Bahas Konflik Lahan PT SSL vs Warga Palas, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Hasil Pansus Kehutanan

Komisi B DPRDSU menggelar RDP membahas konflik lahan antara PT SSL dan warga Kab Palas, Jumat sore (19/11/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas konflik lahan antara PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan warga Kab Padang Lawas (Palas), Jumat (19/11/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kendati sesama legislator sempat perang mulut sangat panas, toh akhirnya Komisi B DPRDSU merekomendasikan pertemuan sesuai keputusan Pansus Kehutanan DPRDSU.

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan 

BACA LAGI: Penggerak Anti Narkoba Sumut Toni Togatorop: Pemangku Kepentingan & Penegak Hukum Terkesan tak Getol Memberantas !

BACA LAGI: DPRDSU Tanggapi R-APBD Sumut 2022, Dr Jonius TP Hutabarat: Gubsu Anggarkan Bibit Ternak Babi di Dapil 9

BACA LAGI: 106 Desa di Kab Dairi Pilkades, Calon Kades Diingatkan Jangan Karena Ambisi “Mainkan” Dana Desa

BACA LAGI: Sekretaris Komisi A DPRDSU Apresiasi Kapoldasu Tangani 5 Kasus Etika Oknum Polri di Sumut

BACA LAGI: Satu Calon Gugur, 16 November Komisi A DPRDSU Pilih 5 Komisioner KIP Sumut

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati

BACA LAGI: PT SSL Datang, Pencaharian Warga Palas Hilang

Pantauan www.MartabeSumut.com, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA. Tampak Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Sugianto Makmur dan Parsaulian T. Rapat juga dihadiri Wadir Intel Poldasu Jonson M Hasibuan, manajemen PT SSL M Tampubolon, pejabat ATR/BPN, pejabat Dishut Sumut serta puluhan warga Kab Palas. Rapat sempat diskors 2 kali karena beberapa anggota Komisi B DPRDSU memiliki perbedaan pendapat cukup tajam. Sekira pukul 14.30 WIB rapat kembali dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Sugianto Makmur dan Parsaulian T. Ke-4 legislator pun sepakat menjadikan hasil Pansus Kehutanan sebagai kesimpulan RDP.

BACA LAGI: Optimalkan PAD, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Apresiasi Pemprovsu Relaksasi PKB & BBNKB

BACA LAGI: DPRDSU Kritisi Vaksin ke-3 Berbayar, Fahrizal Nasution: Jika Negara Komit, Jangan Bebani Rakyat Saat Pandemi

Pendapat Fahrizal

Saat pertemuan tersebut, Fahrizal Efendi Nasution mengatakan, pembahasan konflik PT SSL dan warga Palas akan mengacu rekomendasi Pansus Kehutanan dan disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRDSU yang dijadwalkan Senin 22 November 2021. “Saya justru lebih cenderung Komisi B DPRDSU bersama warga Palas dan PT SSL beraudiensi ke Kementerian Kehutanan  (Kemenhut) serta Komisi 4 DPR RI. Domain persoalan terletak di sana. Kabupaten Palas dan Provinsi Sumut tak punya kewenangan menyelesaikan,” ucap Fahrizal. Diakuinya, apa yang disampaikan Zeira Salim Ritonga cukup menarik untuk dibawa ke pusat. Sebab menyangkut perubahan SK Menhut RI Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara dan SK Menhut RI Nomor 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan. Jangan-jangan, lanjut Fahrizal, lahan garapan masyarakat sekarang bukan lagi areal konsesi. Mungkin terjadi perluasan (kawasan hutan). “Makanya kita pertegas dengan melakukan penandaan tapal batas. Nanti rekomendasi Pansus Kehutanan dibacakan dalam Sidang Paripurna. Rekomendasi itulah sebaiknya disusul ke Kemenhut RI dan Komisi 4 DPR RI,” yakin Fahrizal.

BACA LAGI: Figur Lama Dianggap Kurang Greget, Sekretaris Komisi A DPRDSU Inginkan 5 Wajah Baru di KIP Sumut

BACA LAGI: Polri Diterpa Kasus Internal, Anggota Komisi A DPRDSU Rahmat Rayyan Dorong Perwujudan Institusi Profesional

Tanggapan Sugianto

Sedangkan Sugianto Makmur menilai, konflik PT SSL dan warga Palas sudah ditangani Pansus Kehutanan DPRDSU semenjak dini. Dia menjelaskan, Komisi B DPRDSU kembali menggelar RDP semata-mata melihat urgensitas kasus dan ingin memediasi agar tidak terjadi konflik horizontal. “Kami mohon kesabaran semua pihak. Saya berpendapat keputusam Pansus Kehutanan telah membela rakyat bahkan tidak menyalahkan pengusaha,” klaim Sugianto.

BACA LAGI: Batu Quarry Dairi Ditolak untuk Infrastruktur Danau Toba, Jogi Tambunan: PU Jelaskan Supaya Kami Benahi !

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

Keterangan Zeira

Sementara Zeira Salim Ritonga menegaskan, konstruksi persoalan PT SSL dan warga Palas patut didudukkan proporsional berdasar objek perkara. Komisi B DPRDSU dimintanya tidak sekadar mengeluarkan rekomendasi padahal tidak tahu dimana areal sengketa. Jika kasus diserahkan ke Pansus Kehutanan, Zeira menyatakan bersifat sementara. Sehingga Komisi B DPRDSU perlu membawa persoalan ke Kementerian Kehutanan supaya segera clear (selesai). Tapi Zeira mengingatkan tidak boleh gantung menangani apalagi sampai membuat masyarakat kebingungan. “Sejak awal saya meminta data dari PT SSL, masyarakat Palas, ATR/BPN dan Dishut Sumut agar dapat kami match-kan. Kalo cuma data perusahaan dan masyarakat, saya rasa belum tentu benar. Kasus ini over-lapping. Ada pergeseran SK 44 dan SK 579. Lahan konsesi (mungkin) berkurang karena tidak dalam kawasan hutan tapi bisa aja masuk kawasan Areal Penggunaan Lain (APL),” duganya.

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

Konsesi Hanya di Kawasan Hutan

Zeira beralasan, merujuk peraturan tentang pemegang konsesi, pemerintah tidak mungkin memberikan izin di atas lahan selain kawasan hutan. Dengan adanya dukungan peta, SK 579 dan SK 8088 (SK Menteri LHK RI Nomor 8088 tahun 2018 mengatur penetapan kawasan hutan melalui persetujuan Kemenhut RI), Zeira memastikan pihak kehutanan dapat mengetahui dimana lokasi titik APL. “Para pemegang konsesi wajib melindungi lahannya. Namun bila konsesi di lahan APL, perusahaan tidak punya hak mengamankan. Bukan tanggungjawabnya,” kata Zeira.

BACA LAGI: Kasus Toni Togatorop, Anggota DPRDSU Hendra Cipta: Poldasu Jangan Agresif ke UKM/UMKM, Kita Kaji Usulan Perda

BACA LAGI: Proyek PU di Danau Toba Samosir Tolak Batu Quarry Dairi & Humbahas: Kebijakan, Diskriminatif atau Persekongkolan ?

Pastikan Lokasi APL

Artinya, timpal Zeira lagi, bagaimana mungkin Komisi B DPRDSU mengambil kesimpulan kalau tidak tahu posisi lokasi APL. Termasuk saat menentukan suatu areal yang mau dibagi (digarap) ke masyarakat. Dia khawatir lahan yang di-APL-kan malah telah didahului izin-izin lain. Mengakibatkan masyarakat kian bingung dan ketinggalan. Menurutnya, pihak paling berhak memberi izin APL adalah Pemda. Sehingga andaikan kelak dilakukan konsultasi ke Kementerian, Zeira berharap tersedia data konkret dan komprehensif. Bila perlu Dishut Sumut melalui Ditjen Planologi disarankannya melakukan audit geogravis. “Jadi perusahaan dan masyarakat punya kepastian hak masing-masing. Jangan kita bilang gini-gitu namun kita aja gak tahu lahannya berada dimana. Ayo kita sama-sama selesaikan ke Kemenhut RI. Tidak boleh asal main stanvas lahan. Itulah maksud saya tadi ngotot minta data perusahaan, masyarakat serta Dishut. Perdebatan kami merupakan dinamika politik demokratis DPRDSU demi kepentingan rakyat Sumut. Jangan lihat perdebatannya,” tutup Zeira Salim, disambut tepuk tangan masyarakat Palas.

BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut

BACA LAGI: Pupuk Bersubsidi Langka, Komisi B DPRDSU Minta Petro Kimia Awasi 40 Distributor

Awal Mula Konflik

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, warga Palas mengadu kepada Pansus Kehutanan DPRDSU pada Selasa (27/7/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Masyarakat melaporkan dampak negatif keberadaan PT SSL yang berimbas pada perusakan jalan, kerusakan sarana irigasi hingga kehilangan sumber pencaharian masyarakat 5 Desa di Kec Barumun Tengah Kab Padang Lawas (Palas).

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !

Kepala Desa Sayur Martua, Adam Harahap, di hadapan beberapa anggota Pansus Kehutanan DPRDSU, menceritakan, ke-5 desa yang terimbas operasional PT SSL di Kec Barumun Tengah diantaranya: Desa Tobing Tinggi, Desa Sipagabu, Desa Paranjulu, Desa Parantonga dan Desa Hadungdung. “Masyarakat meninggal diserang sakit jantung. Ada pula bunuh diri akibat sumber mata pencahariannya hilang diobrak-abrik PT SSL. Lebih parah lagi, dalam setiap proses perusakan selalu dikawal oknum-oknum aparat,” singkapnya.

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Raker, Pasar Domba Sumut Dibutuhkan Malaysia, Arab Saudi, Brunei & Singapura

BACA LAGI: Gubsu Terima Penghargaan Inflasi, Anggota DPRDSU Sugianto Makmur: Omong Kosong, Pandemi Daya Beli Kecil

Tumpang Tindih

Adam membeberkan, peristiwa bermula lantaran terjadi tumpang tindih Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL dengan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat. Dia menjelaskan, PT SSL mengklaim memiliki konsesi HTI di atas lahan APL yang dikelola masyarakat. Sementara dalam peta resmi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, lokasi-lokasi perusakan justru terlihat di wilayah APL yang notabene bukan termasuk kawasan hutan. Adam meyakini, konsesi HTI hanya mungkin diberikan jika areal dalam kawasan hutan. Kondisi dikatakan Adam kian kacau ketika jalan akses 5 desa ikut dirusak. Padahal jalan itu dibangun melalui dana APBD Kab Palas. “Irigasi yang dibangun dari APBD Kab Palas juga dirusak. Sawah masyarakat yang seharusnya dikeluarkan dari konsesi HTI justru ditimbuni. Mata pencaharian masyarakat hilang,” sesal Adam.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Minta Gubsu Tanggungjawab Bila Ada Warga Sumut Meninggal Akibat Vaksinasi

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Hari Pahlawan, Anggota DPRDSU Partogi Sirait Ajak Generasi Rajut Kemajemukan & Jauhi Konflik SARA

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Ada Respon Kemenhut

Adam menginformasikan, sebenarnya tahun 2019 masalah yang diadukan telah mendapat respon dari Kementerian Kehutanan RI. Bahkan PT SSL pernah menandatangani surat persetujuan untuk menghentikan operasional. Surat persetujuan ditanda-tangani oleh 3 direksi PT SSL. Disaksikan Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan aparat Poldasu. “Inilah ketidakpastian hukum akibat belum di-adendum-nya konsesi HTI PT SSL. Masalahnya sangat sederhana bila pihak-pihak terkait serius menyelesaikan atau menuntaskan,” simpul Adam. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here