www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jubel Tambunan, SE, mengingatkan Satgas Covid-19 Sumut, Dinkes Sumut, PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kuala Namu khususnya Gubsu Edy Rahmayadi agar mengawasi ketat limbah medis hasil Rapid Test Antigen di Bandara Kuala Namu. Apalagi saat ini, kegiatan Rapid Test terhadap penumpang secara drive-thru cuma diselenggarakan oleh PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK).
BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama, Jubel Tambunan: Ayo Kita Vaksin !
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin malam (3/5/2021), Jubel mengatakan, temuan alat Rapid Test Antigen bekas yang digunakan oknum pegawai PT Kimia Farma, kemarin, wajib menjadi kasus pertama dan terakhir. Politisi FP-NasDem DPRDSU ini pun mempertanyakan kualifikasi, spesifikasi, perizinan hingga kompetensi PT SSK sebagai perusahaan pemberi layanan Rapid Test Antigen termasuk penanganan limbah medisnya. “Apakah Gubsu, Satgas Covid-19 Sumut, Dinkes Sumut dan PT AP II Bandara Kuala Namu telah memeriksa semua perizinan PT SSK ? Siapapun perusahaan penyelenggara Rapid Test Antigen di Bandara Kuala Namu patut diperiksa spesifikasinya dan diketahui publik. Kita tak ingin kasus Kimia Farma terulang kembali sehingga mengancam warga Sumut,” cetus Jubel melalui ponselnya.
BACA LAGI: Ada SMK Pariwisata di Lahan Hibah Warga Tambunan Lumbanpea, Jubel Imbau Pemkab Toba Siapkan Program
BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Singgung 6 IPAM & Pembelian Air, Dirut Tirtanadi Sebut 3 Lagi tak Ada Air Sungai
BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut
Pastikan Prosedur Penanganan Limbah
Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini melanjutkan, prosedur antisipasi dini limbah medis Rapid Test merupakan langkah penting yang perlu disikapi Pemprovsu dan seluruh unsur terkait. Mulai dari ketersediaan wadah sementara limbah infeksius di lokasi Rapid Test, berapa jumlah limbah, keamanan tempat limbah, siapa pengangkut, kapan diangkut bahkan kemana limbah dibuang. Artinya, timpal Jubel lagi, prosedur itu harus jelas dan terawasi berlapis oleh para pemangku kepentingan. Terutama menyangkut pembuangan alat bekas Rapid Test. “Kita ingatkan jangan under-estimate (remeh). Misalnya, bagaimana PT SSK mengepak limbah medisnya ? Apakah dipaking lakban ? Apakah tertutup rapat saat diangkut pihak ketiga ? Kita mau provider (PT SSK) tidak main-main menangani limbah medis. Siapkan penanganan limbah dan lindungi publik agar kasus Kimia Farma tak terjadi lagi,” ingat wakil rakyat membidangi pembangunan dan lingkungan ini.
BACA LAGI: Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Dorong Gubsu Gencarkan Kegiatan Inovatif di Danau Toba
BACA LAGI: Sekda Tobasa Dilantik, Jubel Tambunan Ucapkan Selamat Bekerja & Ingatkan Pelayanan Publik
BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Bingung, Tirtanadi Punya 6 IPAM & Beli Air dari PT TLM tapi Pasokan Defisit
Satgas Covid & Dinkes Jangan jadi Lembaga Stempel
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu berharap, Satgas Covid-19 Sumut dan Dinkes Sumut tidak boleh sekadar lembaga “stempel” atau pihak yang “mengaminkan” aktivitas PT SSK di Bandara Kuala Namu. Pasalnya, kegiatan Rapid Test penumpang jelas-jelas menyelipkan orientasi bisnis. “Saya minta Satgas dan Dinkes jangan cuma menonton. Awasi ketat. Jangan hanya razia kawasan publik, tempat makan atau cafe namun lupa di Bandara. Coba bayangkan, jika setiap penumpang dikenai biaya Rp.180 ribu/orang. Berapa jumlahnya kalo penumpang yang Rapid Test mencapai 400 orang setiap hari ? Mungkin keuntungan PT SSK bisa Rp. 30-40 juta/hari. Makanya tolong semua pihak jeli supaya tidak sia-sia uang masyarakat dikeluarkan,” sindir Jubel Tambunan, yang juga Ketua Partai NasDem Kab Toba tersebut.
BACA LAGI: KPU Tobasa Sahkan Kursi Parpol & Caleg Terpilih, Jubel Tambunan: Partai NasDem Raih 5 Kursi DPRD
BACA LAGI: Mohon Doa Warga Dapil Sumut IX, Ketua Partai NasDem Tobasa Jubel Tambunan Nyaleg Lagi ke DPRD Sumut
PT SSK Kerjasama dengan PT APA
Terpisah sebelumnya, Asisten Manager Humas PT AP II Bandara Kuala Namu, Novita Maria Sari, SPd, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin siang (3/5/2021), menjelaskan, keberadaan PT SSK berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) yang merupakan anak perusahaan PT AP II. Perlu diketahui, sebelum kasus alat Antigen bekas terungkap, PT Kimia Farma menjalin kerjasama pelaksanaan Rapid Test di bagian dalam Bandara dengan PT Angkasa Pura Solusi (APS), yang juga anak perusahaan PT AP II. Sedangkan PT APA khusus menangani kerjasama di luar Bandara. “Betul Pak, PT APA bekerjasama dengan PT SSK untuk layanan Rapid Test drive-thru di area Parkir A Bandara Kuala Namu. Setahu saya, PT SSK mulai beroperasi sejak Februari 2021. Layanan lama (Kimia Farma) masih ditutup. Calon penumpang dilayani Rapid Test Antigen dan PCR pada area Parkir A. Tidak drive-thru saja melainkan walk-in juga. Sudah dikondisikan begitu,” terang Novita via ponselnya.
BACA LAGI: Pemkab Samosir Belum Salurkan Sembako, DPRDSU Desak Gubsu Tagih Tanggungjawab 33 Kab/Kota
BACA LAGI: Operasi Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan, DPRDSU Dorong Penegak Hukum Menangkap Pemiliknya
BACA LAGI: Pegawai Kontrak & BHL Tirtanadi Sumut 700 Orang, dr Tuahman Purba: Terlalu Banyak, Benahi Internal !
Sidak Layanan Drive-thru
Novita menginformasikan, pada Sabtu 1 Mei 2021, Senior Manager and Service PT AP II Kuala Namu dan Kepala KKP Kelas 1 Medan melakukan Sidak ke layanan drive-thru di area Parkir A Bandara Kuala Namu. Tujuannya untuk memastikan semua layanan Antigen benar-benar bersegel. Termasuk alat swab stik yang bekas pakai harus digunting 2 bagian. Kemudian dikumpulkan dalam wadah limbah medis untuk dimusnahkan. Novita meyakini, semua kondisi telah dilihat saat Sidak. Termasuk limbah medis yang terkumpul dan akan diserahkan PT SSK kepada pihak ketiga perusahaan pengelola limbah. Menyinggung pemusnahan limbah, dia menyarankan dikonfirmasi langsung terhadap PT SSK. Tapi intinya PT AP II dan KKP Medan telah menyaksikan limbah medis dikumpulkan dan swab stik tidak didaur ulang. Begitu pula penempatan limbah infeksius pada wadah yang aman. “Kita cek kok supaya limbahnya dikelola baik. Dalam kontraknya dengan PT APA, ya PT SSK yang urus sendiri limbah dengan pihak ketiga. Kontraknya ada di PT APA. Kita bakal lakukan pengawasan setiap hari. Lalu Sidak secara berkala agar tak terjadi masalah. Semua stakeholder kita minta menjaga nama baik Bandara Kuala Namu,” harap Novita, sembari membeberkan, tanggal 29 April 2021 termonitor hampir 300 penumpang mengikuti layanan Rapid Test drive-thru atau melonjak 2 kali lipat setelah layanan Kimia Farma dihentikan.
BACA LAGI: Nilai Capres & Cawapres: Jubel Tambunan Sebut Jokowi Bangun Desa, Prabowo Peduli Bangsa
Kontrak PT SSK dengan PT APA Sejak 27 Januari 2021
Pada Senin sore (3/5/2021), www.MartabeSumut.com mengonfirmasi pimpinan PT SSK, dr Fauzi. Dihubungi via ponselnya, dr Fauzi mengarahkan konfirmasi kepada Hendra selaku Humas PT SSK. Nah, ketika Hendra dihubungi, dia membenarkan kontrak PT SSK dengan PT APA dilakukan sejak 27 Januari 2021 sampai 27 Januari 2022. “Tugas kami Rapid Test drive-thru dan walk-in (belum mulai) di Terminal kedatangan,” ujarnya. Bagaimana penanganan limbah medis ? Awalnya Hendra menyatakan PT SSK memiliki kerjasama dengan perusahaan pengangkut/pembuangan limbah. Namun Hendra justru menyebut Klinik Al Ikhlas yang bekerjasama dengan PT Sumatra Deli Lestari Indah (SDLI) dan PT Indostar Cargo dalam menangani limbah medis Rapid Test drive-thru. Mulai kapan kerjasama tersebut ? Hendra terdiam sesaat. “Sebenarnya dari pihak klinik (Al Ikhlas), Pak (yang tahu). Nanti coba saya tanya. Pembuangan limbah kita dikelola pihak yang itu. PT SDLI jemput limbah. Wadah limbah kita siapkan. Kapasitasnya untuk seminggu. Lalu diangkut,” ucap Hendra.
BACA LAGI: Tolak Kenaikan BBM Saat Paripurna HUT ke-73 Sumut: Gubsu Edy Bicara, Teriakan Protes dari Lantai Dua
BACA LAGI: Soal Pergubsu Nomor 1/2021, Komisi B/C DPRDSU Tunda Sikap atau “Masuk Angin” ?
Biaya Rapid Test Rp. 180 Ribu/Orang
Hendra menceritakan, sebelum kejadian (kasus Kimia Farma), awalnya yang mengikuti Rapid Test drive-thru sebanyak 80 orang. Tapi sekarang mencapai 300-an. Biaya sekali Rapid Test disebutnya Rp. 180 ribu/orang. “Kami kerjasama dengan Klinik Al Ikhlas beralamat di Jalan Pancing. Pegawai Klinik Al Ikhlas yang melakukan Rapid Test. Izin klinik dari Deliserdang,” aku Hendra, seraya menambahkan, PT SSK menyurati Gubsu untuk kerjasama menangani Rapid Test drive-thru di Bandara Kuala Namu. Selanjutnya Hendra menyatakan PT SSK bekerjasama juga dengan Dinkes Sumut dalam hal pengawasan. Menurut dia, PT SSK selalu melaporkan (kegiatan Rapid Test) ke Stagas Covid-19 Sumut dan sejauh ini berjalan maksimal.
BACA LAGI: PBBKB Naik BBM Non Subsidi Menukik, Ini Sikap FP-NasDem DPRDSU
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
BACA LAGI: Nilai Capres & Cawapres: Jubel Tambunan Sebut Jokowi Bangun Desa, Prabowo Peduli Bangsa
BACA LAGI: Hotel Karantina WNI dari Luar Negeri tak Beres, Ketua FP-NasDem DPRDSU Protes
Ternyata Limbah Al Iklas Kerjasama dengan PT SDLI
Berarti apa sebenarnya fungsi/posisi PT SSK dan kenapa tidak langsung kerjasama dengan perusahaan limbah ? Hendra pun mengakui Klinik Al Ikhlas yang bekerjasama dengan PT SDLI, bukan PT SSK. “Kita tunjuk PT Al Ikhlas pelaksana Rapid Test. Pegawai Al Ikhlas yang Rapid Test. Limbahnya (Klinik Al Ikhlas) bekerjasama dengan PT SDLI. Kita berhubungan dengan Dinkes Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut,” urainya. Kenapa PT SSK tak ada klinik ? Kali ini dia terdengar menarik nafas panjang. “Kita distributor Alkes dan kerjasama dengan klinik. Kita pengawasan, Pak,” tepis Hendra pelan.
BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai
BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Hingga kini www.MartabeSumut.com belum memperoleh informasi sejak kapan PT SSK menunjuk Klinik Al Ikhlas sebagai pelaksana Rapid Test drive-thru di Bandara Kuala Namu. Pada Selasa siang (4/5/2021), www.MartabeSumut.com kembali mencoba bertanya kepada Humas PT SSK, Hendra. Berulang kali dihubungi, Hendra tidak mengangkat ponselnya. Yang terdengar hanya nada panggil. Sementara data diperoleh www.MartabeSumut.com, kerjasama Klinik Al Ikhlas dengan PT SDLI disebut-sebut berlangsung sedari Februari 2021. Sedangkan info lain diperoleh www.MartabeSumut.com, limbah medis Al Ikhlas baru diambil PT SDLI pada April 2021 sebanyak 24 Kg. Pertanyaan kritis publik sekarang, bagaimana pemeriksaan/pengawasan limbah medis Klinik Al Ikhlas rentang Februari – April 2021 ? Bagaimana pula proses penetapan PT SSK bisa tampil sebagai pelaksana Rapid Test Antigen di Bandara Kuala Namu ? Wallahualam..! (MS/BUD)