www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan kinerja pemerintah memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi dan media sosial (Medsos). Bahkan warga negara bisa dengan mudah mengakses atau mencarinya di berbagai mesin pencari.
BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !
BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS
BACA LAGI: Jokowi Ingatkan Komoditas Pangan, Ketua DPRD Sumut Sentil PTPN 2 “Sulap” Kebun HGU jadi Perumahan
BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”
BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat
BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”
BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
Informasi diterima www.MartabeSumut.com, Selasa (21/3/2023), anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dan aparatur melakukan gerak cepat/efektif memberantas judi online. Dia menyebut perjudian online sudah seperti Narkoba. Masuk ke berbagai kalangan. Tidak sedikit pula aparat hukum ikut melakukan pidana karena kecanduan judi online. Suding menegaskan, dirinya mengantungi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online dilakukan melalui jaringan-jaringan. “Judi online macam Narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Tidak bisa didiamkan. Saya tidak lagi bicara ratusan situs. Tapi ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” tegasnya di Jakarta, Senin (20/3/2023).
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru
Para Penyedia Jasa Judi Online Mudah Gunakan Internet
Suding menyesalkan pula begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online menggunakan internet bahkan melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait seperti Kominfo, BSSN dan Polri bergerak bersama memberantas. Suding mengingatkan agar penggunaan web hosting dan fasilitas situs judi online dapat lebih dideteksi dan diberangus. “Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa mencari. Perlu ketegasan aparat penegak hukum/ kepolisian mengambil langkah konkret memberantas judi online. Baik pihak penyedia maupun kemungkinan oknum Kominfo memberikan ruang judi online secara massif,” cetusnya.
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
Kemkominfo Blokir 683 Situs Susupi Pemerintahan & Pendidikan
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 – 13 Februari 2023. “Penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id berdasarkan hasil crawling serta aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, belum lama ini.
BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
Konten Judi Online Ditemukan Sejak April 2022
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, lanjut Semuel, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan sejak April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023. Yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan. Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Termasuk menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian disebutnya berwenang menonaktifkan sementara nama domain berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015. “Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman dan bertanggungjawab terhadap operasi Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semuel.
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Semuel menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik mengatur tanggungjawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Apalagi Kominfo bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah serta lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online. “Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya. PANDI selaku registri domain .id,” terang Semuel.
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu
Penyebab Situs Pemerintah Disusupi Konten Judi Online
Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online dilatarbelakangi: kurangnya pemahaman keamanan siber. Sebab banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id. Dia menegaskan, kegiatan perjudian online, selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online. “Bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar,” tutup Semuel. (MS/BALD)