
“Longser Sebut Beberapa Oknum Poldasu Lakukan Kejahatan Umum, Minta Kapolri Keluarkan Surat Perintah Penyidikan”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
“INTAN akan tetap intan walau di dalam lumpur sekalipun“. Sepertinya pepatah bijak ini cukup tepat jika disandingkan dengan asa Longser Sihombing menggapai keadilan. Dalam 9 tulisan sebelumnya Longser blak-blakan menyebut beberapa nama oknum aparat Polri di Poldasu yang diduga terlibat melakukan penzoliman serta kriminalisasi hukum terhadap dirinya. Bermula dari kedatangan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang menemui Longser untuk menyerahkan uang Rp. 200 juta, Sabtu 3 September 2016 di SPBU/Doorsmeer Global Jalan Sumarsono Medan, Longser terkena “jebakan” Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Paminal Propam Poldasu AKBP MR Dayan. Selanjutnya Longser dibawa ke Poldasu. Malam harinya diinterogasi. Lalu Minggu sore 4 September 2016 Longser diserahkan ke piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Poldasu. Kemudian sejak Senin pagi 5 September 2016 Longser mulai diperiksa penyidik Poldasu. Berbagai proses hukum yang dilakukan penyidik Poldasu hingga penyerahan berkas ke Penuntut Umum (JPU), itu dirasakan Longser sangat tidak beres.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Kapolri Diminta Keluarkan Surat Penyidikan Oknum-Oknum Poldasu
Longser meyakini, oknum yang ikut menjebaknya sejak awal adalah Iptu Pamilu H Hutagaol, SH, anggota Paminal Propam Poldasu. Dia memastikan, Laporan Polisi (LP) bernomor : 1145/IX/2016/SPKT/POLDASU tertanggal 4 September 2016 atas nama pelapor/pengadu Iptu Pamilu H Hutagaol, SH, tergolong tidak memenuhi syarat formal alias dipaksakan. Termasuk pergeseran kasus dari pemerasan Pasal 368 KUHP menjadi Tipikor penerima suap serta indikasi pembuatan BAP palsu. “Mohon Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua oknum aparat Poldasu yang telah saya sebutkan segera disidik. Saya harap Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Ini bukan pelanggaran, tapi kejahatan umum,” tegas Longser, saat ditemui Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-9)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)
Aneh, BAP Tipikor & Krimum Digabung
Jika Surat Perintah Penyidikan terhadap oknum-oknum Poldasu diterbitkan Kapolri, Longser percaya kasus penzoliman dan kriminalisasi yang dialami bakal terungkap terang benderang. Kendati ada oknum Polri pensiun atau meninggal dunia, dia menyatakan kejahatan umum tidak berarti melepaskan jerat bebas seseorang. Selama pelaku masih hidup, Longser menilainya sebagai tindak pidana. Sedangkan administrasi pelaku meninggal dunia tetap diproses walau ujungnya SP3. “Masak BAP Tipikor sama Krimum gabung ? Dimana ada 2 institusi (Dit Krimsus dan Dit Krimum Poldasu) membuat 2 BAP ? Tanya coba ke Mabes Polri. Luar biasa bukan,” herannya. Longser menegaskan, dia tidak bicara soal penindakan kode etik terhadap oknum-oknum aparat Poldasu. Melainkan indikasi kuat pelanggaran pidana. Itulah sebabnya, semenjak dini, Longser menyarankan Kapolri membentuk tim gabungan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung. “Saya sudah surati Presiden dan Menko Polhukam. Saya mohonkan supaya Menko Polhukam mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta atas kasus saya. Kan menyangkut 3 institusi penegakan hukum. Saya cinta Polri, nafas saya masih Polri. Tapi oknum-oknum tersebut akan saya lawan sampai ke liang kubur demi perbaikan lembaga Polri yang Presisi,” cetus Longser mantap.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-7)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)
Longser Mohon Kapolri Perintahkan Kapoldasu Periksa PT KSS & PT Impola
Menyinggung operasional PT KSS pasca-peristiwa perusakan police line dan pencurian BB BBM Solar beesubsidi 2.000 Liter pada 3 Agustus 2016 dari TKP lokasi proyek Desa Kuta Nangka Kecamatan Kerajaan Kab Pakpak Bharat, Longser meminta Kapolri memerintahkan Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memeriksa perusahaan sesuai UU PT. Tujuannya demi mengetahui siapa pemilik saham, siapa dewan direksi dan siapa saja terkait di belakang PT KSS. “Harus diperiksa. Begitu juga PT Impola Jakarta karena kita sinyalir mempercayakan PT KSS selaku sub-kon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka Kecamatan Kerajaan Kab Pakpak Bharat. Wajib diungkap. Luar biasa kasus saya ini. Jangan lihat Longser Sihombing, namun bendera saya saat itu Kapolsek loh,” ingatnya. Longser menguraikan, pemilik PT KSS bernama Jamali. Core business PT KSS dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro menyangkut pembuatan dumb (bendungan) di Pakpak Bharat. “PT KSS beroperasi di Pakpak Bharat sejak 2014. Kantornya setahu saya di Jakarta,” ujarnya.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)
Manajer PT KSS Buat LP 6 September 2016
Bagaimana dengan Manajer PT KSS Triono Herlambang ? Longser tersenyum sinis. Menurut dia, setelah ditahan di Poldasu pada 5 September 2016, Triono justru membuat LP tertanggal 6 September 2016 dengan objek aduan pemerasan sesuai LP bernomor: 1160/IX/2016/SPKT POLDASU yang diterima oleh Kompol L Nadeak. “Dunia ketawa, kok tingkat Polda begitu ? Salah dasar semuanya. Kasus pemerasan Pasal 368 KUHP tidak diproses dan berubah jadi kasus suap. Saya dituduh menerima suap. Padahal saya tidak terima. Triono Herlambang memang datang mengantar uang dalam tas. Diletakkannya di kursi pada Sabtu pagi 3 September 2016 di SPBU/Doorsmeer Global Jalan Sumarsono Medan. Lalu dalam hitungan detik muncul 7 polisi setelah Triono meletakkan tas. Uang gak pernah saya pegang,” terangnya.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)
Dakwaan Tipikor, Pemberi Suap Tak Kunjung Jelas Setelah Longser Bebas
Dakwaan kasus jadi Tipikor, siapa sebenarnya pemberi suap yang terungkap dalam fakta persidangan Anda ? Kali ini Longser tertawa. Kebingungan dan tidak tahu sampai sekarang. Usai bebas kurun 4 tahun, katanya, hingga kini tidak terungkap siapa sosok pemberi suap. “Ya hantu pocong pemberi suapnya. Yang memberi suap sama aku si begu ganjang (hantu tinggi). Okelah diantar Triono uang ke sampingku. Kemudian dianggap sudah dalam penguasaanku. Saya harus fair juga. Sebab gak saya larang Triono meletakkan tas berisi uang. Saya bilang letakkan aja di situ. Tapi kan ada pembicaraan antara saya, Triono Herlambang dan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang terkait rencana SP3 sampai ke BPH Migas di Jakarta. Bagaimana dengan fakta tersebut,” sindir Longser, sembari menambahkan, kabarnya Triono Herlambang sudah meninggal dunia namun ketika dilacak ke Yogyakarta tidak ditemukan kuburannya. “Mana tahu udah dihabisin juga dia,” timpal Longser lagi.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan 500 Masker Gratis Terhadap Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Longser Sebut AKBP Jansen Ngajak Damai
Sekali lagi, saya masih penasaran dengan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang, apa susahnya sih bila dia bicara berdua dengan Anda, atau apa sebenarnya akar dibalik motif “penjebakan” itu ? Longser menceritakan, ada 3 kali Kapolres AKBP Jansen Sitohang menemuinya di sel Narkoba Poldasu. Yaitu pada Oktober dan November 2016. Tujuannya mengajak berdamai. “Dipeluk kaki saya. Saya bilang, dengan siapa saya berdamai ? Kapan saya memeras Iptu Pamilu H Hutagaol selaku Propam Poldasu ? Pengaduan Pamilu tidak memenuhi syarat formal. Pamilu yang jebak saya, Pamilu pula membuat LP. Ada apa,” sesal Longser tak habis pikir, seraya mengaku menerima info kalau posisi terakhir Iptu Pamilu H Hutagaol menjabat Kapolsek Stabat sementara AKBP Jansen Sitohang ditarik ke Intelkam Mabes Polri. (Bersambung)