Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)

Mantan Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

“Kasus Pemerasan Malah Didakwa Tipikor (Suap), Longser Pastikan BAP Palsu”

(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)

AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

KETIKA masa penahanan dalam kasus pemerasan tersisa 10 hari lagi atau bebas demi hukum 3 Januari 2017, pada Jumat 23 Desember 2016 Longser menghadapi situasi yang tidak pernah dibayangkan. Kriminalisasi hukum secara sistematis, terstruktur dan masif disebutnya kembali terjadi. Menurut Longser, saat itulah kejahatan lebih mengerikan dilakukan oknum-oknum Poldasu. “Datanglah menemui saya ke tahanan Kompol Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik. Rupanya saya mau dibon (periksa) mereka. Saya bilang, ganti kata-kata bonmu itu. Saya ingatkan, saya mau diperiksa tapi 2 syarat. Pertama, buat surat panggilan dengan alamat saya di sel biar ada sejarah administrasi terkait hal apa saya diperiksa. Kedua, saya butuh pengacara melakukan pendampingan. Mendengar 2 syarat saya, gak mau mereka. Ya gak jadi mereka periksa saya,” ujar Longser kepada Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.

BACA LAGI: Politisi Hanura Dorong Penataan Tongging & Air Terjun Sipisopiso, Kadispar Karo Harap Ditampung APBD 2022

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)

Longser Dibawa ke Kejari Medan

Kurun 6 hari Kompol Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik gagal memeriksa, pada Kamis 29 Desember 2016 Longser justru dibawa ke Kejari Medan menemui Jaksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Longser sempat ribut dan protes di Poldasu sebelum “dipaksa” berangkat ke Kejari Medan. “Yang kutahu Aspidum Kejatisu menangani kasus tuduhan pemerasan saya. Namanya Zulbakar, SH, Aspidum Kejatisu waktu itu dan Kasinya Reulina Ginting. Kedua orang ini juga bakal ikut jadi masalah. Kupastikan ada masalah. Mereka menang atau saya kalah, Tuhanlah yang tahu,” katanya. Tiba di Kejari Medan Longser kian terkejut lantaran dibawa ke lantai 2. Sebab selama menjabat penyidik di Polrestabes Medan Longser sangat paham posisi ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan terletak di bawah dan bukan lantai 2. “Perasaan saya kasus Pasal 368 KUHP Pidum di bawah, kok dibawa ke Pidsus lantai 2,” heran Longser.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)

Muncul Mujizat Soal BAP Palsu

Kendati kesal digiring ke ruang Pidsus Kejari Medan, toh Longser berusaha tegar menjalani. Mujizat pun muncul. Longser melihat berkas di meja Penuntut Umum. “Saya lihat berkas di meja. Saya buka, ternyata ada BAP lanjutan palsu tertanggal 23 Desember 2016. Saya ketahui setelah penyerahan BAP ke meja Jaksa Pidsus. Kenapa saya pastikan palsu ? Kan tanggal 23 Desember 2016 penyidik Poldasu Kompol Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik batal memeriksa saya di ruang tahanan. Keduanya tidak sanggup penuhi 2 syarat saya. Kenapa malah ada BAP ke Jaksa Kejari Medan tertanggal 23 Desember 2016 ? Jelas BAP palsu dong, saya gak pernah diperiksa penyidik pada hari dan tanggal tersebut,” yakin Longser.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan 

Longser Sebut Nama Beberapa Oknum Poldasu

Longser pun menyesalkan watak oknum-oknum penyidik Dit Krimum dan Dit Krimsus Poldasu yang mencampur-adukkan kasus secara amburadul. Kemudian dengan lantang dia kembali menyebut beberapa nama oknum aparat Poldasu yang diduga ikut melakukan kriminalisasi hukum. “Jadi saya lihat wataknya Kompol Efendi Nainggolan, Kompol E Hulu, Kompol Hasian Panggabean, Ipda Elo Hansen Marbun (Tipikor Krimsus) serta Bripka Andes Sinaga (Krimsus) menggabungkan BAP. Kan palsu namanya. Secara kebenaran formal gak boleh. Masak BAP Krimum dan Krimsus digabung. Gak boleh. Dimana ada gitu ? Kalo boleh, dulu kutangkapi aja orang dan kuperiksa. Lalu aku kirim ke Kodim. Kodim kirim ke Jaksa Militer. Amburadul kan,” ujarnya.

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: DPRDSU Laporan Reses, Gandhi Siregar Desak Pemprovsu Realisasikan 8 Titik Jalan Kabupaten di Labusel jadi Jalan Provinsi

Longser Tanya Jaksa Kejari Medan

Kecamuk dan beragam pertanyaan melanda benak Longser saat berada di ruang Pidsus Kejari Medan. Terutama ketika melihat selembar kertas dari jaksa sebagai tanda terima Tsk yang dibawa penyidik Poldasu. Longser protes ke jaksa Pidsus Kejari Medan. Mempertanyakan BAP yang dibawa penyidik Poldasu ke JPU Pidsus Kejari Medan. “Saya tanya, kok ada BAP palsu ? Saya tanya jaksanya yang bernama Handri Dwi Zulianto, SH. Masih muda. Tapi patentengan juga. Dalam kertas 1 lembar saya membuat keterangan menyatakan BAP palsu. Jaksa Handri tanya saya, benarkah keterangan dalam BAP ? Saya jawab tidak. Gak cukup 1 lembar pernyataan saya. Diambil 1 lembar lagi kertas kosong. Jaksa Handri dan aku menandatangani bahwa itu BAP palsu. Kejadian tersebut 29 Desember 2016 di Kejari Medan,” beber Longser.

BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah

Jaksa Tahu BAP Palsu, Dakwaan Tetap Dilanjutkan

Lebih anehnya, imbuh Longser tak habis pikir, Jaksa Handri Zulianto telah mengetahui BAP palsu namun tetap melakukan dakwaan. Longser mensinyalir Jaksa Handri Dwi Zulianto memakai BAP palsu sebelumnya sebagai BAP kasus Tipikor penerima suap. “Dimana kepalsuan lainnya ? Jadi seolah-olah saya duduk di depan meja penyidik. Dibuatlah BAP penolakan. Dibuatlah BAP lanjutan seolah-olah aku tidak mau menandatangani BAP palsu sebelumnya. Padahal saya tidak ada di meja penyidik. Kan harusnya saya ada di meja penyidik memberi keterangan. Itu SOP. Celakanya, harus ada nama saya yang menolak tandatangan di sebelah kiri bawah. Pemalsuannya seolah mengubah tanda-tangan, mencontoh tanda-tangan,” ungkap Longser.

BACA LAGI: Proyek PU di Danau Toba Samosir Tolak Batu Quarry Dairi & Humbahas, Toni Togatorop: Kebijakan, Diskriminatif atau Persekongkolan ?

BACA LAGI: Jalan Rusak Parah 10 Km Rute Tarutung – Garoga, Anggota DPRDSU Dr Jonius Minta Gubsu Alokasikan APBD 2022

Longser Didakwa Tipikor

Menghadapi proses hukum yang tak masuk logika hukum, Longser mengatakan pasrah walau sebenarnya tidak rela. Longser pun didakwa JPU di Pengadilan Tipikor Medan atas tindak pidana melakukan perbuatan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta yang diatur/diancam Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. “Salah satu koordinator jaksa yang mendakwa saya adalah mantan Wakajatisu Baginda Lumbangaol. Saya minta dia diperiksa juga. Walau dia pensiun, hukum harus mengejar Baginda Lumbangaol. Kita gak peduli. Pasti dia tahu. Bagaimana mungkin kasus saya ini bergeser dari Aspidum ke Aspidsus,” sesalnya.

BACA LAGI: PSR Terganjal Suket, Komisi A/B DPRDSU Imbau ATR/BPN Tidak Sandera Program Nasional

BACA LAGI: Warning Gubsu & Pemprovsu Soal Pupuk Kimia Defisit, Toni Togatorop: Jangan Diam Kebingungan, Solusinya Kompos !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !

VIDIO: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Ternyata SPDP Tipikor Sejak 27 Desember 2016

Penasaran kasus pemerasan bergeser jadi Tipikor (suap), akhirnya menuntun Longser mencari tahu. Dia menemukan berkas perkara Tipikor yang dipakai sebagai dakwaan. Ternyata Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Tipikor Poldasu dikeluarkan tanggal 27 Desember 2016. Termasuk surat permohonan penyitaan ke pengadilan berupa SK jabatan Longser selaku Kapolsek Sukaramai. “Artinya, PNS yang menerima iming-iming hadiah dialihkan (kasus) dari pemerasan menjadi Tipikor,” ucapnya. Longser menegaskan, pada bulan September 2016 hanya diperiksa penyidik di Poldasu sebanyak 3 kali. Yaitu Senin 5 September 2016, Selasa 6 September 2016 dan Kamis 8 September 2016. Dia memastikan, bulan Oktober 2016, November 2016 serta Desember 2016 tidak pernah diperiksa penyidik Poldasu. Kemudian pada 19 September 2016 Longser membenarkan telah dikonfrontir oleh Paminal Poldasu dengan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang. “Nah, saat dikonfrontir sama Triono Herlambang itulah saya tahu isi BAP. Dalam BAP dinyatakan bahwa tas berisi uang yang diletakkan Triono Herlambang ke dekat saya di SPBU/Doorsmeer Jalan Kapten Sumarsono Medan adalah milik anggota Propam Poldasu Aiptu Amir Hamzah Hasibuan. Si Amir Hamzah ini merupakan anggota AKBP MR Dayan. Fakta persidangan mengungkapkan tas itu bukan milik Triono Herlambang,” cetus Longser. (Bersambung)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here