
“Surati MA, Kejagung & Kapolri, Longser Mohon Perhatian Negara atas Dugaan Kriminalisasi yang Dialami”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
KENDATI beberapa institusi Negara menolak pengaduannya, toh Longser tetap berpengharapan keadilan akan datang. Dia tidak putus asa. Longser siap berjuang sampai akhir hayat. Semangatnya membara mengejar asa. Apa target Anda kedepan terhadap pejabat atau orang-orang tertentu yang memimpin institusi Negara khususnya bidang penegakan hukum ? Menurut Longser, sampai saat ini ada 3 lembaga yang telah disurati secara resmi. Diantaranya Kapolri, Jaksa Agung serta Ketua Mahkamah Agung (MA). “Saya sudah surati 3 lembaga Negara penegakan hukum. Saya berjuang menuntut keadilan atas penzoliman, kriminalisasi hukum dan peradilan sesat yang dilakukan oknum-oknum aparat Negara,” yakin Longser kepada Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)
Longser Serukan MA Periksa Hakim Sontan
Longser merinci, ke-3 lembaga Negara yang telah disurati meliputi: pertama, Mahkamah Agung (MA) RI. Terhadap MA, Longser menyerukan agar memeriksa seluruh hakim yang menyidangkan kasus Tipikor (suap) sehingga divonis hakim ketua Sontan Merauke Sinaga pada 2 Mei 2017. “Tolong MA memeriksa hakim Sontan Merauke Sinaga dkk. Harusnya saya diputus bebas. Administrasi kasus saya di pengadilan menyangkut pemerasan Pasal 368 KUHP. Kok hakim tidak peduli data-data saya namun menyidangkan kasus Tipikor,” geram Longser, sembari menambahkan, Sontan Merauke Sinaga ditarik ke Kejagung RI setelah muncul kasus penangkapan Merry Purba oleh KPK di PN Medan beberapa waktu silam.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-7)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)
31 Oktober 2019 Longser Adukan Pejabat Kejatisu ke Kejagung
Kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk Kejagung, Longser meminta kejujuran hati menegakkan hukum serta kemauan mendengar jeritan masyarakat umum terutama para pencari keadilan. Bukan cuma menyangkut kasus dirinya melainkan buat seluruh rakyat Indonesia yang hak-hak dan rasa keadilannya dirampas. “Saya siap menggapai keadilan sampai ke liang lahat sekalipun. Jangan ada lagi korban atau Longser Longser lain. Cukup saya aja,” tegasnya. Dia membeberkan, pada 31 Oktober 2019 mendaftarkan pengaduan ke Jamwas Kejagung RI. Kala itu Longser belum pensiun dari Polri. Izin cuti sengaja diambil demi mengadukan Kajatisu, Aspidum, Aspidsus dan Koordinator Jaksa di lingkungan Kejatisu. Artinya, timpal Longser lagi, Kejagung patut membuka perhatian serius menangani laporannya. Apalagi aspirasi massa Horas Bangso Batak (HBB) saat unjukrasa damai pada Kamis 25 November 2021 telah disampaikan langsung kepada Asintel Kejatisu di kantor Kejatisu Medan.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)
Longser Minta Kejagung Periksa Pejabat Kejatisu Era 2016
Selanjutnya Longser memohon Kejagung RI segera memeriksa beberapa pejabat Kejatisu yang menjabat era Desember 2016. Diantaranya Kajatisu, Wakajatisu Baginda Lumbangaol, Aspidum Zul Bakar serta Aspidsus Kejatisu. “Kan Aspidum yang nangani kasus saya sampai 4 kali P19 (tidak lengkap). Kok bisa digeser kasus saya ke Aspidsus ? Ada apa ? Aneh sekali ! Pak Jaksa Agung Yth, tolong periksa mereka semua. Kalo tidak, saya bakal demo ke Kejagung RI di gedung Bundar Jakarta. Saya pastikan itu. Saya tanggungjawab dengan apa yang saya katakan,” janjinya. Longser menguraikan, upaya menggapai keadilan jauh-jauh hari dilakukan sebelum memasuki masa pensiun. “Coba Anda bayangkan, tahun 2019 saya ke Mabes Polri dan paparan di Kompolnas. Saya masih aktif anggota Polri, loh. Ada apa ? Tentu publik melihat secara psikologis saya berani sekali berbuat demikian. Kenapa ? Makanya jangan ada informasi menyesatkan mengatakan saya dipecat. Saya tidak dipecat. Terakhir saya bertugas di Yanma Poldasu. Saya pensiun bulan April 2020,” terang Longser.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)
Sebut Nama Oknum Poldasu, Longser Berharap Kapolri Mempelajari Kasusnya
Ketiga, Kepolisian Republik Imdonesia (Polri). Longser memastikan, dirinya sangat cinta Polri. Termasuk mendukung motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap Kapolri berkenan mempelajari pengaduannya ke Mabes Polri. “Saya cinta Polri. Saya dukung tagline Presisi Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mohon Pak Kapolri Yth, oknum-oknum mengkriminalisasi saya diperiksa. Namanya Kombes Nurfallah (Dir Krimum Poldasu), Kombes Syamsudin Lubis (Kabid Propam Poldasu), AKBP MR Dayan (Kasuddit Paminal Poldasu) yang menjebak saya serta AKBP Jansen Sitohang (Kapolres Pakpak Bharat) yang menulis data-data pertemuan SP3 saat pertemuan 22 Agustus 2016 di Kafe Kawan Kopi Jalan Gereja No 49 Seagul Medan. Mereka pejabat Polri di Sumut beberapa tahun silam,” cetus Longser.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Selain itu Longser menyebut nama penyidik AKBP Darvin Purba (Kasubdit Kamneg Poldasu/Almarhum), Kompol Efendi Nainggolan (pembuat BAP palsu sekaligus melakukan penahanan kasus pemerasan tanpa gelar perkara), Kompol E Hulu, Kompol Hasian Panggabean, Iptu Azwar Anas (Krimum), Ipda Elhamsyah Marbun (dari Tipikor gabung ke Krimum), Andes Sinaga, Kanit Tipikor, Kasubdit Tipikor, Wadir Krimsus hingga Dir Krimsus (secara struktural). “Salam Presisi Pak Kapolri, mohon bantu saya menggapai rasa keadilan yang dirampas oknum-oknum aparat Negara di Poldasu. Saya bertanggungjawab atas apa-apa yang saya sampaikan. Saya akan berunjukrasa damai ke Mabes Polri Jakarta jika laporan saya tidak diperhatikan. Saya pastikan itu. Saya siap menuntut keadilan sampai masalah saya ditindaklanjuti,” ingat Longser. (Bersambung)