
“Longser Diserahkan ke Dit Krimum, Diperiksa Sebagai Tsk Pemerasan & Langsung Ditahan di Poldasu”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
KEDATANGAN Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang menemui Longser Sihombing di SPBU/Doorsmeer Jalan Sumarsono/Global Medan, Sabtu pagi 3 September 2016, berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Paminal Propam Poldasu AKBP MR Dayan. Longser pun dibawa ke Poldasu. Malam harinya dia diinterogasi. Lalu Minggu sore 4 September 2016 Longser diserahkan ke piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Poldasu. Kemudian Senin pagi 5 September 2016 Longser mulai diperiksa penyidik Poldasu.
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)
Diperiksa Sebagai Tsk & Ditahan
Longser menceritakan, saat diperiksa dirinya sudah berstatus Tersangka (Tsk) pemerasan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP. “Saya ditahan. Satu hari saya di tahanan Krimum, besoknya Selasa 6 September 2016 dipindahkan ke tahanan Narkoba. Lebih-lebih macam teroris saya diperlakukan. Di tahanan teroris aja ada 5 orang dalam 1 kamar. Namun saya mendekam 116 hari seorang diri di tahanan Narkoba. Jabatan Kapolsek saya dicopot. Otak siapa itu ? Saya gak tahu. Aku merasa ditarget harus mati. Tapi Tuhan tidak tidur. Mereka ingin aku stroke. Itulah cara-cara mereka. Apalagi tahanan di situ tanggungjawab piket Krimum bukan tanggungjawab piket Narkoba,” geram Longser tak habis pikir, tatkala ditemui Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)
Berkas Longser di Kejaksaan 4 Kali P19
Suasana wawancara terhenti sejenak. Longser merenung dan menarik nafas panjang. Sorot matanya tajam. Seolah-olah menghitung mundur perjalanan waktu menit per menit atas memori pilu yang pernah dirasakan. Seraya memperbaiki cara duduk, Longser melanjutkan kisahnya. Dia mengatakan, penyusunan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Dit Krimum Poldasu ke Penuntut Umum (JPU) tergolong dipaksakan. Longser beralasan, JPU 4 kali mengembalikan berkas ke penyidik Poldasu lantaran dianggap tidak lengkap (P19). “Seingat saya 4 kali P19. Saya pegang kok berkas perkara P19,” cetusnya.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
JPU Kejatisu Tagih 5 Alat Bukti
Berbekal berkas P19, Longser mencoba mempelajari apa petunjuk dari JPU. Longser terkejut. Ternyata penyidik diminta mencari 5 alat bukti. “Luar biasa kan..! Berarti belum ada bukti permulaan (pemerasan). JPU malah meminta penyidik Poldasu menentukan locus tempus delicti (tempat/waktu kejadian perkara),” herannya. Longser menilai penyidik memang bermain. “Maaf ya, 32 tahun saya penyidik. Jelas ada permainan penyidik. Buktinya, kenapa dihilangkan fakta pembicaraan awal saya bersama Manajer PT KSS Triono Herlambang dan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang ? Saya paham itu berkas, mulai titik-koma. Apalagi 2 Januari 2017 akan habis 120 hari masa penahanan saya. Intinya, penahanan aku itu sejak di Poldasu, perpanjangan Kejatisu sampai 2 kali perpanjangan penahanan dari PN Medan adalah kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” tegas Longser mantap.
BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO
JPU Kejatisu Tetap Minta 5 Alat Bukti Pemerasan
Dijelaskan Longser, pengembalian berkas (P19) yang terakhir atau ke-4 kalinya dilakukan JPU Kejatisu pada Rabu 22 Desember 2016. Arahan dan petunjuk JPU tetap konsisten meminta penyidik mencari 5 alat bukti. “Target saya kan demi hukum. Tanggal 3 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, demi hukum saya harus keluar dari tahanan,” ucapnya. Longser mengungkapkan, sejak ditahan 5 September 2016 berkas kasusnya sangat sulit P21 (lengkap). Dia memastikan, realitas tersebut mencerminkan adanya pemaksaan oknum-oknum Dit Krimum Poldasu membawa kasus pemerasan sampai ke pengadilan. Pola-pola seperti itu diyakini Longser sebagai bentuk kriminalisasi hukum, perampasan rasa keadilan serta penzoliman.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah
Longser Sebut Nama Pamilu Hutagaol
Selanjutnya Longser membeberkan nama oknum aparat Poldasu yang menjebaknya. “Saya sebut sekarang ya. Yang menjebak saya adalah Iptu Pamilu H Hutagaol, SH. Pamilu Hutagaol menjebak saya. Sudahlah menjebak, dia pula yang membuat Laporan Polisi (LP). Pamilu Hutagaol merupakan anggota (bawahan) dari AKBP MR Dayan (saat itu Kasubdit Paminal Propam Poldasu),” terangnya. Bagi Longser, LP bernomor : 1145/IX/2016/SPKT/POLDASU tertanggal 4 September 2016 dibuat atas nama pelapor/pengadu Iptu Pamilu H Hutagaol, SH. Artinya, timpal Longser lebih jauh, LP berdasarkan pengaduan Pamilu Hutagaol sangat tidak memenuhi syarat formal suatu LP. “Lucu sekali, kapan saya peras dia (Iptu Pamilu Hutagaol, SH) ? Biar masyarakat dengar. Terhadap saya aja yang 32 tahun penyidik diperlakukan gitu. Gimana lagi masyarakat umum, rakyat miskin bahkan tidak tahu hukum,” sindir Longser.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !

VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Longser Tolak Penangguhan Penahanan
Seiring berjalannya waktu, masih pada Desember 2016, tiba-tiba Longser dikeluarkan dari tahanan. Penyidik, kata Longser, menyampaikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Nurfallah (ketika menjabat) telah menandatangani penangguhan penahanan dirinya. Tapi Longser secara lugas menolak penangguhan penahanan. “Saya dikeluarkan, kata mereka saya ditangguhkan. Suratnya sudah diteken Kombes Nurfallah. Tentu saya tolak, kan 3 Januari 2017 saya wajib bebas demi hukum. Saya maki-maki Nurfallah. Saya bilang saya tidak mau ditangguhkan. Saya kirim pesan WhatsApp (WA) kepada Kapolri Bapak Tito Karnavian. Saya katakan saya tidak mau ditangguhkan. Saya nyatakan, barang siapa menerbitkan penangguhan saya adalah palsu. Saya dan keluarga tidak pernah bermohon. Saya akan bebas demi hukum 3 Januari 2017. Akhirnya makin galau mereka semua di Dit Krimum Poldasu. Aku dan istriku dibujuk-bujuk. Saya maki-maki lagi mereka,” singkap Longser. (Bersambung)