www.MartabeSumut.com, Medan
Regulasi pemerintah soal syarat penumpang pesawat negatif Corona sesuai tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri masa pandemi Covid-19. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Drs Baskami Ginting angkat suara. Baskami memastikan, selain syarat tes PCR sangat mengganggu aktivitas dan membebani rakyat dengan biaya tinggi, indikasi bisnis dagang alat-alat kesehatan juga kental dirasakan publik.
BACA LAGI: Kritisi 2 Tahun Jokowi-Maruf, Massa & DPRDSU Duduk Berdiskusi di Bahu Jalan
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Banjir Rob Serang Belawan, Ratusan Orang ke DPRDSU Tuntut Pembangunan Tembok Penahan
BACA LAGI: Petugas Rutan Labuhan Deli Amankan Barang Diduga Sabu Dalam Nasi Bungkus
BACA LAGI: Pembebasan PPh UMKM = Dukung Usaha Kecil
BACA LAGI: Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan SIM Card di Celah Bungkusan Biskuit
BACA LAGI: Andaliman, Rempah Khas Toba Sumut Jadi Indikasi Geografis
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
Dihubungi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Senin siang (25/10/2021), Baskami menyatakan memaklumi protes masyarakat beberapa hari terakhir akibat imbas kebijakan PCR. Politisi PDIP itu menilai, keresahan tidak saja dialami rakyat secara Nasional melainkan dirasakan pula oleh tataran anggota DPRDSU yang kerap melakukan perjalanan dinas menggunakan moda transportasi pesawat. “Kami aja ribut dan terganggu. Kita risau lantaran PCR jadi konsumsi dagang. Saya sangat, sangat dan sangat terganggu. Mohon pemerintah mencabut kebijakan PCR. Kalo harus diberlakukan, paling mahal biaya tes Rp. 50 ribu. Selebihnya subsidi pemerintah dan Negara. Saya harap Rp. 50 ribu harga paling pantas,” tegas Baskami dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Hasilkan Ternak Unggulan, Anggota DPRDSU Gusmiyadi Usulkan Inseminasi
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
Biaya Tes PCR Sangat Mahal
Bagaimana harga PCR sekarang jika merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ? Baskami berpendapat, walau sempat 3 kali turun harga, namun biaya PCR di Pulau Jawa-Bali Rp. 495 ribu serta luar Pulau Jawa-Bali Rp. 525 ribu masih tergolong mahal. Sementara waktu (keluar hasil) tidak jelas. Baskami heran, hasil PCR keluar mencapai 1×24 jam bahkan 2×24 jam. Ironisnya lagi, muncul istilah baru di lapangan terkait PCR biasa, PCR eksekutif, PCR ekspres hingga PCR kilat. Selaku pihak yang rutin menggunakan jasa penerbangan, Baskami mengaku sangat terusik.
BACA LAGI: Banjir Rob Belawan, Ketua PSI Sumut Tanya Janji Kampanye Walikota Medan Bangun Tembok Penahan
PCR Kalahkan Tiket Pesawat
Dia menginformasikan, kini tidak jarang terdengar biaya PCR mencapai Rp. 1-1,5 juta. Sedangkan tiket naik pesawat dari Medan ke Jakarta cuma Rp. 600 ribu. “Kok biaya PCR Rp. 525 ribu ? Lebih mahal PCR dari ongkos pesawat. Sudahlah PCR kita bayar mahal, kapan keluar hasilnya pun tak jelas. Bisa 1×24 jam atau 2×24 jam. Ada PCR eksekutif, ekspres, kilat dan PCR biasa. Bagaimana kondisi gituan ? Kan dagang namanya ? Sangat mengganggu aktivitas perjalanan. Jangan buat rakyat makin susah. Pemerintah pusat dan Depkes jangan berdaganglah. Kita tidak menuduh ya. Tapi ketika mewajibkan rakyat dengan harga memberatkan, ya sama aja berdagang namanya. Udah dagang itu,” sindir Baskami blak-blakan.
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
Regulasi PCR Diskriminatif
Tes PCR dianggap diskriminasi karena moda transportasi lain cuma syarat tes swab antigen, penilaian Anda ? Baskami justru terdengar tertawa sinis. Bagi Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 2 wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah ini, sulit diingkari memang timbul keanehan dalam regulasi PCR. Kendati pemerintah beralasan menerapkan non distancing seat (pesawat penuh tanpa jarak tempat duduk antar-penumpang), toh Baskami tetap sulit menerima. “Memang sebenarnya kalo suatu daerah level 1, level 1 ya, sebaiknya syarat PCR gak usah lagi. Kalo level 2, ya kita juga harus memahami agar tidak muncul masalah baru. Diperlukan PCR. Namun harga PCR kelewatan mahal,” sesal Baskami tak habis pikir.
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
Cabut Regulasi PCR
Lalu, akses warga melakukan tes PCR di daerah masih terbatas sehingga muncul usulan pencabutan regulasi tersebut, komentar Anda ? Baskami kembali menyambut sepakat jika regulasi PCR segera ditinjau ulang dan dicabut pemerintah pusat. Artinya, regulasi yang dibuat nyata tidak didukung keberadaan layanan penyedia tes PCR. Termasuk persoalan limit waktu hasil tes tidak jelas, biaya tinggi hingga mengganggu aktivitas warga tatkala memiliki jadwal kerja atau urusan keluarga yang mendesak. “Saya setuju usulan peninjauan atau pencabutan regulasi PCR. Masyarakat yang telah 2 kali vaksin sebaiknya tes swab antigen aja. Saya sangat, sangat setuju. Jadi gak usah ada syarat PCR lagi. Tes antigen cukup. Saya terganggu sekali dengan kebijakan PCR. Saya mau ke Jakarta malah lebih disibukkan ngurusin PCR,” simpul anggota DPRDSU 3 periode tersebut.

BACA LAGI: 90 Persen UPT Lapas di Sumut Bersih dari Narkoba
VIDIO: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting & KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan 500 Masker Gratis Terhadap Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Presiden Perintahkan PCR Rp 300 Ribu
Perlu diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan jadi Rp. 300 ribu. “Arahan presiden agar harga tes PCR diturunkan Rp 300 ribu,” ucap Luhut saat konferensi Pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021). Selain itu, imbuh Luhut lebih jauh, Presiden meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang 3×24 jam. “Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” terangnya. Luhut membenarkan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR. Menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR sebagai syarat naik pesawat saat kasus Corona turun, Luhut menegaskan kebijakan PCR diberlakukan karena melihat risiko penyebaran semakin meningkat. “Mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ujarnya. (MS/BUD)