“Merasa Dikriminalisasi, Longser Sihombing Surati Presiden, Kapolri, Kejagung, MA”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
SELINTAS menoleh kasus ke belakang, Longser memang telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh hakim ketua Sontan Merauke Sinaga, Selasa (2/5/2017) silam di Pengadilan Tipikor Medan. Longser dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta yang diatur/diancam Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Ingatkan Kelancaran Usaha Rakyat, Ketua DPRDSU Desak Pemkab Karo Bangun Jalan di Desa Susuk
Didakwa Menerima Hadiah
Hakim Sontan menilai Longser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kapolsek Sukaramai. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar perwira polisi itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Handri Dwi Zulianto, SH, menjawab masih pikir-pikir sedangkan Longser langsung menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.
BACA LAGI: PP Sumut Sampaikan Aspirasi, 3 Legislator DPRDSU Mengapresiasi
Terjaring OTT ?
Dalam perkara ini, Longser didakwa terjaring 0perasi Tangkap Tangan (OTT) tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu di salah satu SPBU Jalan Kapten Sumarsono Medan pada 3 September 2016. Longser diamankan polisi ketika bertemu Triono Herlambang selaku Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS). Pertemuan Longser dan Triono menyangkut lanjutan pembicaraan kasus yang diproses Polsek Sukaramai. Pihak PT KSS melalui Triono akhirnya memberikan uang sebesar Rp 200 juta (di SPBU) untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan PT KSS untuk pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka Kecamatan Kerajaan Kab Pakpak Bharat. Ya, ujungnya Longser dituduh (didakwa) meminta (suap) Rp 200 juta kepada PT KSS untuk biaya “mengamankan” Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang (ketika menjabat) serta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah
Longser Melawan & Tuntut Keadilan
Nah, kurun 4 tahun 6 bulan pasca-hakim Sontan Merauke Sinaga mengetok “palu keadilan” di Pengadilan Tipikor Medan, sekarang AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, melawan dan menuntut keadilan. Ketika Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, S.Sos, berkesempatan mewawancarai Longser pada salah satu rumah makan di kawasan Jalan Gajah Mada Medan, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, asa menggapai keadilan jelas terlihat dari sosok berperawakan tinggi, tegap dan bersemangat itu. Pertemuan dengan Longser sebenarnya tidak direncanakan. Namun seorang anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Toni Togatorop, SE, MM, mendorong beberapa kali agar menelisik kasus secara proporsional. “Tolong bantulah, saya melihat ada rasa keadilan dirampas dalam kasus Pak Longser. Ungkaplah ke publik peristiwa sebenarnya. Kalo perwira polisi aja diperlakukan gitu, bagaimana pula nasib rakyat jelata ? Kita ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terhadap jajaran bila terbukti melakukan kriminalisasi, rekayasa, manipulasi bahkan perampasan rasa keadilan. Rakyat mendambakan institusi Polri benar-benar “Presisi” atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. Saya percaya dengan Anda bisa membeberkan kasus terang benderang,” pinta Toni Togatorop kepada Budiman Pardede, Senin (29/11/2021).
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
Longser Bersitkan Aura Kekecewaan
Kendati siang itu tampak bersikap familiar, toh Longser tidak dapat menyembunyikan aura kekecewaan yang terbersit. Berbalut kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang hitam, rona wajahnya tetap mengesankan torehan luka teramat dalam. Ditemani beberapa kolega usai menghadiri persidangan di PN Medan, pria berprofesi Pengacara tersebut memberi sambutan hangat. “Ayo masuk, makan dulu. Apa sudah memahami konstruksi kasus saya,” cecar Longser mengawali, bernada menyelidiki Budiman Pardede. Bak penyidik mem-verbal seorang Tsk, Longser kerap mempertanyakan pemahaman atas kasus yang dialaminya saat menjabat Kapolsek Sukaramai. Sempat ada rasa heran menanggapi berbagai “penyidikan” Longser. Tapi akhirnya dia mulai bersedia diwawancarai sekira pukul 14.30 WIB.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
BACA LAGI: PSR Terganjal Suket, Komisi A/B DPRDSU Imbau ATR/BPN Tidak Sandera Program Nasional
Aksi Damai ke Poldasu
Longser menginformasikan, pada Rabu 17 November 2021 massa Horas Bangso Batak (HBB) unjukrasa damai ke Poldasu. Disusul aksi yang sama pada Kamis 25 November 2021 ke Kejatisu. “Kami mempersoalkan kriminalisasi dan super diskriminatif terhadap saya saat menjabat Kapolsek Sukaramai. Saya duga dilakukan oknum-oknum aparat hukum seperti mantan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang, Propam/Penyidik Poldasu, Aspidsus Kejatisu hingga Majelis Hakim Tipikor. Kami sinyalir semua oknum bekerjasama dengan PT KSS selaku pelaksana proyek PLTMH yang dikerjakan di Kab Pakpak Bharat pada tahun 2016. Banyak oknum terlibat. Pasti saya sebut satu persatu. Ada permainan menampung BBM subsidi jenis solar. Saya dijebak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat palsu. Awalnya kasus saya dituduh pemerasan (Pasal 368 KUHP), tiba-tiba secara ajaib berubah kasus suap/korupsi,” sesal kandidat Doktor tersebut.
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Kirim Surat ke Presiden
Longser mengungkapkan, pada Sabtu 20 November 2021 telah pula mengirim surat kronologis kasus kriminalisasi sekaligus memohon keadilan ke beberapa pejabat pusat. Diantaranya Presiden RI dp. Mensesneg, Ketua DPR RI cq Ketua/Anggota Komisi III, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kapoldsu serta berbagai pihak yang dianggap perlu. (Bersambung)