
www.MartabeSumut.com, Medan
Saat ini aset Negara tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 sekira 35 Hektare di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan telah dipagari. Dikerjasamakan PTPN 2 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Citra Land (Ciputra). PT Citra Land berencana membangun komplek perumahan komersil dan ruko yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, meniai, PTPN 2 telah gagal menjalankan fungsi utama mengelola kebun Negara sebab mengalih-fungsikan tanah HGU dan eks HGU menjadi perumahan/properti.
BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !
BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS
BACA LAGI: Rumah 40 KK di Lahan Eks HGU PTPN 2 Dagang Kerawan Ditembok, Oknum Preman Serang Ketua Parpol
BACA LAGI: HGU “Disulap” jadi Bisnis Perumahan & Properti, KAMMI Sumut: Bubarkan PTPN 2
BACA LAGI: Menakar Ancaman Politik Identitas Pasca-Pelaksanaan Pemilu 2024
BACA LAGI: Judi Online Kian Gencar di Platform & Medsos, Pemerintah-Aparat Diimbau Gerak Cepat

BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”
BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat
BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”
BACA LAGI: Jokowi Ingatkan Komoditas Pangan, Ketua DPRD Sumut Sentil PTPN 2 “Sulap” Kebun HGU jadi Perumahan
BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
Kepada www.MartabeSumut.com belum lama ini di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Zeira heran mengetahui core business (usaha inti) lahan-lahan kebun PTPN 2 kian marak berubah fungsi. Zeira pun mempertanyakan satus hukum kepemilikan HGU aktif serta eks HGU PTPN 2 yang “disulap” jadi perumahan/properti elite. “Saya dengar udah banyak ya. Kemarin 50 Ha di SHGU No 96 Bangun Sari Tanjung Morawa yang diduga dijual ke pihak ketiga PT Citra Land (Ciputra) untuk pembanguan perumahan/properti elite. Jauh-jauh hari di Kwala Bekala, PTPN 2 bangun perumahan. Lalu ada juga di Helvetia dan Sampali. Jelas membuktikan PTPN 2 gagal menjaga sekaligus mengelola kebun Negara,” tegas anggota Komisi C DPRDSU bidang keuangan tersebut.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”
Tanah HGU & Eks HGU Milik Negara
Menurut Zeira, HGU PTPN 2 yang beralih-fungsi perlu dijelaskan dasar pengalihan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jadi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi tanah HGU dan eks HGU merupakan milik Negara. “Harusnya kembalikan dong ke Negara bila tak dipakai lagi. Kok core business kebun berubah perumahan/properti elite,” sindir Zeira.

Legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel ini mengungkapkan, dalam Pasal 6 PP No 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Atas Tanah (HAT), maka tanah HGU tidak bisa dialih-fungsikan jadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status hukum tanah adalah milik Negara. Sementara SHM hanya bisa dikeluarkan ATR/BPN jika status tanah milik perorangan.
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
Penegak Hukum Selidiki
Nah, ketika PTPN 2 disebut-sebut menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan korporasi membangun perumahan/properti elite di lahan HGU atau eks HGU, Zeira memastikan status lahan bakal berubah jadi SHM/HGB. “Di sini-lah penegak hukum urgen turun menyelidiki indikasi beberapa tindak pidana. Apa sih regulasi PTPN 2 mengalihkan fungsi HGU aktif dan eks HGU ? Lahan mana lagi yang mau mereka “sulap” jadi perumahan,” geram Zeira tak habis pikir.
BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
ATR/BPN Sumut Mengawasi
Zeira menegaskan, Negara melalui pihak ATR/BPN Sumut selaku regulator memiliki peran strategis mengawasi tatkala status alas hak suatu HGU/eks HGU akan diubah jadi SHM/HGB. Artinya, HGU/eks HGU adalah alas hak dan tidak boleh seenaknya dialih-fungsikan jadi SHM/HGB kalau tidak memiliki legal standing yang jelas. “Bila jangka waktu tertentu, misalnya 5-10 tahun HGU tidak digunakan, atau telantar, niscaya status HGU dapat dicabut. Bagaimana mungkin status tanah Negara beralih hak milik perorangan ? Bisa gak HGU diperjual-belikan ? Kenapa PTPN 2 berani memperjual-belikan tanah Negara,” cetusnya kebingungan.
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
Libatkan Mafia Tanah
Bagi anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu, pantas diduga lahan HGU/eks HGU PTPN 2 sudah dijual kepada pihak korporasi termasuk PT Citra Land. Zeira meyakini ada masalah besar melibatkan mafia tanah pada beberapa areal HGU aktif/eks HGU PTPN 2 di Sumut. Zeira berharap penegak hukum segera turun menyelidiki peralihan alas hak HGU/eks HGU jadi HGB/milik perorangan. “Meneg BUMN patut pula bersikap tegas. Tanah-tanah HGU/eks HGU terindikasi kuat dijual PTPN 2 ke perusahaan tertentu untuk membangun perumahan. Lalu perumahan akan dijual perusahaan ke masyarakat. Otomatis tanah HGU/eks HGU menjadi hak milik perorangan. Kacau gak,” simpul Bendahara DPW PKB Sumut ini.
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu
Jawaban PTPN 2
Terpisah sebelumnya, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, Kamis sore (16/3/2023). Dihubungi via ponselnya, Rahmat membenarkan rencana pembangunan perumahan atau properti pada kawasan HGU/eks HGU PTPN 2 di Sumut. “Gini Bang, intinya optimalisasi aset serta peningkatan lahan supaya produktif. Di dekat Bandara Kuala Namu memang rencananya dibangun perumahan seluas 50 Ha. Itu masuk RUTRW. Gak seluruhnya HGU kita alih-fungsi. Di kebun Kwala Bekala ada perumahan ya optimalisasi aset. Dulu kami gak bisa apa-apa di Kwala Bekala dan kebun Helvetia. Kami optimalisasi aset, mengembangkan lahan agar produktif,” tepis Rahmat, seraya berjanji mengirim regulasi pendukung. Sayangnya, hingga berita diturunkan, Rahmat belum kunjung memenuhi janji mengirimkan dasar/regulasi terkait pengalihan-fungsi core business HGU/eks HGU PTPN 2 jadi perumahan/properti. Tatkala dasar/regulasi kembali ditanya www.MartabeSumut.com melalui teks WhatsApp, Rahmat terdeteksi membaca pesan namun tidak merespon alias ingkar janji. (MS/BUD)