www.MartabeSumut.com, Medan
Longser Sihombing, penasihat hukum dari Jong Nam Liong, mengambil tindakan atas 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bebas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa pemalsuan akta tanah Lim Kok Liong alias David Putra Negoro. Dua JPU tersebut adalah Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing. Keduanya diadukan Longser ke Komisi Kejaksaan (Komjak) awal Januari 2022.
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Tegakkan Komitmen Zona Integritas WBK/WBBM 2022
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1
BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu
BACA LAGI: Catat..! 28 Januari KAJI DPRD Sumut Rayakan HUT ke-5, Beri Sembako 100 Yatim Bala Keselamatan Medan
BACA LAGI: Cegah Kegaduhan Seleksi KPID, Pakar Komunikasi Prof Lusiana Desak DPRDSU Voting Tertutup
BACA LAGI: Akademisi UINSU Dr Anang Gak Percaya Pimpinan DPRDSU Tidak Campuri Pemilihan KPID
Longser menilai, terdakwa telah memalsukan 21 lembar akta tanah dengan lokasi di Medan dan Tanjungmorawa bernilai miliaran rupiah. Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan ini pun menuding 2 JPU mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16 dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain ke Komjak, Longser menyatakan melaporkan kedua jaksa ke Kejaksaan Agung, Ombudsman bahkan Komisi Hukum DPR RI. “Lima alat bukti sudah sah, salah satunya keterangan saksi. Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag,” singkap Longser kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu (15/1/2022).
BACA LAGI: Pesan Akademisi Arifana: Jangan Politisasi Seleksi KPID, Nanti Rakyat Apatis dengan DPRDSU !
BACA LAGI: 21 Calon KPID Sumut Salam Kenal, Komisi A DPRDSU Harap 3 Hal
Terdakwa Jalani Sidang Tintutan
Longser menginformasikan, pada 28 Desember 2021, terdakwa Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun 2 JPU itu menegaskan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana. Melainkan perbuatan perdata.
BACA LAGI: Ketua DPRDSU Janji Pimpinan Dewan tak Campuri Seleksi KPID, Rusdi Lubis Ingatkan Jaga Komitmen
BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
Dalam persidangan, beber Longser lagi, jaksa menilai terdakwa telah mencuri sertifikat hak milik dan hak guna bangunan atas nama ayah kandungnya sendiri yaitu Jong Tjin Boen. Korban semasa hidupnya menyimpan semua surat-surat penting pada satu brangkas di rumahnya. Pelaku mengambil secara diam-diam. Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana atas perbuatan terdakwa. Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan. Malah menuntut bebas. Barang curian berupa sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. “Keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumatera Utara. Kami sangat keberatan,” geram Longser.
BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut
Perihal dugaan akta palsu, Jong Nam Liong dan ahli waris lainnya tidak pernah datang ke kantor notaris dan ke rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan, disaksikan staf notaris Rismawati dan Yeti. Alasannya, sejak 13 Juli 2008, Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore mengurus ayah mereka yang sakit. Dibuktikan dengan paspor atas nama mereka. “Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya jaksa menuntut onslag, kan jadi aneh,” herannya. Di persidangan, Henry Sinaga, ahli kenotariatan menyatakan akta wajib dibuat di kantor notaris. Kalau dibawa kepada penghadap berarti pelanggaran. Sebab notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Pembuatan Akta tak Penuhi UUJN
Menurut dia, proses pembuatan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama dan tidak memberikan salinan akta kepada penghadap. Ediwarman, ahli hukum pidana menerangkan, pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud sengaja, ada kehendak dan akibatnya. Unsur objektif membuat surat palsu dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan dapat mendatangkan kerugian. Sesuai teori, pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana. “Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang, Pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika pemalsuan atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam Pasal 266 KUHP. Akta autentik dibuat pejabat berwenang,” tegas Longser menirukan ucapan saksi ahli. “Jadi, kayak mana kedua jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya,” tanya Longser.
Kejatisu Menelusuri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu laporan. Soal tuntutan onslag yang diberikan jaksa, dia meminta menunggu proses dan fakta persidangan sebab perkaranya masih berlangsung. “Masih ada proses selanjutnya, kita lihat bagaimana proses dan fakta persidangan. Biar hakim yang menilai, kita hormati,” ucapnya. Soal dugaan ada ‘permainan’ dalam tuntutan jaksa sehingga dilaporkan ke Kejagung dan Komjak. Yos menjelaskan sikap Kejati Sumut adalah menunggu instruksi pimpinan. “Bila memang itu laporannya, biar nanti diteliti oleh peneliti yang ditunjuk pimpinan,” ujar Yos.
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
BACA LAGI: Pengendara Mobil Mewah Pukuli Warga, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Tangkap Koboi Jalanan itu !
BACA LAGI: BI Sumut Sebut Uang Kartal Tidak Punah Digilas Tren Transaksi Digital
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Tanggapan 2 JPU
Terpisah, Chandra Priono Naibaho belum membalas konfirmasi yang dilakukan wartawan. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Richard Sihombing menjawab singkat. Dia mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. “Ke kasi Intel Kejari Medan ya,” tulisnya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan soal laporan Longser terhadap 2 jaksa itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. “Kita akan cek dulu,” jawabnya singkat. (MS/Rel/DEKS)