www.MartabeSumut.com, Medan
Lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha yang telah di-hapus-buku-kan dari aset negara untuk dibagikan kepada warga Sumut, tampaknya memicu konflik di lapangan. Buktinya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, itu menimbulkan persoalan di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara.
BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Singgung 6 IPAM & Pembelian Air, Dirut Tirtanadi Sebut 3 Lagi tak Ada Air Sungai
BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (3/5/2021), Zeira mempertanyakan SK Gubsu Edy Rahmayadi yang rentan memicu konflik pada tataran masyarakat bawah. Bila SK Gubsu tidak dijelaskan secara detail, katanya, bukan mustahil terjadi keributan berkepanjangan antar-masyarakat. “Saya rasa Gubsu Edy harus hati-hati. Jelaskan dan bereskan dong apa ujung dari daftar nominatif itu. Jangan gantung-gantung. Sebab 9 warga (yang masuk daftar nominatif) telah merasa memiliki lahan seluas 10,7 Hektar di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang,” ujar Zeira via ponselnya, sembari mengherankan sikap PTPN 2 karena masih mengklaim areal 10,7 Ha tersebut masuk aset HGU PTPN 2.
BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Bingung, Tirtanadi Punya 6 IPAM & Beli Air dari PT TLM tapi Pasokan Defisit
Dudukkan Ujung Daftar Nominatif
Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini melanjutkan, ketika Gubsu tidak mendudukkan ujung dari daftar nominatif, ternyata 9 warga (Ponimin Buang Alm/Juliari Dkk) melalui perwakilannya Endi Bachtiar, telah melakukan perbuatan sepihak dengan memagar beton bongkar pasang (panel beton). Akibatnya menimbulkan kegaduhan dengan warga sekitar yang selama ini melakukan aktivitas penggarapan lahan untuk bercocok tanam. “Saya dengar Sdr Endi Bachtiar itu bukan pemilik tanah di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Melainkan kuasa dari 9 warga Kecamatan Percut Seituan yang namanya masuk dalam daftar nominatif. Jika daftar nominatif belum memastikan keabsahan kepemilikan lahan eks HGU PTPN 2, Gubsu wajib menindaklanjuti. Sehingga siapapun yang masuk daftar nominatif terutama Sdr Endi Bachtiar tidak seenaknya membuat pagar. Nanti masyarakat penggarap lainnya ribut. Kami minta Pemkab Deliserdang segera menertibkan bangunan tembok tersebut,” pinta Zeira.
Diusulkan untuk RDP
Dalam waktu dekat, imbuh Zeira lagi, pihaknya akan meneruskan masalah daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 kepada Komisi A DPRDSU. Tujuannya agar bisa melakukan RDP dan memanggil Gubsu, BPN, PTPN 2 dan para pihak untuk menjelaskan perkembangan SK Gubsu termasuk menyahuti konflik di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. “Tidak mudah loh, namun setelah ada daftar mominatif ini, apa kelanjutannya ? Gubsu patut hati-hati. Jangan sampai memicu konflik antar-warga. Makanya DPRDSU perlu menggali informasi dari berbagai pihak melalui forum RDP,” terang wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel itu.
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
BACA LAGI: Anggota DPRDSU & ASN Ikuti Vaksinasi ke-2, Pintor Sitorus: Jangan Kendor Lawan Covid-19 !
Dibahas di Kantor Gubsu
Seperti diketahui, setelah melakukan pertemuan di kantor Desa Sampali, Selasa (27/4/2021), konflik lahan seluas 10,7 Ha di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dibahas di kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (30/4/2021). Pertemuan sebagai tindaklanjut munculnya salinan SK Gubsu Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PTPN 2 kepada 9 orang yang terletak di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Hadir dalam pertemuan tersebut tim yang dibentuk Pemprovsu. Terdiri dari Bambang (Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Provsu), Pulung R (Kejagung/Auditor PTPN II), Rahim Lubis (BPN), DR Ridho (Kabag Aset PTPN II) dan perwakilan masyarakat petani.
BACA LAGI: Operasi Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan, DPRDSU Dorong Penegak Hukum Menangkap Pemiliknya
BACA LAGI: Pegawai Kontrak & BHL Tirtanadi Sumut 700 Orang, dr Tuahman Purba: Terlalu Banyak, Benahi Internal !
Endi Bachtiar Bukan Pemilik Lahan
Terungkap dalam pertemuan, bahwa Endi Bachtiar tidak memiliki tanah di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Endi Bachtiar hanyalah kuasa dari 9 masyarakat penggarap/ahli waris yang namanya masuk dalam daftar nominatif sebagai penerima hak berikutnya atas tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PTPN 2. “Endi Bachtiar tidak memiliki tanah di lokasi yang ditetapkan dalam daftar nominatif,” tegas Pulung R, dari Kejagung/Auditor PTPN II. Sedangkan 9 masyarakat penggarap/ahli waris masih masuk dalam daftar nominatif. Artinya, kata Pulung R, mereka belum sah sebagai pemilik tanah (memperoleh sertifikat) seluas 10,7 Hektar di Pasar 12, Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. “Proses (sejak penetapan daftar nominatif hingga memperoleh hak tanah) masih panjang. Mereka harus melewati beberapa tahapan dan memenuhi kewajiban,” ujar Pulung R.
Pemkab Deliserdang Tertibkan Bangunan Pagar
Terkait pemagaran beton bongkar pasang (panel beton) yang dklaim Endi Bachtiar sebagai pekerjaan, dan pembangunan tembok diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Bambang selaku Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Provsu, menegaskan, penindakannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Kabag Aset PTPN II, DR Ridho menghargai sikap masyarakat petani yang hadir dalam pertemuan dan diskusi tersebut. Sebab masyarakat petani tidak berniat menguasai ataupun memiliki lahan yang masuk dalam aset negara dan tercatat sebagai areal HGU PTPN 2. “Kita akan menertibkan dan mendata seluruh aset milik PTPN 2 di Desa Sampali,” ujar DR Ridho. Sebelumnya, saat pertemuan di Kantor Kepala Desa (Kades) Sampali, Selasa (27/4/2021) kemarin, Endi Bachtiar mengaku sebagai pemilik tanah seluas 10,7 Hektar di Jalan Meteorologi dan menyatakan berhak memagar lahan dengan beton bongkar pasang (panel beton). “Kami sudah memulai pembangunan dinding di seputaran lahan seluas 10,7 Ha. Lahan itu milik saya. Jadi jangan halangi, pembangunan tetap dilaksanakan walaupun kami tak menutup jalan masuk bagi petani yang ingin bercocok tanam di lahan tersebut,” ucap Endi. Di hadapan Kapolsek Percut Seituan, AKP J Napitupulu, Danramil, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan, pihak Endi Bachtiar menyatakan memperoleh dan mengusahai tanah seluas 10,7 Ha sejak tahun 1991. Sebab ada tanah mereka yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 Ha di Jalan Meteorologi. Endi Bachtiar juga mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SK Gubsu tentang daftar nominatif.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Daftar Nominatif Belum Pemilik Sah
Terhadap pernyataan Endi Bachtiar, Plt Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Aprilla H Siregar, menjelaskan, nama-nama masyarakat yang masuk dalam daftar nominatif belum bisa dikatakan sebagai pemilik sah atas tanah. Aprilla memastikan, surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan daftar nominatif sebagai penerima hak tidak bisa dijadikan sebagai alas hak atas tanah. “Proses masih panjang. Sampai saat ini, Endi Bachtiar bersama kelompoknya (9 orang) belum berhak dan belum sah sebagai pemilik tanah seluas 10,7 Ha di Desa Sampali,” yakin Aprilla H Siregar di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021), tatkala menerima berkas yang dibagikan Endi Bachtiar kepada masyarakat petani saat pertemuan di kantor Desa Sampali. (MS/BUD)