Cekal 38 Tsk Mantan/Anggota DPRD Sumut, Kabiro Humas KPK: Sampai 6 Bulan Kedepan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah 29 Januari – 3 Februari 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 46 anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 di Mako Brimob Polda Sumut, diikuti penetapan Tersangka (Tsk) sebanyak 38 orang pada 29 Maret 2018, kini KPK mencekal keluar negeri ke-38 Tsk sejak 19 April 2018. Pencekalan 38 anggota DPRD Sumut 2009 – 2014 itu dilakukan selama 6 bulan atau sampai 19 Oktober 2018.

Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Isak, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (26/4/2018), membenarkan pencekalan tersebut. “Untuk pencekalan 38 Tsk sudah diputuskan sejak 19 April 2018. Berlaku hingga 6 bulan ke depan,” kata Yuyuk melalui saluran telepon. Tatkala ditanya kapan pemeriksaan ulang 38 Tsk, Yuyuk menegaskan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan KPK kemudian. “Pemeriksaan lanjutan saya informasikan nanti ya, aku belum terima jadwalnya,” ucap Yuyuk, sembari menambahkan, pencekalan bertujuan mempermudah proses penyidikan.

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, dari ke-46 nama yang diperiksa, sebanyak 11 orang merupakan incumbent alias menjabat lagi anggota DPRD Sumut periode 2014 – 2019. Sementara dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 yang ditetapkan Tsk dan telah dicekal bepergian keluar negeri, sebanyak 10 orang masih menjabat anggota DPRD Sumut 2014 – 2019. Ke-38 orang yang dicekal itu tersangkut kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012 – 2014, persetujuan P-APBD Sumut 2013 – 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 – 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Mereka disangkakan menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Nama 38 yang Dicekal KPK

Untuk diketahui, dari 38 Tsk yang dicekal KPK, terdapat 10 anggota DPRD Sumut 2009 – 2014 dan menjabat lagi periode 2014 – 2019. Ada pula 1 anggota DPD RI asal Sumut, 2 anggota DPR RI dan 25 anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014. Berikut nama-nama yang dicekal KPK itu: Rijal Sirait (aktif DPD RI), Rinawati Sianturi (aktif DPRD Sumut), Rooslynda Marpaung (aktif DPR RI), Fadly Nurzal (aktif DPR RI), Abu Bokar Tambak (mantan DPRD Sumut), Enda Mora Lubis (mantan DPRD Sumut), M Yusuf Siregar (mantan DPRD Sumut), Muhammad Faisal (aktif DPRD Sumut), Abul Hasan Maturidi (mantan DPRD Sumut), Biller Pasaribu (mantan DPRD Sumut), Richard Eddy Marsaut Lingga (mantan DPRD Sumut), Syafrida Fitrie (mantan DPRD Sumut), Rahmianna Delima Pulungan (mantan DPRD Sumut), Arifin Nainggolan (aktif DPRD Sumut), Mustofawiyah Sitompul (aktif DPRD Sumut), Sopar Siburian (aktif DPRD Sumut), Analisman Zalukhu (aktif DPRD Sumut), Tonnies Sianturi (mantan DPRD Sumut), Tohonan Silalahi (mantan DPRD Sumut), Murni Elieser (mantan DPRD Sumut) dan Dermawan Sembiring (mantan DPRD Sumut). Ada pula nama Arlene Manurung (mantan DPRD Sumut), Syahrial Harahap (mantan DPRD Sumut), Restu Kurniawan (mantan DPRD Sumut), Washington Pane (mantan DPRD Sumut), John Hugo Silalahi (mantan DPRD Sumut), Ferry Suando (mantan DPRD Sumut), Tunggul Siagian (mantan DPRD Sumut), Fahru Rozi (mantan DPRD Sumut), Sonny Firdaus (aktif DPRD Sumut), Pasiruddin Daulay (mantan DPRD Sumut), Elezaro Duha (mantan DPRD Sumut), Musdalifah (mantan DPRD Sumut), Tahan Manahan Panggabean (mantan DPRD Sumut), Taufan Agung Ginting (mantan DPRD Sumut), Tiaisah Ritonga (aktif DPRD Sumut), Hj Helmiati (aktif DPRD Sumut) serta Muslim Simbolon (aktif DPRD Sumut). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here