Kasus Tanah 26 Ha di Desa Telaga Tujuh, Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Wagimun & Yenti

Foto ilustrasi sengketa tanah. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang perkara perdata nomor 151/Pdt.g/2022/PNL/BP terkait kasus tanah 26 Hektare (Ha) di Desa Telaga Tujuh Labuhan Deli Kab Deli Serdang, Rabu (10/5/2023) di ruang sidang 5. Agenda sidang tentang pembacaan putusan. Majelis Hakim PN Lubuk Pakam akhirnya menolak gugatan para pengguat Wagimun dan Yenti.

BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Erwinsyah Tanjung Ingatkan Sekolah & Orangtua di Labusel Awasi Pergaulan Anak

BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas ! 

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !

BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS

BACA LAGI: Bahas Jalan-Jembatan Rp.2,7 T, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Warning Muncul Multi Problem Usai Gubsu Menjabat

BACA LAGI: UU Ekstradis RI – Singapura Disahkan, Toni Togatorop: Ampuh Seret Pelaku Kejahatan Korupsi, TPPU & Teroris

BACA LAGI: PN Lubuk Pakam Diduga Sekongkol Tunda Eksekusi Tanah 26 Ha di Telaga Tujuh, MA RI Diminta Awasi

BACA LAGI: Politisi Hanura Toni Togatorop Percaya Bupati Deli Serdang Approve Pembentukan Kabupaten Deli

BACA LAGI: Pemberi & Penyedia Outsourcing Jangan jadi Penjajah Baru, Politisi Hanura Sentil Swasta/Pemerintah di Sumut Abaikan HAM Pekerja

BACA LAGI: Toni Togatorop Terbitkan Buku “Suara Toni untuk Rakyat Sumut”, Penulis Budiman Pardede Rampungkan 3,5 Bulan

BACA LAGI: Eks HGU di Jalan Meteorologi Dibangun Perumahan, Anggota DPRDSU Zeira Salim: PTPN 2 Gagal Kelola Kebun Negara

BACA LAGI: Rumah 40 KK di Lahan Eks HGU PTPN 2 Dagang Kerawan Ditembok, Oknum Preman Serang Ketua Parpol

BACA LAGI: HGU “Disulap” jadi Bisnis Perumahan & Properti, KAMMI Sumut: Bubarkan PTPN 2

BACA LAGI: HGU PTPN 2 “Disulap” Perumahan & Properti Elite, Anggota DPRDSU Zeira Salim Minta Penegak Hukum Selidiki

Panangian Sinambela, Kuasa Hukum pemilik tanah yang sah Herbert Benyamin Pasaribu. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Menakar Ancaman Politik Identitas Pasca-Pelaksanaan Pemilu 2024

BACA LAGI: Judi Online Kian Gencar di Platform & Medsos, Pemerintah-Aparat Diimbau Gerak Cepat

BACA LAGI: Tanggul Jebol Ancam 7.413 Ha Sawah di Madina, Wakil Ketua DPRDSU Harun Nasution Imbau Pemprovsu & Pusat Perbaiki

BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”

BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat

BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”

BACA LAGI: Jokowi Ingatkan Komoditas Pangan, Ketua DPRD Sumut Sentil PTPN 2 “Sulap” Kebun HGU jadi Perumahan

BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!

BACA LAGI: Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumut Sambut UU Ekstradisi RI – Singapura, Buronan Tidak Bisa Sembunyi lagi di Singapura

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang

BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU

BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan

BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut

BACA LAGI: Antisipasi Krisis Pangan, Ketua DPD Aspatan Sumut: Hentikan Alih-Fungsi Lahan untuk Kepentingan Bisnis !  

BACA LAGI: OTT Rektor Unila, Ketua FP-Hanura DPRDSU Imbau Semua Pengelola Pendidikan di Sumut Jujur Rekrut Siswa Baru

BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif

BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !

BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM

BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”

BACA LAGI: Dorong Pemprovsu Wujudkan Gerakan T3, Politisi Hanura Toni Togatorop: Bumi Selamat, Ekonomi Rakyat Meningkat

BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut

BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Komisi D DPRDSU Dorong Banggar Tambah Rp. 74 M Maintenance 1.450 Km Jalan Provinsi

BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru

Keterangan diterima www.MartabeSumut.com dari kuasa hukum tergugat Herbert Benyamin Pasaribu yakni Panangian Sinambela, Sabtu (13/5/2023) mengatakan, sidang tanpa dihadiri pihak penggugat. Majelis Hakim dipimpin Endang Sri Natutuaparaya dengan anggota Eduward Sihaloho dan Sulaiman. Sementara Panitera Pengganti Chandra Sianturi. “Setelah menyatakan sidang terbuka untuk umum, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat Wagimun dan Yenti,” terang Panangian.

BACA LAGI: Mainan Anak Bola Gel Bersinar Asal Malaysia Mengandung Narkoba, Toni Togatorop Imbau Orangtua Waspada

BACA LAGI: Dituduh Pungli Bansos 15 Sekolah di Medan Utara, Anggota DPRDSU Aulia Aqsa Dukung Penegak Hukum Menyelidiki

BACA LAGI: Kerusakan Jalan Nasional Ganggu Arus Ekonomi, Toni Togatorop: Gubsu Proaktif Bicara ke Pusat & DPR RI

BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu

BACA LAGI: 29 Januari PGBPI Medan Pesta Bona Taon, Ketum Edisman Girsang: Momentum Strategis Kuatkan Persaudaraan !

BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik

Dia pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut. “Saya mengapresiasi putusan Hakim. Majelis Hakim telah mempedomani ketentuan hukum perdata. Kepemilikan tanah seluas 26 Ha di Desa Telaga Tujuh adalah atas nama klien saya Herbert Benyamin Pasaribu,” ujarnya. Sebenarnya, timpal Panangian lagi, tidak ada alasan Wagimun dan istrinya Yenti untuk melakukan gugatan atas keabsahan kepemilikan tanah milik Herbert Benyamin Pasaribu. Sebab sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Panangian menegaskan, masalah tanah itu sudah sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) bahkan Peninjauan Kembali (PK). Semua putusan tingkatan sidang justru memenangkan Herbert Benyamin Pasaribu.

BACA LAGI: Imbau BPJS Kesehatan Pusat Benahi Sistem: Jaringan Pendaftaran Terganggu, Ratusan Pasien RSUP Adam Malik Menggerutu

BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu

BACA LAGI: FP Hanura DPRDSU Ebenejer Sitorus: Realisasi Belanja APBD Sumut Harus Patuhi UU Supaya Jangan Tersandung Hukum

BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP

BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi

BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !

BACA LAGI: Peta Indikatif Gambut di Sumut, DPRDSU Rekomendasikan Dishut Surati KPH & Identifikasi Keresahan Warga Humbahas

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Minta Penghentian Aktivitas di Lahan Sengketa Eks HGU PTPN 2 Sampali

BACA LAGI: Ranperda APBD Sumut 2023, Ketua FP-Golkar DPRDSU: Proyek Jalan Rp. 2,7 T Berpotensi Langgar Hukum & Bertentangan UU

BACA LAGI: Fahrizal Nasution: Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Tambahan Rp.18,5 M Bangun Rumah Layak Huni Warga Sumut

Perlu diketahui, dalam perkara perdata tanah 20 Ha di Desa Telaga Tujuh, Wagimun dan Yenti menggugat tergugat 1 Herbert Benyamin Pasaribu, tergugat 2 Kepala Desa Telaga Tujuh serta tergugat 3 Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deli Serdang. Gugatan Wagimun dan Yenti menyangkut penerbitan sertifikat tanah 26 Ha di Desa Telaga Tujuh Labuhan Deli Kab Deli Serdang yang merupakan milik sah dari tergugat 1 Herbert Benyamin Pasaribu. “Menimbang setelah memperhatikan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang sesuai dengan perkara ini, memperhatikan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, mengadili gugatan penggugat 1 dan 2 serta para tergugat. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 5. 450.000,” ucap Endang Sri Natutuaparaya, dalam putusannya, Rabu (10/05/2023) di PN Lubuk Pakam Jalan Sudirman Patapahan Lubuk Pakam Kab Deli Serdang Sumatera Utara.

BACA LAGI: Dianggap “Mesin Pembunuh”, Fahrizal Nasution Desak Bupati Madina Usulkan Pencabutan Izin PT SMGP ke Kementerian

BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ

BACA LAGI: R-APBD Sumut 2023, Politisi Hanura Sentil OPD Jangan Copypaste & Imbau DPRDSU Tidak Asal “Ketok Palu”

BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM

BACA LAGI: Sampaikan Pendapat Akhir PjP APBD Sumut 2021, FP-Hanura DPRDSU Sentil Gubsu & Pemprovsu Kualitas Proyek Rendah

BACA LAGI: Siswa SD Dibunuh di Deli Serdang, Komisi A DPRDSU Frans Ginting: Kapoldasu Gerakkan Jajaran Buru “Bajingan” Tengik

BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah

BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut

BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah

BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos

BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi

BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan

BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Rakyat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu

Ketua Majelis Hakim Endang Sri Natutuaparaya, setelah membacakan putusan, memberikan waktu selama 14 (empatbelas) hari terhadap penggugat untuk melakukan upaya banding. Kemudian sidang dinyatakan Endang selesai sembari mengetuk palu. Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 12.00 WIB, itu sempat molor 3 jam karena majelis hakim memiliki jadwal sidang lain. (MS/Rel/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here