Soal Limbah Medis Rapid Test Drive-Thru di Kuala Namu, PT SSK Akui Ditangani Klinik Al Ikhlas dengan PT SDLI

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pimpinan PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK), dr Fauzi, melalui Humas PT SSK, Hendra, membenarkan penanganan limbah medis Rapid Test Antigen drive-thru di Bandara Kuala Namu dikelola Klinik Al Ikhlas bersama PT Sumatra Deli Lestari Indah (SDLI) dan PT Indostar Cargo.

BACA LAGI: Cuma PT SSK Penyelenggara Rapid Test di Kuala Namu, DPRDSU Ingatkan Satgas Covid-19 Awasi Limbah Medis

BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin sore (3/5/2021), Hendra mengatakan, kontrak PT SSK dijalin dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA/anak perusahaan PT AP 2 Bandara Kuala Namu) sejak 27 Januari 2021 sampai 27 Januari 2022. “Tugas kami Rapid Test drive-thru dan walk-in (belum mulai) di Terminal kedatangan,” ujarnya. Bagaimana penanganan limbah medis ? Awalnya Hendra menyatakan PT SSK memiliki kerjasama dengan perusahaan pengangkut/pembuangan limbah.

BACA LAGI: Longsor Proyek PLTA Batangtoru, Dr Jonius Dorong Kapoldasu Proses Hukum Indikasi Kelalaian

BACA LAGI: Karantina WNI dari Luar Negeri Pindah ke Fasilitas Pemerintah, Ketua FP-NasDem DPRDSU akan Tinjau Kelayakan Tempat

Limbah Ditanani Al Ikhlas & PT SDLI

Namun Hendra justru menyebut Klinik Al Ikhlas yang bekerjasama dengan PT SDLI dan PT Indostar Cargo dalam menangani limbah medis Rapid Test drive-thru. Mulai kapan kerjasama tersebut ? Hendra terdiam sesaat. “Sebenarnya dari pihak klinik (Al Ikhlas), Pak (yang tahu). Nanti coba saya tanya. Pembuangan limbah kita dikelola pihak yang itu. PT SDLI jemput limbah. Wadah limbah kita siapkan. Kapasitasnya untuk seminggu. Lalu diangkut,” ucap Hendra.

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Singgung 6 IPAM & Pembelian Air, Dirut Tirtanadi Sebut 3 Lagi tak Ada Air Sungai

Biaya Rapid Test Rp. 180 Ribu/Orang

Hendra menceritakan, sebelum kejadian (kasus Kimia Farma), awalnya yang mengikuti Rapid Test drive-thru sebanyak 80 orang. Tapi sekarang mencapai 300-an. Biaya sekali Rapid Test disebutnya Rp. 180 ribu/orang. “Kami kerjasama dengan Klinik Al Ikhlas beralamat di Jalan Pancing. Pegawai Klinik Al Ikhlas yang melakukan Rapid Test. Izin klinik dari Deliserdang,” aku Hendra, seraya menambahkan, PT SSK menyurati Gubsu untuk kerjasama menangani Rapid Test drive-thru di Bandara Kuala Namu. Selanjutnya Hendra menyatakan PT SSK bekerjasama juga dengan Dinkes Sumut dalam hal pengawasan. Menurut dia, PT SSK selalu melaporkan (kegiatan Rapid Test) ke Stagas Covid-19 Sumut dan sejauh ini berjalan maksimal.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Ebenejer Sitorus Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pemilihan Langsung Banyak Mudaratnya !

BACA LAGI: 73 Tahun Sumut Belum Bermartabat ? Fahrizal Nasution: Kunci Rakyat Sejahtera di Tangan Gubsu, Kapoldasu & Penegak Hukum !

PT SSK Tunjuk Klinik Al Ikhlas

Berarti apa sebenarnya fungsi/posisi PT SSK dan kenapa tidak langsung kerjasama dengan perusahaan limbah ? Hendra kembali tidak membantah bahwa Klinik Al Ikhlas yang bekerjasama dengan PT SDLI, bukan PT SSK. “Kita tunjuk PT Al Ikhlas pelaksana Rapid Test. Pegawai Al Iklas yang Rapid Test. Limbahnya (Klinik Al Iklas) bekerjasama dengan PT SDLI. Kita berhubungan dengan Dinkes Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut,” urainya. Kenapa PT SSK tak ada klinik ? Kali ini dia terdengar menarik nafas panjang. “Kita distributor Alkes dan kerjasama dengan klinik. Kita pengawasan, Pak,” tepis Hendra pelan. Hingga kini www.MartabeSumut.com masih berusaha mengonfirmasi pihak Klinik Al Ikhlas. Termasuk PT APA selaku pihak yang mengikat kontrak kerjasama Rapid Test Antigen sistem drive-thru dengan PT SSK. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here