www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna beragenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRDSU atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Sumut 2022, Selasa (16/11/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, beberapa fraksi DPRDSU menyentil Gubsu Edy Rahmayadi terkait status Provinsi Sumut predikat “juara 1” peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
BACA LAGI: 106 Desa di Kab Dairi Pilkades, Calon Kades Diingatkan Jangan Karena Ambisi “Mainkan” Dana Desa
BACA LAGI: Hari Pahlawan, Anggota DPRDSU Partogi Sirait Ajak Generasi Rajut Kemajemukan & Jauhi Konflik SARA
BACA LAGI: Sekretaris Komisi A DPRDSU Apresiasi Kapoldasu Tangani 5 Kasus Etika Oknum Polri di Sumut
BACA LAGI: Satu Calon Gugur, 16 November Komisi A DPRDSU Pilih 5 Komisioner KIP Sumut
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Optimalkan PAD, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Apresiasi Pemprovsu Relaksasi PKB & BBNKB
Menyikapi realitas tersebut, anggota DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, angkat suara. Politisi Partai Hanura itu mengatakan, Negara melalui Gubsu, Kapoldasu dan Kepala BNN Sumut sebaiknya menerapkan pola PPKM Covid-19 untuk menyekat pintu-pintu masuk Narkoba di Sumut. “Gini ya, Narkoba kan terus merajalela. Kita prihatin Sumut tergolong zona peredaran Narkoba tertinggi di Indonesia. Saya rasa gak bisa lagi cara-cara biasa melawan Narkoba. Gimana kalo Negara memakai metode PPKM ? Sekat dan batasi semua titik Narkoba ke Sumut,” usul Fahrizal kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (19/11/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Berantas Narkoba Jangan Setengah Hati
Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini memastikan, Gubsu, Pemprovsu, Walikota/Bupati, Pemkab/Pemko, Kapoldasu, Kapolres, Kepala BNN Sumut hingga Kepala BNN Kab/Kota Sumut merupakan wakil Negara yang paling bertanggungjawab menghapus “stempel” miris Provinsi Sumut “juara 1” Narkoba. Artinya, timpal anggota Komisi B DPRDSU itu lagi, selaku “perpanjangan tangan” pemerintah pusat di daerah, berbagai lembaga Negara/penegak hukum dituntut publik menghentikan arus penyelundupan Narkoba ke Sumut. “Mereka (Negara) tidak boleh tanggung-tanggung memberantas Narkoba. Jangan dikit-dikit minta peran-serta masyarakat. Aparat dulu dong nunjukin kinerja. Bila aparat hukum aja jual-beli dan makek, kan lucu minta peran aktif warga melawan Narkoba apalagi nuntut duit Negara untuk pencegahan. Segudang pun dana hibah digelontorkan ke institusi tertentu, tetap aja gak menjamin Narkoba bisa diberantas. Kalo (Negara) masih setengah hati, ya gini-gini terus kita,” sesal Fahrizal.
BACA LAGI: Figur Lama Dianggap Kurang Greget, Sekretaris Komisi A DPRDSU Inginkan 5 Wajah Baru di KIP Sumut
BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus
Tutup Pintu-pintu Masuk Narkoba
Jika pemberantasan Narkoba dilakukan memakai metode penyekatan Covid-19, Fahrizal optimis peredaran Narkoba berpeluang ditangkal semenjak dini. Baik di kawasan rentan hingga pelabuhan-pelabuhan tikus. Syaratnya disebut Fahrizal cuma keseriusan, kejujuran serta kebulatan hati berbagai instansi Negara saat menjalankan tugas. “Saya pikir, sondingkan (hubungkan) dengan sistem PPKM. Lakukan penyempitan, penyekatan dan penutupan zona rawan. Pastikan pintu-pintu masuk tertutup supaya Narkoba tidak nyasar ke desa-desa, perkotaan terutama kawasan hiburan,” terangnya. Fahrizal menilai, Kapoldasu memiliki otoritas penuh memerintahkan Kapolres dan Kapolsek agar Narkoba tidak lolos dari suatu wilayah hukum. Begitu pula Kepala BNN Sumut terhadap jajarannya. “Perintahkan penyekatan areal yang berpotensi digunakan mafia menyelundupkan Narkoba. Niscaya Narkoba gagal beredar. Sederhana kok rumusnya. Pertanyaan kita sekarang, mereka (wakil Negara) siap gak, mau berantas gak, berniat jaga generasi penerus gak, atau masih tetap lindungi kepentingan tersembunyi,” sindir Fahrizal.
Bersihkan Oknum Terlibat
Tatkala aparatur Negara ramai-ramai “dididik” melanggengkan pembusukan budaya kenikmatan “setoran” sesat/sesaat, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut menyatakan pesimis Narkoba bisa diberantas di Sumut bahkan penjuru Tanah Air. Bagi Fahrizal, oknum-oknum Negara yang terlibat wajib dibersihkan karena merupakan musuh Negara. Nah, sebelum membersihkan institusi dari oknum-oknum aparat “bermain”, politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam ini mendorong seluruh pimpinan lembaga Negara (penegak hukum) berani men-declare tidak menikmati fasilitas-fasilitas “wah” sindikat Narkoba. “Pimpinan yang bersih tentu tanpa beban pengaruh pihak ketiga. Akan bersikap on the track dan menguatkan pengawasan ketat terhadap semua bawahan,” yakinnya.
BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi
VIDIO: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Gelar Tes Urin Berkala
Pada sisi lain, Fahrizal memandang urgen pelaksanaan tes urin rutin dan berkala pada setiap instansi pemerintah/Negara. Sebab dia percaya, mustahil memberantas Narkoba kalau oknum aparat justru mengonsumsi, membeking, mengedarkan apalagi memperjualbelikan Narkoba hasil tangkapan seperti kasus di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. “Intinya, kita apresiasi Kapoldasu memberi sanksi tegas oknum-oknum Polri yang menyimpang. Jangan biarkan oknum Negara jadi beking Narkoba khususnya di kawasan hiburan,” tutup Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014 tersebut, sembari menambahkan, regulasi Pemprovsu semisal Perda Sumut Nomor 1/2019 tentang Pencegahan Narkoba sudah tersedia namun eksekusinya terpulang pada konsistensi sikap pimpinan instansi Negara. (MS/BUD)