www.MartabeSumut.com, Medan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terus berjalan dalam mewujudkan Indonesia berkelas dunia. Diantaranya dengan membentuk SDM yang berintegritas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
BACA LAGI: Natal, Cinta Kasih Kristus Menggerakkan Persaudaraan
BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1
BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport
BACA LAGI: Komisi A/B DPRDSU Bahas Konflik Lahan di Labura, PTPN 3 Dituding Caplok 95,27 Ha Milik Warga
BACA LAGI: Akademisi UINSU Dr Anang Gak Percaya Pimpinan DPRDSU Tidak Campuri Pemilihan KPID
Harapan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat membuka acara Sosialisasi Pedoman Tunas Integritas, Selasa (4/1/2022) di Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan. Menurut Kakanwil, untuk mebdukung terwujudnya perubahan, Kanwil Kemenkumham Sumut telah menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas pada jajarannya. “Tunas Integritas merupakan individu-individu yang memiliki nilai-nilai integritas. Menjadi motivator serta role model dalam pembangunan integritas,” tegasnya.
BACA LAGI: Pesan Akademisi Arifana: Jangan Politisasi Seleksi KPID, Nanti Rakyat Apatis dengan DPRDSU !
Pembentukan Tunas Integritas, lanjut Kakanwil, merupakan tahap awal upaya strategis membangun perilaku serta budaya antikorupsi yang sejalan dengan komitmen perwujudan Zona Integritas. Artinya, dibutuhkan kesatuan/keselarasan pikiran dan sikap dilakukan secara konsisten serta penuh komitmen. “Inilah gambaran secara luas bagaimana kita satu kesatuan berkomitmen melakukan secara terus menerus. Akhirnya menular di lingkup kerja kita bahkan secara luas di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Kakanwil.
BACA LAGI: 21 Calon KPID Sumut Salam Kenal, Komisi A DPRDSU Harap 3 Hal
BACA LAGI: Ketua DPRDSU Janji Pimpinan Dewan tak Campuri Seleksi KPID, Rusdi Lubis Ingatkan Jaga Komitmen
BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !
Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba menambahkan, sistem pengendalian internal dalam mendeteksi dan mencegah KKN belum cukup. Sehingga perlu adanya percepatan. Betni mengatakan, Tunas Integritas sebelumnya disebut dengan Agen Perubahan. Namun tidak ada keseragaman di lingkungan Kemenkumaham saat pelaksanaan. “Makanya perlu dilakukan penguatan integritas SDM dan organisasi Kemenkumham,” ingatnya.
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut
Bagi Betni, menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas tergolong penting diterapkan. Paling tidak sebagai acuan buat satuan kerja di lingkungan Kemenkumham tatkala melaksanakan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN. “Saya rasa tugas besar untuk kita semua. Sangat dibutuhkan effort melakukannya. Nah, ketika monitoring evaluasi (monev) pada Desember 2021 kemarin sudah disosialisasikan terhadap beberapa UPT,” ungkap Betni.
BACA LAGI: Pengendara Mobil Mewah Pukuli Warga, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Tangkap Koboi Jalanan itu !
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan 500 Masker Gratis Terhadap Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pula topik mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana diberlakukannya punishment apabila tidak menaati kewajiban ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (MS/DEKS)