DPRDSU Tanggapi R-APBD Sumut 2021, Rusdi & Zeira Persoalkan Pinjaman Rp. 5,6 T, Sport Centre Hingga DPM 5 BUMD Rp. 207 M

Ketua FP-Hanura DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA (kiri) dan Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Gubsu Edy Rahmayadi telah menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Jumat (20/11/2020) pukul 15.40 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kemudian pada Senin (23/11/2020) sebanyak 9 Fraksi DPRDSU menyampaikan Pemandangan Umum atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021 yang telah disampaikan Gubsu.

BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama

BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi Paripurna, dari beberapa item yang ditanggapi DPRDSU, hampir semua fraksi mengkritisi dan mempersoalkan nota R-APBD Sumut 2021. Diantaranya rencana pinjaman daerah Rp. 5,6 T untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Begitu pula rencana alokasi anggaran untuk Dispora Sumut terkait lahan sport centre (PON 2024) seluas 300 Ha yang sudah dibeli Pemprovsu beberapa waktu lalu dari PTPN 2 (eks HGU) Rp. 152 M. Namun dari 300 Ha itu terdapat 87 Ha digugat dan dimenangkan warga (inkracht) pada tingkat Mahkamah Agung (MA). Topik berikut yang dikritisi DPRDSU menyangkut usulan Dana Penyertaan Modal (DPM) terhadap BUMD PDAM Tirtanadi Sumut Rp. 11 M, PT Bank Sumut Rp. 100 M, PT Perkebunan Sumut Rp. 80 M, PT Dhirga Surya Rp. 10 M serta PT AIJ Rp. 6 M. Total keseluruhan rencana APBD Sumut 2021 untuk DPM 5 BUMD mencapai Rp. 207 M.

BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis

BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea

Dua Legislator Risau

Nah, usai Sidang Paripurna Pemandangan Umum 9 Fraksi DPRDSU atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021, www.MartabeSumut.com menemui Ketua FP-Hanura DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Kedua legislator pun mengungkapkan kerisauan seputar 3 rencana anggaran dalam APBD Sumut 2021. Menurut Rusdi Lubis, usulan pinjaman daerah Rp. 5,6 T tidak sesuai regulasi yang berlaku. Legislator asal Dapil Sumut 10 Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar itu mengangkat landasan yuridis PP No 56/2018 Pasal 16 ayat 1. Rusdi menyebut, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan bahwa persetujuan harus dilakukan bersamaan saat pembahasan KUA-PPAS APBD. Pada ayat 1, terang mantan Direksi PTPN 4 ini  lagi, dijelaskan dasar pengajuan pinjaman harus disetujui DPRD. Dituangkan dalam regulasi Perda tersendiri serta patut disinkronkan dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sehingga segala bentuk pinjaman daerah patut memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas termasuk sasaran pinjaman, plafon, jangka waktu, suku bunga, kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan, sistem pengembalian pinjaman dan sebagainya. “Kok rencana pinjaman daerah baru muncul saat pembacaan Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021 oleh Gubsu pada Jumat 20 November 2020 kemarin ? Makanya pinjaman daerah Rp. 5,6 T kami nilai tidak sesuai regulasi yang ada,” cetus anggota Komisi A DPRDSU tersebut.

BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid

BACA LAGI: Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan di Naga Kisar, DPRDSU Imbau Pengadilan Eksekusi Putusan MA Demi Kepastian Hukum

Pinjamam Daerah Rp. 5,6 T

Hal senada dilontarkan Zeira Salim Ritonga. Politisi PKB itu menguraikan, merujuk nota keuangan R-APBD Sumut 2021 yang disampaikan Gubsu, diketahuilah pinjaman uang Rp. 5,6 T dari PT SMI akan dialokasi untuk infrastruktur olahraga Rp. 2,7 T, sarana kesehatan Rp. 900 M dan infrastruktur jalan/jembatan Rp. 2 T. “Pandangan Fraksi Nusantara, hal itu wajib dibahas secara spesifik dalam rapat antara Pemprovsu dan DPRDSU. Sebab saat rapat KUA-PPAS tidak pernah dibahas,” sesalnya. Mengenai tanah eks HGU PTPN 2 yang dibeli Pemprovsu seluas 300 Ha Rp. 152 M untuk sport centre PON 2024, Zeira malah membeberkan informasi seputar 87 Ha lahan sengketa yang kepemilikannya dimenangkan masyarakat pada tingkat MA. Jika benar demikian, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU tersebut mengaku ganjil dan secepatnya akan meminta klarifikasi Pemprovsu terkait pembayaran tanah yang menggunakan uang rakyat miliar rupiah. “Kenapa tanah sengketa bisa dibeli Pemprovsu dari PTPN 2 ? Ada apa nih, atau apa ada,” sindir Legislator asal Daerah Pemilihan Dapil Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini tak habis pikir.

BACA LAGI: 21 Hari Jelang Pilkada 9 Desember, Ratusan Petugas KPPS di Kecamatan Medan Kota Ikuti Rapid Test

BACA LAGI: Panggil Ria Telambanua, Komisi B DPRDSU Cecar Master Plan Pariwisata Sumut

Kaji Ulang SiLPA Rp. 439 M

Menyinggung adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya 2020 Rp. 439 M yang akan dialokasikan untuk pembiayaan DPM kepada 5 BUMD Sumut sebesar Rp. 207 M, Zeira tegas menuntut dilakukan pengkajian ulang. Rencana tersebut dianggapnya sangat tidak tepat. Dia mencontohkan rencana DPM buat PDAM Tirtanadi Sumut Rp 11 M. “Kami dapat informasi, jumlah dana menganggur di perusahaan daerah Tirtanadi Sumut mencapai Rp. 300 M. Diperoleh dari DPM tahun 2016 Rp. 73 M yang belum digunakan. Ada pula pendapatan dari kenaikan tarif air tahun 2017 sekira Rp. 250 M. Saya rasa semua uang menganggur itu sangat cukup membangun infrastruktur penambahan kapasitas serta kualitas air minum. Lalu, apa dasarnya mau disuntik DPM lagi Rp. 11 Miliar tahun 2021,” selidiknya. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menyimpulkan, pihaknya juga memandang SiLPA 2020 belum final jumlahnya karena tidak adanya laporan audit BPK RI tahun 2020. “Seyogianya anggaran dialokasikan pada APBD Sumut Perubahan 2021,” yakin Zeira Ritonga. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here