, semangat Sila ke-1 Pancasila terkait Ketuhanan Yang Maha Esa belum diwujudkan secara murni dan konsekwen. “Mau rumah ibadahnya kecil atau besar, ya tidak boleh didiskriminasi. Intinya kan ada jemaah menjalankan ibadah. Jadi kurang tepat bila Gubsu/Pemprovsu mendiskriminasi hak bantuan dana Hibah terhadap kemajuan rumah ibadah,” sindir Rusdi.
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
BACA LAGI: Rahmat Rayyan Reses DPRDSU ke Batahan Madina, Temukan Jalan Hancur Lebur 7 Km & Arus PLN Belum Masuk
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Pakai Asas Limitasi
Nah, ketika Pemprovsu memang ingin mengklasifikasi keberadaan rumah ibadah di Provinsi Sumut akibat keterbatasan anggaran, Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sumut tersebut menyarankan menerapkan asas limitasi. Menurut dia, wajar sekali besaran porsi dana Hibah berbeda-beda berdasarkan penilaian lapangan. Sehingga menjadi lebih bijak jika kemampuan uang Pemprovsu menyesuaikan kondisi rumah ibadah. Namun keterbatasan dana bukan berarti mengeliminasi hak Hibah untuk rumah-rumah ibadah berkategori kecil. “Yang penting menetes ke bawah. Istilah anak gaul sekarang “Waspada” alias walau sedikit pasti ada. Beri rangsangan agar masyarakat kian semangat beribadah,” ingatnya.
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
Lihat Legal Standing & Realisasi Dana
Rusdi berkeyakinan, unsur paling mendasar bukan membatasi hak Hibah rumah ibadah. Melainkan melihat legal standing (badan hukum) pengurus atau pengelola rumah ibadah. Kemudian mengawasi ketat realisasi dana Hibah yang disalurkan ke semua rumah ibadah. Bagi mantan Direksi PTPN 4 itu, sekecil apapun suatu rumah ibadah, tetap saja membutuhkan anggaran pengelolaan. Baik untuk perawatan fisik bangunan, pengadaan alat-alat hingga kegiatan-kegiatan kerohanian jemaah.

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Tatkala pengurus rumah ibadah punya badan hukum bahkan mampu mempertanggungjawabkan penerimaan uang APBD Sumut sesuai kepentingan rumah ibadah, Rusdi percaya tidak perlu ada Pergub membatasi. “Saya minta Gubsu merevisi Pergub. Kelola aja dengan limitasi anggaran. Tidak boleh diskriminasi. Waspada, walau sedikit pasti ada. Supaya rakyat semangat terus beribadah,” simpul Rusdi Lubis. (MS/BUD)