“Longser Ungkap Motif Dikriminalisasi Terkait BBM Solar Subsidi Dipakai Industri, Bebas dari Penjara Gapai Keadilan ke Berbagai Institusi Negara”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
PERLU diketahui, sejak awal tidak pernah terpikir mengemas cerita Longser secara sistematis, bersambung dan mendalam ibarat laporan khusus. Perkiraan awal hanya sebatas berita standard yang cukup ditulis 1-2 kali. Namun setelah mendengar kisah Longser, muncul beban/tanggungjawab moral saya selaku jurnalis untuk ikut “pasang badan” memberi kontribusi kritis atas masalah “darurat” yang melibatkan aparat sekaligus institusi Negara. Beban yang tidak mampu saya abaikan apalagi singkirkan begitu saja dari hati atau menyikapinya biasa-biasa. Wajar, mengingat aparat Negara (oknum-oknum) dan institusi Negara itu mengurusi penegakan hukum. Kerap kali sulit dipisahkan antara oknum dan aparat Negara tatkala muncul kasus menyangkut mereka sendiri. Sebutan oknum dan aparat institusi Negara juga beda tipis alias melekat erat dalam aktivitas/kapasitas pribadi maupun kedinasan.
PADA sisi lain, menurunkan hasil rekaman wawancara bersama Longser sekira 1,5 jam dalam bentuk tulisan, bukan pula urusan sederhana seperti menulis 1 berita straight news (langsung/standard). Membutuhkan daya dorong serta insting kuat yang bersumber dari dalam hati. Diantaranya semangat untuk ikut mengungkap kebenaran/keadilan walau ujungnya belum diketahui pasti. Toh, atas nama panggilan beban/tanggungjawab moral ini, tekad kuat masih menopang saya sehingga tetap berupaya maksimal menghadirkan tulisan secara proporsional dan profesional. Artinya, jika kelak “Curhat” Longser sudah tersaji sesuai hasil wawancara, tentu selanjutnya keseimbangan tulisan dari sisi cover both side dan all side (tanggapan berbagai pihak terkait) menjadi mutlak dilengkapi. Tujuannya sebagai klarifikasi, perbandingan, masukan serta pembenahan institusi Negara termasuk semua aparat (oknum) terlibat. Semoga semangat menyingkap kebenaran, menyuarakan suara-suara kritis dan realistis pihak yang dirugikan hingga pemberian ruang terhadap asa menggapai rasa keadilan, bisa dipandang konstruktif oleh institusi Negara penegak hukum dalam “menjahit” kembali proses hukum yang mungkin “terkoyak“. Ya, memikul beban/tanggungjawab moral selaku jurnalis dalam “mengupas” kisah Longser Sihombing saya anggap “worth it” (layak/pantas).
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi
Apa Motif Mengkriminalisasi Longser ?
Kembali mendengar “Curhat” Longser. Berawal dari upaya penegakan hukum saat menjabat Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat atas fakta police line dirusak dan Barang Bukti (BB) 2.000 Liter BBM Solar bersubsidi hilang pada 3 Agustus 2016 dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka Kecamatan Kerajaan Kab Pakpak Bharat, Longser malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh beberapa aparat Paminal Propam Poldasu, Sabtu 3 September 2016 di SPBU/Doorsmeer Jalan Sumarsono/Global Medan. Kala itu Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang menemui Longser dan membawa tas berisi uang Rp. 200 juta yang diduga untuk menghentikan kasus (SP3). Selanjutnya Longser ditahan di Poldasu sejak 5 September 2016 dengan sangkaan pemerasan. Hingga kini tidak diketahui persis siapa yang diperas Longser dan siapa pula yang memberi uang perasan. Sebab kasus pemerasan tidak pernah muncul di persidangan pengadilan selain kasus Tipikor (suap). Jelas sangat aneh dan janggal sekali ! Kendati demikian dakwaan kasus suap tetap berlangsung. Hakim Sontan Merauke Sinaga kekeh menjatuhkan vonis 1 tahun. Longser menerima putusan. Dia tidak Banding dan PK tapi meyakini peradilan atas dirinya tergolong sesat.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)
Lalu, jika benar dizolimi dan dikriminalisasi dengan peradilan sesat, apa sebenarnya motif utama mengkriminalisasi Anda ? Longser mengungkapkan, 2 LP yang dibuatnya soal perusakan police line serta pencurian BB BBM Solar bersubsidi 2.000 Liter telah tahap penyidikan dan dikirim ke Kejari Dairi. “Ya supaya jangan naik berkas kasus di Pakpak Bharat. Agar tidak sampai ke persidangan (pengadilan). Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang aja ngomong ke saya kalo ada Propam minta tolong soal kasus tersebut. Apakah Propam Mabes Polri atau Propam Poldasu, saya kurang tahu. Yang jelas bahasa AKBP MR Dayan sama saya sangat kasar waktu saya diamankan. AKBP MR Dayan bilang “kau sombong kali kau, sudah saya telepon Kapolres“. Itulah kalimat AKBP MR Dayan ke saya,” beber Longser kepada Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)
BBM Solar Bersubsidi Dipakai Industri ?
Menurut Longser, sedari awal kasus yang ditanganinya menyangkut BBM Solar bersubsidi. “Kan BBM bersubsidi jenis Solar dipakai industri nih. Makanya PT KSS harus diaudit. Coba Anda bayangkan, sudah berapa puluh ribu liter Negara dirugikan ? Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro di Pakpak Bharat cukup besar loh,” katanya. Ketika police line tidak boleh dimasuki orang lain, Longser mensinyalir yang merusaknya adalah Manajer PT KSS Triono Herlambang, oknum pegawai PT KSS serta intervensi internal oknum Polri AKBP MR Dayan selaku Kasubdit Paminal Propam Poldasu. “Mereka semua sangat patut diduga terlibat,” ucap Longser. Bukan hal sulit buat Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang bicara dengan Anda membereskan urusan begituan, adakah faktor penyebab lain (akar persoalan) sehingga “terencana” sekali upaya “menjebak” Anda ? Bahasa tubuh Longser kala itu menyiratkan sesuatu yang masih terpendam dan enggan diungkapkan. Dia hanya membenarkan pembicaraan bersama Kapolres terkait SP3 kasus. “Saya pernah diajak bicara SP3 perkara. Kan gak mungkin saya terima uang di bawah meja lalu hentikan kasus gitu aja. Kan gak mungkin,” tepisnya.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)
Bebas dari Penjara Longser Gapai Keadilan ke Beberapa Institusi Negara
Sekira Agustus 2017 Longser bebas dari penjara. Dia kian getol berjuang menggapai keadilan. Membuat pengaduan resmi ke beberapa institusi Negara di pusat/daerah. Mulai dari Presiden, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Kapoldasu hingga berbagai lembaga terkait. Longser merinci, pada 28 Oktober 2017 telah mengadu ke SPKT Poldasu namun ditolak. Alasan penolakan, singkap Longser, dirinya dianggap menolak pemeriksaan, melawan bahkan tidak kooperatif ketika diperiksa 23 Desember 2016 oleh Kompol Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik. “Lucu kan, padahal waktu itu saya minta 2 syarat dipenuhi. Yaitu surat resmi panggilan dan pendampingan kuasa hukum. Kok malah saya dituduh menolak pemeriksaan, melawan dan tidak kooperatif,” heran Longser.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal & Bagi Paket Buat 100 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Mengadu ke Bareskrim Polri
Selanjutnya Longser dan istri mengadu ke Bareskrim Polri pada Oktober 2019 tentang adanya BAP palsu. Dia kembali ditolak dengan dalih putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kemudian Longser menemui seorang Jenderal di Bareskrim Polri. Longser menunjukkan fakta-fakta yang dialami serta bertanya tentang boleh-tidaknya Krimum menangani Tipikor. “Saya tanyakan, bolehkah anggota Krimsus dan Krimum bergabung membuat BAP ? Jenderal tersebut menjawab peradilan sesat itu. Saya minta juga Karo Sidik Bareskrim Polri menggelar perkara saya. Tetap ditolak. Gak ada yang berani,” sesal Longser. (Bersambung)