Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-11)

Mantan Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

“Longser Susul Surat Pengaduan ke Kapolri, Ingatkan 2 TKP & Kirim Pesan Buat Orang-orang yang Dianggap Mengkriminalisasi”

(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)

AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

MENGURAI cerita edisi ke-1 sebelumnya, Longser mengungkapkan pada Sabtu 20 November 2021 telah mengirim surat kronologis kasus kriminalisasi sekaligus memohon keadilan ke beberapa pejabat pusat. Diantaranya Presiden RI dp. Mensesneg, Ketua DPR RI cq Ketua/Anggota Komisi III, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kapoldsu serta berbagai pihak dianggap perlu. Nah, Kamis 9 Desember 2021 pukul 08.36 WIB, Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede menerima pesan WhatsApp dari Longser Sihombing. Berisi tentang susulan surat elektronik yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara tembusan surat diteruskan ke Ombudsman RI, Kompolnas RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Tim Audit Investigasi/Klarifikasi Poldasu serta berbagai pihak terkait. Berikut petikan isi surat Longser, sudah diperbaiki sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) :

BACA LAGI: Angkot Terobos Palang KA, Sugianto Makmur: Walikota Medan Evaluasi Kadishub, Organda Tanggungjawab & Hukum Mati Sopirnya

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-10)

Hal : Susulan/Lanjutan surat elektronik tentang Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Samsudin Lubis, Kasubbid Paminal AKBP MR Dayan, Dir Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah, Wadir Ditreskrimum AKBP Enggar Pareanom dkk, Dir Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan (aspek struktural) bekerjasama dengan Kajati Sumut, Aspidum dan Aspidsus Kejatisu dkk serta majelis Hakim PN Medan diketuai Sontan Merauke Sinaga atas dugaan melakukan peradilan sesat dengan cara kriminalisasi dan membuat BAP Palsu dari Tindak Pidana (TP) Pemerasan menjadi TP Tipikor. Mohon diterbitkan Surat Perintah (SP) Sidik untuk tersangka AKBP MR Dayan dkk karena melakukan pemberian suap terhadap AKP Longser Sihombing. Salam Presisi, mohon izin Jenderal, bersama surat elektronik ini saya kirimkan juga :

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-9)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)

1. Resume tanggal 23 Desember 2016 TP Tipikor. Saya ditahan sejak 5 September 2016 – 2 Januari 2017. Perpanjangan dari Kejati Sumut dan 2 x perpanjangan penahanan dari PN Medan TP pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Note: Penyidik membuang Berkas Perkara per Oktober 2016 sampai 23 Desember 2016.

2. SPT tanggal 5 September 2016.

3. SPT dikeluarkan oleh AKBP MR Dayan an. Kabid Propam Poldasu.

4. SPT tanggal 22 Desember 2016 dikeluarkan oleh Dir Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah kasus Tipikor.

5. SP Lidik tanggal 5 September 2016 dikeluarkan oleh AKBP Enggar Pareanom. Kasus 368 KUHP.

6. SP Sidik tanggal 5 September 2016 dikeluarkan oleh AKBP Enggar Pareanom, SIK, kasus 368 KUHP.

7. SP Sidik tanggal 22 Desember 2016 dikeluarkan oleh Dir Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah kasus Tipikor.

8. SP Pengawasan Penyidikan dikeluarkan oleh AKBP Enggar Pareanom TP pemerasan Pasal 368 KUHP.

9. Gambar sketsa TKP tanggal 20 September 2016 kasus 368 KUHP, pembicaraan bertiga antara Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang, AKP Longser Sihombing dan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang. Sketsa TKP dan BAP di TKP Kafe Kawan Kopi Jalan Gereja No 48/49 Medan dibuat oleh AKP HB Simaremare.

10. Sketsa gambar TKP dan BAP TKP tanggal 20 September 2016, TKP penjebakan dilakukan AKBP MR Dayan dkk Paminal Propam Poldasu.

11. SPDP tanggal 22 Desember 2016 dikeluarkan oleh Dir Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah TP Tipikor menerima suap. P,emberi suap AKBP MR Dayan dkk. Tas tempat uang milik dari salah satu oknum Paminal Poldasu yang merupakan anggota (bawahan) AKBP MR Dayan.

Mohon perlindungan dan penegakan hukum dari Bapak Kapolri dan pejabat terkait. Hormat saya, AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR/Pengacara-Penasehat Hukum.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-7)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)

Ada Kasus Malaadministrasi ?

Longser menduga kuat kasusnya diproses beberapa oknum Poldasu secara malaadministrasi. Perlu diketahui, definisi malaadministrasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Malaadministrasi ada berbagai macam bentuk. Seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan dan sejenisnya. “Apa malaadministrasinya ? Bolehkah Iptu Pamilu H Hutagaol selaku anggota Paminal Propam Poldasu sekaligus salah seorang yang melakukan penjebakan saya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1145/IX/2016/SPKT Poldasu tanggal 4 September 2016,” tanya Longser. Kemudian Longser mempersoalkan pula laporan Manajer PT KSS Triono Herlambang atas subjek-objek yang sama. “Triono Herlambang mengadukan saya dengan LP/1160/IX/2016/SPKT Poldasu tanggal 6 September 2016 terkait subjek-objek sama TP Pemerasan. Sedangkan saya sudah ditahan sejak 5 September 2016,” heran Longser kebingungan.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)

Longser Ingatkan 2 TKP

Dalam dunia kriminologi, imbuh Longser lagi, 70% pengungkapan kasus pidana harus berdasarkan proses dan gambaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara baik/benar. Dia pun mencontohkan sketsa serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di TKP per 20 September 2016. Menurut Longser ada 2 (dua) TKP. Yaitu, pertama, TKP pembicaraan SP3 antara Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang, AKP Longser Sihombing dan Manajer PT KSS Triono Herlambang di Kafe Kawan Kopi Jalan Gereja No 48/49 Medan. Kedua, TKP SPBU/Doorsmeer Global Jalan Kapten Sumarsono Medan. “Menggambarkan cara dan modus operandi AKBP MR Dayan melakukan penjebakan. Bolehkah orang yang dijebak dihukum ? Mens rea atau niat jahat dari tindak pidana (di TKP ke-2) merupakan tanggungjawab hukum si penjebak,” yakin Longser.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)

VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Pesan Longser untuk Orang-orang yang Dianggap Mengkriminalisasi

Lalu, apa pesan untuk orang-orang (oknum) Poldasu yang Anda anggap mengkriminalisasi ? Kini Longser merenung sejenak. Bahasa tubuhnya menampakkan ketegasan sikap. Sambil memperbaiki cara duduk, Longser membenarkan peristiwa kelam (kasus/proses hukum) yang dirasakan pada 2016-2017 nyata membawa dampak sosial negatif panjang sampai sekarang. Bagi dia, lingkungan masyarakat, relasi dan keluarga besar masih menilai dirinya dipecat dari Polri. Kemudian dianggap pernah memeras bahkan tersandung kasus Narkoba. “Nama baik saya dan keluarga jadi jelek. Terhadap yang mengkriminalisasi, saya pesankan ya, saya masih kuat. Saya siap terus berjuang menggapai keadilan sampai ke liang lahat,” janji Longser. Edisi tulisan selanjutnya silahkan simak wawancara Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede dengan Irwasda Poldasu Kombes Drs Armia Fahmi, MH. (Bersambung)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here