
www.MartabeSumut.com, Medan
Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur Madina tidak bisa mengelak saat dicecar Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, soal izin Hak Guna Usaha (HGU). Zeira menduga perusahaan “pelat merah” itu mencaplok lahan warga. Sebab seharusnya mengantongi izin HGU mengelola perkebunan sawit di Desa Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Termasuk indikasi serupa juga dipraktikkan PT Palmaris Raya dalam operasinya.
BACA LAGI: Natal, Cinta Kasih Kristus Menggerakkan Persaudaraan
BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport
BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Soal Propemperda Sumut 2022 Molor 2 Jam, Saat Dimulai Banjir Interupsi
BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (27/12/2021), Zeira pun mengungkapkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A/B DPRDSU bersama PTPN IV, Kamis siang (23/12/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. “Saat RDP saya pertanyakan pada mereka ada atau tidak HGU atau izin lain yang mendukung keberadaan perusahaan,” heran Zeira.
BACA LAGI: “HSM” Dilantik Satgas PDIP 22 Des, 16 Des Sikap Emosi Dipicu Remaja Berkata Kasar
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
Aktivitas PTPN IV & PT Palmaris Dianggap Ilegal
Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRDSU tersebut kekeh menyebut aktivitas perkebunan PTPN IV dan PT Palmaris Raya tergolong ilegal. Sebab telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 05 Tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian. “Izin lokasi ada, tapi kok HGU tidak ada ? Tidak bisa seperti itu. Semua ada aturannya. Kalau memang pemerintah daerah/pusat tegas, maka lahan PTPN IV dan PT Palmaris Raya bisa diambil alih pemerintah untuk menghindari pelanggaran,” tegas legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu Kab Labusel dan Kab Labura tersebut.
BACA LAGI: Komisi A/B DPRDSU Bahas Konflik Lahan di Labura, PTPN 3 Dituding Caplok 95,27 Ha Milik Warga
BACA LAGI: Pengendara Mobil Mewah Pukuli Warga, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Tangkap Koboi Jalanan itu !
PTPN IV Dituding Comot Tanah Rakyat
Tidak sampai di situ, Zeira juga menyebut lahan pengelolaan sawit PTPN IV dianggap mencomot tanah masyarakat. Padahal lahan warga itu diberikan pemerintah melalui Surat Menteri Kehutanan RI No.979/Menhut-VII/1997 tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Areal Hutan untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi penempatan tahun 1997/1998 dengan peta bidang yang terbit tahun 2008.
BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut
PTPN IV Berdalih
Meskipun begitu, pihak PTPN IV berdalih bahwa lahan yang mereka duduki untuk usaha sudah sesuai aturan dan pemetaan milik perusahaan. Bahkan PTPN IV menyatakan siap digugat oleh masyarakat jika benar memiliki bukti atas dugaan penyerobotan lahan. “Kita punya data legal soal lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) berada diluar areal PTPN IV. Kalau diambil bisa digugat secara hukum,” terang Fauzi Umar saat RDP, mewakili PTPN IV. Sedangkan Adnan, mewakili masyarakat Madina, menjelaskan, dasar pijakan warga adalah TSM. “Kita sudah mengelola tanah itu sejak lama. Namun 700 Ha lahan kami diambil perusahaan. Kemudian mencaplok hasil pengelolaan tanah kami. Kontribusinya tidak ada untuk kami,” sesal Adnan.
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Perlu diketahui, RDP gabungan Komisi A/B DPRDSU kala itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Hadir perwakilan masyarakat Desa Batahan, perwakilan PTPN IV Fauzi Umar, Koodinator Substansi BPN Sumut Riadi Tanjung, Perwakilan BPN Madina Rahmad serta stakeholder terkait lain. Sementara perwakilan PT Palmaris Raya tidak datang menghadiri RDP. (MS/PRAS)