www.MartabeSumut.com, Medan
Terdapat 3 pihak terkait dalam sistem outsourcing (alih daya). Yaitu pengguna jasa pekerja/buruh selaku pemberi kerja, penyedia jasa pekerja/buruh serta para pekerja/buruh. Ironisnya di lapangan, pemberi dan penyedia outsourcing terkesan jadi penjajah gaya baru. Sebab ke-2 pihak pada lingkungan swasta dan institusi pemerintah di Provinsi Sumut justru mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) pekerja/buruh.
BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !
BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS
BACA LAGI: Rumah 40 KK di Lahan Eks HGU PTPN 2 Dagang Kerawan Ditembok, Oknum Preman Serang Ketua Parpol
BACA LAGI: HGU “Disulap” jadi Bisnis Perumahan & Properti, KAMMI Sumut: Bubarkan PTPN 2
BACA LAGI: Menakar Ancaman Politik Identitas Pasca-Pelaksanaan Pemilu 2024
BACA LAGI: Judi Online Kian Gencar di Platform & Medsos, Pemerintah-Aparat Diimbau Gerak Cepat
BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”
BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat
BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”
BACA LAGI: Jokowi Ingatkan Komoditas Pangan, Ketua DPRD Sumut Sentil PTPN 2 “Sulap” Kebun HGU jadi Perumahan
BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
Sentilan itu dilontarkan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM, kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (29/4/2023). Berbicara via ponselnya, Toni menegaskan, terlalu banyak hak-hak pekerja yang dirampas oleh pemberi kerja dan penyedia tenaga kerja. Sistem outsourcing disebut Toni menuntun pemberi kerja santai “buang badan” atas nasib pekerja yang berada di lingkungannya. Sementara penyedia tenaga kerja merasa aman bersikap sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh. Merujuk UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, kata Toni, outsourcing dikenal sebagai lembaga penyediaan jasa tenaga kerja seperti diatur Pasal 64, 65 dan 66. Celakanya, sistem outsourcing kurang diawasi Disnaker tatkala pemberi dan penyedia tenaga kerja menyepakati kontrak bersama. “Akibatnya mereka jadi penjajah gaya baru. Bahkan banyak penyedia tenaga kerja sengaja tidak memberikan salinan kontrak kerja (Perjanjian Kerja Bersama/PKB) yang diteken pekerja/buruh. Apa isi kontrak tidak diketahui pekerja/buruh,” singkapnya.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”
BACA LAGI: Dorong Pemprovsu Wujudkan Gerakan T3, Politisi Hanura Toni Togatorop: Bumi Selamat, Ekonomi Rakyat Meningkat
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru
Kontrak Kerja “Kongkalikong”
Toni meyakini, biasanya si pemberi kerja dan si penyedia tenaga kerja menyusun kesepakatan kontrak bernuansa “kongkalikong” alias “di sini tenang di sana senang”. Kesepakatan 2 pihak kerap berjalan mulus tanpa pengawasan Disnaker pada lembaga pemerintahan bahkan swasta di Sumut/Indonesia. “Contoh, Sekwan dan Kabag Umum DPRD Sumut memakai pihak ketiga penyedia tenaga kerja outsourcing untuk posisi Satpam serta Office Boy (OB). Tapi saya dengar-dengar jumlah gaji, hak-hak normatif, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja Satpam/OB DPRD Sumut terindikasi tidak masuk prioritas perhatian penyedia jasa kerja. Belum lagi kalo kita bicara nasib pekerja/buruh pabrik dan perusahaan lain di 33 kab/kota Sumut,” sesal Toni.
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
Outsourcing Jauh-jauh Hari Salah Kaprah
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini membeberkan, sebenarnya jauh-jauh hari era Presiden SBY telah terjadi salah kaprah mengenai sistem outsourcing. Pasalnya, sempat muncul Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Padahal, imbuh Toni lagi, dalam UU Nomor 13/2003 hal-hal tersebut hanya termuat di bagian penjelasan (sebagai contoh). Tapi karena dinamika politik pemerintahan SBY, penjelasan UU Nomor 13/2003 malah di-break-down menjadi Permenaker. Sehingga muncul legal standing pembatasan apa-apa saja yang boleh di-outsourcing. “Makanya Permenaker Nomor 19/2012 pernah mengatur 6 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing. Meliputi jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, driver hingga pekerjaan dikaitkan dengan perminyakan/gas,” ungkap Toni.
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
UU Ciptaker Revisi Kondisi Salah Kaprah
Namun kini, terang Bacaleg 2024 DPRD Sumut Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang itu, lahirnya UU Cipta Kerja (Ciptaker) membuat pemerintah merevisi kondisi salah kaprah era sebelumnya. Kemudian memastikan tidak ada lagi batasan sektor usaha dalam penerapan outsourcing. Menurut Toni, UU Cipta Kerja mengembalikan sistem outsourcing tanpa pembatasan bidang. Toni mengakui, bila ditinjau secara objektif, sistem outsourcing merupakan business model. Seluruh negara dunia juga memandang outsourcing sebagai sistem lumrah. Apalagi sekarang negara-negara dunia sepakat merujuk pola kerja berlandaskan spesialisasi. “Misalnya nih pabrik otomotif. Gak ada pabrik motor, mobil dan sepeda motor yang bisa bikin barang jadi dari baut sampai mesin. Kan gak ada ya. Semua pasti di-outsource. Yang dikembalikan prinsip-prinsip perlindungan maupun business modelnya. Kira-kira gitu semangat UU Cipta Kerja sekarang,” papar Toni.
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu
Pemberi & Penyedia Kerja Penuhi Hak-hak Normatif Pekerja
Nah, kendati model bisnis outsourcing merupakan tuntutan kemajuan zaman, toh mantan Ketua FP-Hanura DPRD Sumut ini menyerukan pemberi kerja dan penyedia kerja memenuhi hak-hak normatif saat menyepakati kontrak bersama. Intinya mewujudkan kesejahteraan hidup pekerja outsourcing selama masa kontrak. Bagi Ketua Asosiasi Pedagang Petani (Aspatan) Sumut tersebut, sistem outsourcing seyogianya menyadarkan pemberi kerja dan penyedia tenaga kerja untuk selalu bertanggungawab atas standard kebutuhan layak pekerja/buruh. Mulai dari pemenuhan hak-hak normatif, memberikan gaji sesuai UMK/UMP, kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, penyaluran THR minimal 1 bulan gaji serta jaminan perlindungan saat bekerja. “Sekali lagi saya ingatkan, pemberi kerja dan penyedia kerja jangan jadi penjajah gaya baru. Apalagi mengabaikan HAM pekerja/buruh. Menaker RI, Disnaker Sumut serta Disnaker Kab/Kota Sumut harus mengawasi ketat setiap pelaksanaan sistem outsourcing,” simpul Toni Togatorop dengan nada tinggi. (MS/BUD)