www.MartabeSumut.com Medan
Usaha Kecil Menengah (UKM) jenis pupuk kompos/organik yang dirintis Toni Togatorop, SE, MM, sejak Januari 2021 melalui PT Citra Bangun Lamtorop, tampaknya sedang mengalami ujian. Pasalnya, pada Jumat 6 Agustus 2021 pukul 14.35 WIB di Jalan Binjai Km 14 depan Perumahan Padang Hijau, dari tangan Staf PT Citra Bangun Lamtorop Parlindungan Hutapea, aparat Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu Ipda Amri P Samosir, SH, mengamankan 1 Sak pupuk organik (Citra Green) Granul Cap Daun Tiga Mas kemasan 50 Kg produksi PT Citra Bangun Lamtorop. Saat mengetahuinya Toni Togatorop tertawa sinis. Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu menyatakan kesal lantaran masih banyak oknum aparat Negara mengganggu dan mencari-cari kesalahan pelaku UKM/UMKM.
BACA LAGI: DPRDSU Raker Tahunan, Politisi Hanura Dorong Kebijakan Pro Rakyat Lindungi UKM/UMKM
BACA LAGI: Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU: Pemprovsu Lemah Kelola Keuangan Daerah & Tingkatkan PAD
BACA LAGI: Evaluasi Kinerja, Program & Disiplin Legislator, DPRDSU Gelar Raker Tahunan 3 Hari
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Anita Lubis Dorong Perempuan jadi Duta Kesehatan di Lingkungan Terkecil
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Hasilkan Ternak Unggulan, Anggota DPRDSU Gusmiyadi Usulkan Inseminasi
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (26/9/2021), pimpinan PT Citra Bangun Lamtorop Toni Togatorop menceritakan, penyitaan pupuk pada 6 Agustus 2021 dan diikuti surat pemanggilan stafnya Manogar Pasaribu (Kepala Tata Usaha PT Citra Bangun Lamtorop) ke Poldasu 16 Agustus 2021 telah dipenuhi 19 Agustus 2021. Toni koperatif mengikuti proses atas dugaan tindak pidana yang dialamatkan pada operasional usahanya. “Alasan polisi menyita, katanya saya tidak punya surat izin edar Kementerian Pertanian RI sesuai UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah diubah UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Toni melalui saluran telepon.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Raker, Pasar Domba Sumut Dibutuhkan Malaysia, Arab Saudi, Brunei & Singapura
Pupuk yang Disita Belum Komersial
Toni memastikan, pupuk kompos/organik yang disita polisi belum bersifat komersial. Melainkan sebatas uji coba untuk dikirim ke beberapa petani sebagai bantuan. Sementara izin edar produk pupuk sedang dalam proses pengurusan. “Kenapa polisi ganggu UKM/UMKM ? Cari-cari kesalahan aja. Saya sangat kecewa dan tidak terima. Saya sudah membuat laporan tertulis ke Presiden, Kapolri, Kapoldasu, Gubsu dan Ketua DPRD Sumut,” singkapnya. Toni melanjutkan, pupuk kompos/organik yang disita polisi adalah kotoran hewan. Diolah pada pabrik usaha kecil milik sendiri. Kemudian hasilnya baru mulai diuji coba ke beberapa petani sebagai bantuan sembari menunggu izin edar keluar dari Kementerian Pertanian. “Intinya pupuk saya tidak bersifat komersial. Saya jelaskan ke polisi mereka gak terima. Silahkan polisi cari kalo ada diperjual-belikan. Tolong polisi jangan mengada-ada atau cari-cari kesalahan dong. Pelaku UKM/UMKM bisa bertahan aja sudah syukur. Karena UKM/UMKM saya menghidupi beberapa keluarga pekerja lokal. Kok malah diberangus dengan dalil-dalil kurang proporsional,” heran Toni tak habis pikir.
BACA LAGI: DPRDSU Tuding Gubsu Lemah Pilih Kepala OPD, Sugianto Makmur Warning Aspan Sofian 3 Bulan
Ada Permintaan Uang dari Oknum ?
Selain stafnya Parlindungan Hutapea dan Manogar Pasaribu telah dimintai keterangan oleh polisi, Toni juga mengaku memenuhi panggilan polisi pada 26 Agustus 2021. Anehnya, ungkap Toni lagi, ketika kedua stafnya selesai diperiksa, seorang oknum Ditreskrimsus Poldasu justru menyarankan pimpinan PT Citra Bangun Lamtorop menyediakan uang supaya kasus tidak dilanjutkan ke Kejaksaan. “Jadi staf saya Parlindungan Hutapea dan Manogar Pasaribu memenuhi panggilan polisi pada 19 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB di Ditreskrimsus Poldasu. Saya belum bisa hadir karena berada di luar kota. Menurut staf saya, ada permintaan uang dari seorang oknum. Saya punya rekaman suara dan saksi-saksi,” beber politisi Partai Hanura tersebut, sembari menolak menyebut nama oknum polisi di media massa dengan alasan belum waktunya.
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Pertanyakan Pengelolaan Koperasi Pegawai Dinas Pendidikan Sumut
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
Kirim Surat ke Presiden
Disinggung beberapa surat yang dikirimkan ke pejabat pusat dan daerah, mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini awalnya enggan melakukan. Tapi lantaran kasus dirasakan janggal, dipaksakan, sering dialami pelaku-pelaku UKM/UMKM di Sumut, mengandung “lagu permintaan” oknum polisi serta membutuhkan perhatian serius dari Presiden RI, Kapolri, Gubsu, Kapoldasu dan Ketua DPRD Sumut, Toni pun tidak punya pilihan. Termasuk indikasi sikap apriori aparat Ditreskrimsus Poldasu yang tidak menerima penjelasan kendati telah disampaikan langsung saat pemeriksaan. Apalagi usaha pupuk kompos rintisannya disebut sebagai UKM/UMKM yang mengandalkan dukungan institusi Negara. “Janganlah polisi mengganggu atau mengintimidasi dengan mencari-cari delik/pasal kesalahan supaya punya jalan minta disuap. Hentikan main tangkap seenaknya sebab UKM/UMKM tidak merugikan Negara dan tidak punya korban,” sindir Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Sumut itu, sambil menyampaikan kesiapan diri untuk membuat kasusnya sebagai berita Nasional demi membongkar perilaku kurang terpuji oknum-oknum aparat Poldasu.
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
DPRDSU Diminta Gelar RDP
Bagi Toni, melayangkan surat pengaduan terbuka atas kasus yang dialami merupakan keterpaksaan. Dilandasi semangat Presiden RI Jokowi yang selalu meminta institusi Negara melindungi pelaku-pelaku UKM/UMKM pada masa pandemi Covid-19. “Sekarang malah diganggu polisi dengan mencari-cari kesalahan. Banyak pelaku UKM/UMKM bernasib sama seperti saya. Diganggu polisi. Sementara dunia ini sangat tahu bahwa ujung-ujungnnya maksud tersembunyi, sesaat dan sesat,” sesalnya. Toni menginformasikan, pasca-penyitaan pupuk kompos, puluhan pelaku UKM/UMKM di Sumut yang pernah diganggu oknum aparat Negara telah dikumpulkan untuk mengadu ke DPRD Sumut. “Saya mohon Ketua DPRD Sumut Pak Baskami Ginting dan pimpinan Komisi A DPRD Sumut menjembatani RDP atas kasus saya. Panggillah saya, Kapoldasu serta pelaku-pelaku UKM/UMKM. Saya akan beberkan semua,” janji Toni, seraya meminta Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melahirkan Perda inisitaif untuk melindungi UKM/UMKM di Sumut.
Ini Jawaban Poldasu
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi aparat Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu Kompol Malto S Datuan, SH, MH, Minggu sore (26/9/2021). Dihubungi via ponselnya, Malto membenarkan penemuan 1 Sak pupuk kompos milik Toni Togatorop. “Tidak ada penyitaan, masih penyelidikan. Pupuk ditemukan di lapangan. Bukan disita. Kalo disita berarti sudah penyidikan,” katanya. Malto menjelaskan, pupuk produk PT Citra Bangun Lamtorop tidak punya izin edar. “Jual pupuk kan harus ada izin edar dari Kementerian Pertanian,” ujarnya. Keterangan Bapak Toni Togatorop produk belum diperjualbelikan namun uji coba dan bantuan ke petani, pendapat Anda ? “Itu kan kata dia, kata dia. Kita temukan kok dia perjualbelikan. Kalo uji coba kan sedikit, ini banyak. Udah lama itu, bukan baru. Bukan baru sekarang,” timpalnya.
BACA LAGI: Pupuk Bersubsidi Langka, Komisi B DPRDSU Minta Petro Kimia Awasi 40 Distributor
Ada surat protes Bapak Toni Togatorop dilayangkan ke Presiden, Kapolri, Kapoldasu, Gubsu dan Ketua DPRD Sumut karena Poldasu dianggap ganggu, jebak bahkan cari-cari kesalahan UKM/UMKM, respon Anda ? Malto menganggap hak setiap warga negara mengadu. Dia menilai, perlu diperjelas dulu definisi UKM/UMKM. “Modal UKM kan Rp. 50 juta, dia kan besar. Kalo besar ya bukan UKM lagi. Cari alasan aja. Semua kalo ditangkap ngaku UKM. Hak beliau mau ngadu kemana,” cetusnya. Malto mengatakan, jika pupuk punya izin edar, tidak mungkin diproses polisi. Andaikan izin sedang dalam pengurusan, berarti tetap saja belum memiliki kelengkapan administrasi. “Uji coba ya 1-2 karunglah, kenapa berton-ton ? Nanti kita akan periksa saksi ahli dari Kementerian apa pupuknya terdaftar atau bagaimana kelengkapan dokumen produknya. Bila memenuhi unsur, perkembangan kasus kita lanjutkan,” akunya.
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Lalu, infonya ada pula permintaan uang dari oknum Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu kepada Bapak Toni Togatorop agar kasus dihentikan dan tidak sampai ke Kejaksaan, komentar Anda ? Malto terdiam sesaat dan terdengar menarik nafas. “Saya gak tahu itu. Mungkin ya orang anu, entah siapa gak tahulah kita. Saya gak ada tahu informasi itu,” jawabnya. Terakhir, permintaan uang yang disampaikan oknum tersebut didukung bukti rekaman suara dan saksi-saksi, bagaimana tanggapan Anda ? “Ya, ya…saya gak tahu soal itu,” tutup Kompol Malto. (MS/BUD)