Kelompok Tani di Percut Adukan Dugan Pelanggaran HAM Mafia Tanah, Kadiv Yankumham Pelajari Surat Kemenkumham RI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, SH, MSi, saat dijumpai di ruang kerjanya Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan, beberapa waktu lalu. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pada 20 Mei 2021 Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang telah membuat pengaduan tertulis ke Kanwil Kemenkumham Sumut atas dugaan pelanggaran HAM, gangguan usaha bercocok tanam, pemagaran/pembangunan tembok dan aksi kriminal mafia tanah di lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10,7 Ha di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Erwinsyah Tanjung Ingatkan Sekolah & Orangtua di Labusel Awasi Pergaulan Anak

BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas ! 

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi

BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS

BACA LAGI: Bahas Jalan-Jembatan Rp.2,7 T, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Warning Muncul Multi Problem Usai Gubsu Menjabat

BACA LAGI: UU Ekstradis RI – Singapura Disahkan, Toni Togatorop: Ampuh Seret Pelaku Kejahatan Korupsi, TPPU & Teroris

BACA LAGI: Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumut Sambut UU Ekstradisi RI – Singapura, Buronan Tidak Bisa Sembunyi lagi di Singapura

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak

Surat Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama ditembuskan pula ke Kemenkumham RI, Gubsu, Kapoldasu serta Dirut PTPN 2. Selang 5 bulan kemudian atau 24 Oktober 2022, Ditjen HAM Kemenkumham RI melalui Plh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Dadi Mulyadi menjawab Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama dengan surat bernomor HAM.2-HA.01.02-246. Surat bersifat penting tentang koordinasi/klarifikasi itu ditujukan buat Gubsu, Kapoldasu dan Dirut PTPN 2. Sementara tembusan surat dilayangkan ke Dirjen HAM, Kakanwil Kemenkumham Sumut dan Sdr Agam – Sdri Nika Naediana Sihombing (Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama).

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang

BACA LAGI: Rencana Pegawai Honor Tirtanadi Sumut jadi Outsourcing, DPRDSU Ingatkan Persoalan Baru

BACA LAGI: Jelang Natal Terjadi Bom Bunuh Diri di Bandung, Ketua DPRDSU: Negara Masih Dihadapkan Radikalisme

BACA LAGI: Dorong Pemprovsu Wujudkan Gerakan T3, Politisi Hanura Toni Togatorop: Bumi Selamat, Ekonomi Rakyat Meningkat

BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut

Respon Kemenkumham Sumut

Menyahuti surat Ditjen HAM Kemenkumham RI, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum/HAM (Yankumham) Alex Cosmas Pinem, Senin kemarin. Dihubungi di Jakarta via ponselnya, Alex mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan. “Ok, terimakasih ya,” kata Alex. Kemudian Alex menyatakan akan mempelajari isi surat Ditjen Kemenkumham RI perihal koordinasi dan klarifikasi. “Nanti saya pelajari dulu ya,” jawab Alex.

BACA LAGI: Mainan Anak Bola Gel Bersinar Asal Malaysia Mengandung Narkoba, Toni Togatorop Imbau Orangtua Waspada

BACA LAGI: Dituduh Pungli Bansos 15 Sekolah di Medan Utara, Anggota DPRDSU Aulia Aqsa Dukung Penegak Hukum Menyelidiki

BACA LAGI: Kerusakan Jalan Nasional Ganggu Arus Ekonomi, Toni Togatorop: Gubsu Proaktif Bicara ke Pusat & DPR RI

BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu

BACA LAGI: 29 Januari PGBPI Medan Pesta Bona Taon, Ketum Edisman Girsang: Momentum Strategis Kuatkan Persaudaraan !

BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik

BACA LAGI: Imbau BPJS Kesehatan Pusat Benahi Sistem: Jaringan Pendaftaran Terganggu, Ratusan Pasien RSUP Adam Malik Menggerutu

BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu

SK Gubsu Picu Kegaduan

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com beberapa waktu lalu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga kini menimbulkan persoalan di lapangan. Apalagi manajemen PTPN 2 masih mengklaim areal 10,7 Ha masuk aset HGU PTPN 2. Akibatna, 9 warga (Ponimin Buang Alm/Juliari Dkk) melalui perwakilannya Endi Bachtiar, telah melakukan perbuatan sepihak dengan memagar beton bongkar pasang (panel beton). Memicu kegaduhan dengan warga sekitar yang sejak 1997 melakukan aktivitas penggarapan lahan untuk bercocok tanam.

BACA LAGI: Dianggap “Mesin Pembunuh”, Fahrizal Nasution Desak Bupati Madina Usulkan Pencabutan Izin PT SMGP ke Kementerian

BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ

BACA LAGI: R-APBD Sumut 2023, Politisi Hanura Sentil OPD Jangan Copypaste & Imbau DPRDSU Tidak Asal “Ketok Palu”

BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM

Sementara Endi Bachtiar bukanlah pemilik tanah di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Melainkan sebatas kuasa dari 9 warga Kecamatan Percut Seituan yang namanya masuk dalam daftar nominatif. Artinya, jika daftar nominatif belum memastikan keabsahan kepemilikan lahan eks HGU PTPN 2 itu, maka Gubsu wajib menindaklanjuti. Sehingga siapapun yang masuk daftar nominatif terutama Endi Bachtiar, tidak seenaknya membuat pagar. Nanti masyarakat penggarap lainnya ribut. Pemkab Deliserdang pun diminta segera menertibkan bangunan tembok tersebut.

BACA LAGI: FP Hanura DPRDSU Ebenejer Sitorus: Realisasi Belanja APBD Sumut Harus Patuhi UU Supaya Jangan Tersandung Hukum

BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP

BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi

BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !

BACA LAGI: Peta Indikatif Gambut di Sumut, DPRDSU Rekomendasikan Dishut Surati KPH & Identifikasi Keresahan Warga Humbahas

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Minta Penghentian Aktivitas di Lahan Sengketa Eks HGU PTPN 2 Sampali

BACA LAGI: Ranperda APBD Sumut 2023, Ketua FP-Golkar DPRDSU: Proyek Jalan Rp. 2,7 T Berpotensi Langgar Hukum & Bertentangan UU

BACA LAGI: Fahrizal Nasution: Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Tambahan Rp.18,5 M Bangun Rumah Layak Huni Warga Sumut

Pertemuan Bahas SK Gubsu

Nah, setelah melakukan pertemuan di kantor Desa Sampali, Selasa (27/4/2021), konflik lahan seluas 10,7 Ha di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dibahas di kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (30/4/2021). Pertemuan sebagai tindaklanjut munculnya salinan SK Gubsu Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PTPN 2 kepada 9 orang yang terletak di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Hadir dalam pertemuan tersebut tim yang dibentuk Pemprovsu. Terdiri dari Bambang (Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Provsu), Pulung R (Kejagung/Auditor PTPN II), Rahim Lubis (BPN), DR Ridho (Kabag Aset PTPN II) dan perwakilan masyarakat petani.

BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Komisi D DPRDSU Dorong Banggar Tambah Rp. 74 M Maintenance 1.450 Km Jalan Provinsi

BACA LAGI: Antisipasi Krisis Pangan, Ketua DPD Aspatan Sumut: Hentikan Alih-Fungsi Lahan untuk Kepentingan Bisnis !  

BACA LAGI: OTT Rektor Unila, Ketua FP-Hanura DPRDSU Imbau Semua Pengelola Pendidikan di Sumut Jujur Rekrut Siswa Baru

BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif

BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !

BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan

BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut

Endi Bachtiar Bukan Pemilik Lahan

Terungkap dalam pertemuan, bahwa Endi Bachtiar tidak memiliki tanah di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Endi Bachtiar hanyalah kuasa dari 9 masyarakat penggarap/ahli waris yang namanya masuk dalam daftar nominatif sebagai penerima hak berikutnya atas tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PTPN 2. “Endi Bachtiar tidak memiliki tanah di lokasi yang ditetapkan dalam daftar nominatif,” tegas Pulung R, dari Kejagung/Auditor PTPN II. Sedangkan 9 masyarakat penggarap/ahli waris masih masuk dalam daftar nominatif. Intinya, timpal Pulung R lagi, mereka belum sah sebagai pemilik tanah (memperoleh sertifikat) seluas 10,7 Hektare di Pasar 12, Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. “Proses (sejak penetapan daftar nominatif hingga memperoleh hak tanah) masih panjang. Mereka harus melewati beberapa tahapan dan memenuhi kewajiban,” ujar Pulung R.

BACA LAGI: Sampaikan Pendapat Akhir PjP APBD Sumut 2021, FP-Hanura DPRDSU Sentil Gubsu & Pemprovsu Kualitas Proyek Rendah

BACA LAGI: Siswa SD Dibunuh di Deli Serdang, Komisi A DPRDSU Frans Ginting: Kapoldasu Gerakkan Jajaran Buru “Bajingan” Tengik

BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah

BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut

Pemkab Deliserdang Harus Tertibkan Bangunan Pagar

Terkait pemagaran beton bongkar pasang (panel beton) yang dklaim Endi Bachtiar sebagai pekerjaan, dan pembangunan tembok diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Bambang selaku Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Provsu, menegaskan, penindakannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Sementara Kabag Aset PTPN II DR Ridho menghargai sikap masyarakat petani yang hadir dalam pertemuan dan diskusi. Sebab masyarakat petani tidak berniat menguasai ataupun memiliki lahan yang masuk dalam aset negara dan tercatat sebagai areal HGU PTPN 2. “Kita akan menertibkan dan mendata seluruh aset milik PTPN 2 di Desa Sampali,” ujar DR Ridho.

BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah

BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos

BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi

BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !

Sebelumnya, saat pertemuan di Kantor Kepala Desa (Kades) Sampali, Selasa (27/4/2021), Endi Bachtiar mengaku sebagai pemilik tanah seluas 10,7 Hektar di Jalan Meteorologi dan menyatakan berhak memagar lahan dengan beton bongkar pasang (panel beton). “Kami sudah memulai pembangunan dinding di seputaran lahan seluas 10,7 Ha. Lahan itu milik saya. Jadi jangan halangi, pembangunan tetap dilaksanakan walaupun kami tak menutup jalan masuk bagi petani yang ingin bercocok tanam di lahan tersebut,” ucap Endi. Di hadapan Kapolsek Percut Seituan, AKP J Napitupulu, Danramil, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan, pihak Endi Bachtiar menyatakan memperoleh dan mengusahai tanah seluas 10,7 Ha sejak tahun 1991. Alasannya, ada tanah mereka yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 Ha di Jalan Meteorologi. Endi Bachtiar juga mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SK Gubsu tentang daftar nominatif.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan

BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Rakyat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu

Daftar Nominatif Belum Pemilik Sah

Terhadap pernyataan Endi Bachtiar, Plt Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Aprilla H Siregar, menjelaskan, nama-nama masyarakat yang masuk dalam daftar nominatif belum bisa dikatakan sebagai pemilik sah atas tanah. Aprilla memastikan, surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan daftar nominatif sebagai penerima hak tidak bisa dijadikan sebagai alas hak atas tanah. “Proses masih panjang. Sampai saat ini, Endi Bachtiar bersama kelompoknya (9 orang) belum berhak dan belum sah sebagai pemilik tanah seluas 10,7 Ha di Desa Sampali,” yakin Aprilla H Siregar di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021), tatkala menerima berkas yang dibagikan Endi Bachtiar kepada masyarakat petani saat pertemuan di kantor Desa Sampali. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here