Jangan Seperti Seleksi KIPD, Dr Iskandar: Hentikan Intervensi Fraksi, Pimpinan DPRDSU & Parpol dalam Seleksi KPID !

Pengamat Komunikasi dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Iskandar Zulkarnain, MSi. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Berkaca dari kekacauan saat pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Sumatera Utara (Sumut) pada 22 November 2021, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) melalui beberapa Fraksi besar (Parpol) dan pimpinan DPRDSU sebaiknya menghentikan intervensi politik jelang seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara. Sebab dalam waktu dekat, proses seleksi tahap fit and proper test (uji kelayakan/uji kepatutan) akan dilakukan Komisi A DPRDSU.

BACA LAGI: Jelang Natal, Harga Cabai Rawit di Sumut Makin Pedas

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Minta Gubsu Tanggungjawab Bila Ada Warga Sumut Meninggal Akibat Vaksinasi

BACA LAGI: Angkot Terobos Palang KA, Sugianto Makmur: Walikota Medan Evaluasi Kadishub, Organda Tanggungjawab & Hukum Mati Sopirnya

BACA LAGI: BI Sumut Sebut Uang Kartal Tidak Punah Digilas Tren Transaksi Digital

BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”

Peringatan tersebut dilontarkan Pengamat Komunikasi dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Iskandar Zulkarnain, MSi, kepada www.MartabeSumut.com, Jumat (17/12/2021). Dihubungi via ponselnya, Dr Iskandar mengatakan, intervensi politik hanya membawa dampak negatif terhadap dunia penyiaran. Diantaranya conflict of interest atau konflik kepentingan antar-sesama legislator. Bila pemaksaan kehendak semisal orang ‘titipan’ dari Fraksi (Parpol) serta pimpinan DPRDSU tanpa mengedepankan skoring (nilai) para calon, Dr Iskandar menganggap sama saja menjadikan proses pemilihan lembaga-lembaga adhoc selama ini formalitas belaka alias tidak berarti. Bahkan kehadiran orang ‘titipan’ di tubuh KPID Provinsi Sumatera Utara hanya menghambat fungsi institusi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

BACA LAGI: Ini Wawancara Jurnalis Budiman Pardede Bersama Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi Soal Longser Sihombing

Imbas Buruk Buat Penyiaran

Maka tidak heran, lanjut Dr Iskandar mencontohkan, ketika ada suatu partai atau oknum politisi tersandung kasus, bukan mustahil masyarakat tidak memperoleh informasi detail di saluran televisi, radio maupun media publik. “Kalau banyak ‘titipan’, tentu terjadi conflict of intrest. Mereka sesama legislator aja bisa berantem. Pasti nanti muncul hal-hal yang berkaitan dengan Parpol. Misalnya penyiaran partai disampaikan tidak benar atau oknum partai yang korupsi tidak diberitakan. Kan merugikan masyarakat ? Imbas buruknya ya ke penyiaran kita. Publik tidak mendapat informasi utuh/benar,” ucap pria yang juga Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU.

BACA LAGI: Figur Lama Dianggap Kurang Greget, Sekretaris Komisi A DPRDSU Inginkan 5 Wajah Baru di KIP Sumut

BACA LAGI: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ibu-ibu Demo ke DPRDSU

Intervensi Berpotensi Mengacaukan

Dr Iskandar meyakini, memaksakan orang ‘titipan’ menjadi Komisioner lembaga adhoc khususnya KPID Provinsi Sumut, sangat berpotensi mengacaukan pertumbuhan penyiaran di Sumatera Utara. Baik dari sisi konten atau program yang tidak seirama dengan keinginan masyarakat. Dia beralasan, penyebabnya dilatarbelakangi SDM yang mengisi posisi Komisioner KPID Sumut tidak kompeten (‘titipan’ dipaksakan). Alhasil, kualitas konten penyiaran buruk sehingga berpengaruh terhadap mental masyarakat, anak-anak serta kalangan remaja selaku penikmat tayangan penyiaran media massa. “Kalau semua diintervensi melalui kepentingan politik, mohon diingat bahwa anggota DPRDSU yang terhormat itu duduk di situ bukan mewakili Parpol. Melainkan sebagai wakil rakyat. Ketika penyiaran tidak bagus atau merusak moral anak bangsa, mau jadi apa Negara kita ? Pahamilah, jangan semua demi kepentingan transaksional, politis, individu atau kroni-kroni,” cemas Dr Iskandar.

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan 

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

Publik Sumut Pertanyakan Hasil Seleksi KIPD

Bagi Dr Iskandar, sesuai informasi diperoleh, pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di Komisi A DPRDSU pada 22 November 2021 diwarnai berbagai tanda tanya warga Sumut. Dia menyatakan sulit mengingkari jika sebenarnya oknum-oknum Fraksi besar DPRDSU yang berkoalisi melakukan praktik koncoisme bersama oknum pimpinan DPRDSU untuk merampas wewenang Komisi A DPRDSU. “Janganlah terlalu kasar mainnya. Politik ini kan seni. Sah-sah aja semua pihak memainkan pendekatan karena berkepentingan. Tapi hormatilah mekanisme dan wewenang baku yang dimiliki Komisi A DPRDSU,” sindir Dr Iskandar. Dengan tidak dibukanya ruang persaingan sehat demokratis (skoring kemampuan calon) apalagi mengacuhkan keterbukaan kepada publik terkait informasi utuh seusai fit and proper test, Dr Iskandar percaya telah terjadi pemaksaan kehendak melalui cara-cara unfair (tidak adil).

BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Langgar Ketentuan

Artinya, simpul dia lebih jauh, apa yang dilakukan beberapa Fraksi besar dan oknum pimpinan DPRDSU saat seleksi KIPD Sumut jelas-jelas melanggar ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 20 Ayat 5 tentang pedoman pelaksanaan seleksi/ penetapan anggota Komisi Informasi Publik. Dr Iskandar pun meminta intervensi dihentikan Fraksi besar DPRDSU dan pimpinan DPRDSU dalam seleksi KPID Sumut kedepan. “Cukuplah mereka berbuat gitu saat proses pemilihan KIPD Sumut. Saya minta publik Sumut dan insan Pers mengawal/memantau. Mohon dicatat ya, sesuai aturan, hasil uji kepatutan/kelayakan disusun berdasarkan peringkat skoring. Diumumkan sedikitnya pada 2 surat kabar harian nasional dan/atau lokal untuk 2 kali terbit. Termasuk 2 media massa elektronik selama 3 hari berturut-turut,” tutup Dr Iskandar. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here