www.MartabeSumut.com, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan 3 (tiga) orang Narapidana kategori bandar Narkoba dan risiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak
BACA LAGI: Ingatkan Kelancaran Usaha Rakyat, Ketua DPRDSU Desak Pemkab Karo Bangun Jalan di Desa Susuk
Pemindahan dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Ke-3 Napi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Pemindahan bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Narkoba di Lapas dan Rutan wilayah Sumatera Utara. Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 (delapan) tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 (dua puluh) tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
BACA LAGI: PP Sumut Sampaikan Aspirasi, 3 Legislator DPRDSU Mengapresiasi
Selain itu, proses pemindahan Napi bandar Narkoba dan risiko tinggi itu sesuai protokol kesehatan serta pengawalan ketat aparat kepolisian maupun petugas lapas. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan Narapidana dilakukan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai peredaran Narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan. “Komitmen seluruh petugas Lapas dan Rutan memberantas Narkoba,” katanya.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal & Aksi Sosial Bagi Paket Buat 100 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Erwedi menjelaskan, pemindahan adalah bentuk keseriusan Kemenkumham Sumit memberantas peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Termasuk memberikan efek jera kepada para Narapidana lain. Apabila para Naapidana masih berusaha mengendalikan Narkoba dari dalam Lapas/Rutan apalagi berpotensi mengganggu keamanan/ketertiban, Erwedi memastikan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. (MS/DEKS)