Seleksi KIPD-KPID Gaduh, Dr Syafruddin Sentil Pemaksaan Kehendak 4 Fraksi Besar & Pimpinan DPRD Sumut

Pengamat Komunikasi dari USU Medan Dr Syafruddin Pohan MSi, PhD. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Meski anggota DPRD Sumut memiliki hak dalam menentukan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, toh akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Syafruddin Pohan, MSi, PhD, menyentil kegaduhan seleksi lembaga adhoc akibat pemakasaan kehendak Partai Politik/Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut dan pimpinan DPRD Sumut.

BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat

BACA LAGI: Komisi A/B DPRDSU Heran PTPN IV & PT Palmaris tak Kantongi HGU di Madina, Duga Caplok Lahan Masyarakat

BACA LAGI: Natal, Cinta Kasih Kristus Menggerakkan Persaudaraan

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport

BACA LAGI: Komisi A/B DPRDSU Bahas Konflik Lahan di Labura, PTPN 3 Dituding Caplok 95,27 Ha Milik Warga

BACA LAGI: Pesan Akademisi Arifana: Jangan Politisasi Seleksi KPID, Nanti Rakyat Apatis dengan DPRDSU !

Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (2/1/2022), Dr Syafruddin blak-blakan menyinggung gejolak seleksi lembaga adhoc Komisioner Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Sumut yang terjadi 22 November 2021 di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Dia menilai, gejolak muncul karena Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut dan pimpinan DPRD Sumut mengintervensi seleksi untuk meletakkan calon Parpol (Komisioner) tidak kompeten. “Jadi kita gak heran. Gak terkejut mendengarnya. Sekarang kegaduhan serupa kembali dipertontonkan mereka ke publik menjelang pemilihan Komisioner KPID Sumut,” sesal Dr Syafruddin via ponselnya.

BACA LAGI: 21 Calon KPID Sumut Salam Kenal, Komisi A DPRDSU Harap 3 Hal

BACA LAGI: HM Subandi: Jangan Campur-adukkan Seleksi KPID Sumut dengan Kepentingan Partai

Intervensi Kepentingan Tanpa Etika

Pakar komunikasi hukum dan media ini berpendapat, intervensi kepentingan politik pasca-pemilihan Komisioner KIPD Sumut 22 November 2021 dilandasi sikap beberapa legislator yang tidak mengedepankan etika saat penentuan akhir di tataran DPRD Sumut. Akibatnya memantik sorotan negatif banyak pihak serta tanda tanya besar publik seputar tudingan ambruknya marwah institusi DPRD Sumut. Termasuk akuntabilitas sikap pimpinan DPRD Sumut hingga dominasi sewenang-wenang 4 Fraksi besar DPRD Sumut yang nota bene bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mirisnya, beber Dr Syafruddin lagi, fokus kekecewaan publik justru tertuju pada ketidak-kompetenan calon yang dipaksakan Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut/pimpinan DPRD Sumut. Dia mengistilahkan sebagai realitas politik memprihatinkan. “Fenomenanya selalu berulang, ada kontraksi. Kepentingan politik dipaksakan padahal calon tidak kompeten. Tergoyanglah figur-figur mumpuni. Terutama hak-hak Komisi A DPRD Sumut selaku pemutus akhir seleksi,” cetus Dr Syafruddin.

BACA LAGI: 10 Calon KPID Dipanggil, Dr Jonius: Bubarkan Komisi A DPRDSU Bila Pimpinan Dewan Tidak Beri Kepercayaan !

BACA LAGI: Ketua DPRDSU Janji Pimpinan Dewan tak Campuri Seleksi KPID, Rusdi Lubis Ingatkan Jaga Komitmen

Komisi A DPRD Sumut Berontak

Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Untag Jakarta itu memastikan, berkaca dari pengalaman seleksi KIPD Sumut, kini internal Komisi A DPRD Sumut berontak secara frontal/terbuka jelang seleksi KPID Sumut.  Jika etika komunikasi/etika politik memang berjalan baik dilakukan Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut/pimpinan DPRD Sumut pada pemilihan Komisioner KIPD Sumut 22 November 2021 silam, maka kegaduhan sekarang bakal tidak menyeruak. Apapun pembenarannya, timpal Dr Syafruddin, kegaduhan internal DPRD Sumut memasuki pemilihan KPID tidak bisa ditutupi lantaran sudah menjadi konsumsi publik Sumut. Dr Syafruddin pun mengungkapkan kalimat protes Ketua Komisi A Hendro Susanto yang meminta pimpinan Dewan wise. Disusul Sekretaris Komisi A Jonius TP Hutabarat mengancam menyerahkan pemilihan ke pimpinan DPRD Sumut plus pembubaran Komisi A DPRD Sumut. Lalu anggota Komisi A DPRD Sumut HM Subandi menyerukan seleksi lembaga adhoc (KPID Sumut) jangan dicampur-adukkan dengan kepentingan Parpol. Terakhir ada pula Rusdi Lubis yang mendorong Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menghormati janji/komitmen untuk tidak mencampuri wewenang Komisi A DPRD Sumut. “Apa belum cukup keras pesan moral (kegaduhan) dari 4 jajaran Komisi A DPRD Sumut ? Apakah Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut/pimpinan DPRD Sumut masih bebal dengan kritik media dan tetap mengabaikan kekesalan internal sendiri ? Maukah Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut/pimpinan DPRD Sumut digelari rakyat Sumut muka tembok atau urat malu putus gara-gara mengebiri hak orang lain,” sindir Dr Syafruddin bertanya.

BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !

BACA LAGI: Pengendara Mobil Mewah Pukuli Warga, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Tangkap Koboi Jalanan itu !

Dua Pola Pemilihan Lembaga Adhoc

Diakui Dr Syafruddin, 2 sistem pemilihan kerap dilakukan dalam seleksi lembaga adhoc. Pertama politis. Dimana kandidat yang dipilih merupakan titipan Parpol. Ketika calon berhasil didudukkan sebagai komisioner, otomatis kapasitasnya difungsikan menopang kepentingan Parpol. “Seorang Komisioner KPID Sumut utusan Parpol niscaya jadi perpanjangan tangan politik atau jaringan yang dibangun. Contohnya perebutan frekuensi penyiaran. Konflik rebutan frekuensi terjadi akibat sumber daya terbatas. Bila berujung politik transaksional, komisoner sangat diharapkan memenangkan frekuensi,” yakin alumnus Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut. Pola pemilihan kedua disebutnya bersifat non politis. Artinya, seseorang dipilih Komisioner KPID Sumut didasari ide dan gagasan memajukan lembaga adhoc. Nah, agar lembaga adhoc menjalankan fungsi bidang tertentu sesuai amanah UU, Dr Syafruddin menyarankan Parpol (4 Fraksi) besar DPRD Sumut, pimpinan DPRD Sumut serta Komisi A DPRD Sumut menarik nafas seirama. Mengutamakan lebih dulu kepentingan publik jangka panjang, membingkai etika politik dan terakhir menegosiasikan kepentingan politik.

BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut

BACA LAGI: Ketua FN-DPRDSU: Tunda Seleksi KPID, Statemen Ketua Komisi A Seakan Membenarkan Kekacauan Pemilihan KIPD

BACA LAGI: Jangan Seperti Seleksi KIPD, Dr Iskandar: Hentikan Intervensi Fraksi, Pimpinan DPRDSU & Parpol dalam Seleksi KPID !

BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”

Insan Pers & Publik Mengawasi

Pada sisi lain, Dr Syafruddin mengajak insan Pers/masyarakat ikut mengkritisi seleksi KPID Sumut di Komisi A DPRD Sumut sekaligus memelototi sepak terjang para kandidat. Upaya demikian dianggapnya salah satu cara jitu menuntut perbaikan iklim penyiaran di Sumatera Utara. Apalagi Dr Syafruddin percaya, kontrol sosial insan Pers bersama publik memegang peranan kuat untuk mengawal/memengaruhi bahkan mengalahkan keputusan DPRD Sumut yang mengandalkan pemilihan politis.

BACA LAGI: Polri Diterpa Kasus Internal, Anggota Komisi A DPRDSU Rahmat Rayyan Dorong Perwujudan Institusi Profesional

BACA LAGI: Proyek PU di Danau Toba Samosir Tolak Batu Quarry Dairi & Humbahas, Toni Togatorop: Kebijakan, Diskriminatif atau Persekongkolan ?

Uji Publik Calon Komisioner Lembaga Adhoc

Doktor Ilmu Komunikasi jebolan Universiti Sains Malaysia itu mengusulkan, gelaran uji publik setiap seleksi komisioner lembaga adhoc perlu diterapkan. Tujuannya mensosialisasikan hasil uji publik agar masyarakat terlibat mengkritisi rekam jejak para calon komisioner. Bagi dosen kelahiran Pematang Siantar 5 Desember 1958 ini, walau seleksi lembaga adhoc KIPD dan KPID Sumut berada di ranah politik, tapi bukan berarti tabu diperdebatkan dari berbagai perspektif kajian. Sebab nama baik publik juga dipertaruhkan dalam melengkapi syarat terselenggaranya tonggak demokrasi. “Saya mengingatkan Komisi A DPRD Sumut supaya konsisten menjalankan wewenang. Tolong serius merespon pengaduan yang dikirimkan masyarakat terkait performance kandidat KPID Sumut. Sehingga kelak Provinsi Sumut benar-benar memiliki 7 Komisioner KPID berkualitas periode 2021-2024. Semua tersaring berdasarkan kemampuan. Saya rasa kepentingan politis diletakkan aja pada urutan ke-2 demi mengantisipasi kegaduhan berkepanjangan,” simpul Dr Syafruddin Pohan mantap.

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

BACA LAGI: Ini Wawancara Jurnalis Budiman Pardede Bersama Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi Soal Longser Sihombing

BACA LAGI: DPRDSU Apresiasi Kapolri, Fahrizal Nasution: TNI/Polri di Sumut Bersihkan Institusi dari Oknum Pembeking Preman !

BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

21 Calon KPID Sumut Dijadwalkan Paparkan Visi-Misi

Perlu diketahui, 21 nama yang lolos dan berhak melanjutkan seleksi calon Komisioner KPID Sumut telah mengikuti fit and proper test tahap perkenalan pada 28-29 Desember 2021 di gedung DPRD Sumut. Rencananya Komisi A DPRD Sumut menjadwalkan uji kelayakan tahap pemaparan visi – misi sekira tanggal 20-21 Januari 2022. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here