www.MartabeSumut.com, Tanjung Pura
Petugas UPT Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu yang diperuntukkan buat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/10/2021).
BACA LAGI: 90 Persen UPT Lapas di Sumut Bersih dari Narkoba
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Sentil Aparat Poldasu Soal Modal UKM Rp. 50 Juta, Toni Togatorop: Kompol Malto Baca UU No 20/2008 !
BACA LAGI: Evaluasi Kinerja, Program & Disiplin Legislator, DPRDSU Gelar Raker Tahunan 3 Hari
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Tamu WBP Rutan Kelas II B Tanjung Pura Selundupkan Ponsel Dalam Bungkusan Nasi
Upaya penyelundupan Narkotika ke Rutan tersebut dilakukan dengan modus memasukkan sabu dalam makanan ringan jenis tape. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Parlindungan Siregar, mengatakan, terungkapnya penyelundupan Narkotika berawal pada pukul 15.25 WIB. Saat itu, kata Siregar, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Dedy Wardoyo dan Mahdali memeriksa bungkusan makanan ringan jenis tape. Makanan ditujukan untuk WBP inisial “Z” yang dibawa oleh seorang pengunjung inisial “W”.
BACA LAGI: Petugas Lapas Kelas III Pemuda Langkat Temukan Ponsel Selundupan di Sabun Colek
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Siregar, petugas tidak menemukan adanya barang atau makanan berbahaya. Namun petugas curiga lantaran di dalam bungkusan tape terdapat benda kecil yang keras. “Karena curiga, petugas pun melakukan penelitian lebih detail. Memeriksa makanan tape dengan cara menekan satu per satu. Disaksikan langsung oleh “W”, akhirnya petugas menemukan 1 bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis sabu,” terang Siregar.
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
Mengetahui kejadian penyelundupan, petugas P2U langsung melaporkan hasil temuan. “Saya perintahkan Kepala Pengamanan Rumah Tahana (KPR) memeriksa WBP dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanjung Pura,” tegas Siregar. Tak berselang lama, aparat Polsek Tanjung Pura datang memeriksa “Z” dan “W”.
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
VIDIO: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Untuk pengembangan, “Z” dan “W” diamankan ke Polsek Tanjung Pura. Temuan barang diduga Narkoba ini membuat Karutan menginstruksikan seluruh jajarannya agar lebih memperketat pemeriksaan serta penggeledahan pengunjung. Baik yang membawa titipan makanan maupun barang-barang kebutuhan WBP di Rutan Tanjung Pura. (MS/BALD)