
www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik tersisa saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B dan C membahas masalah-masalah perusahaan pertambangan, Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, secara lantang menyatakan hampir semua investasi usaha (korporasi) di Kab Mandailing Natal (Madina) melanggar aturan.
BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua DPRDSU Harun Mustafa Nasution, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, Ketua Komisi B DPRDSU Dody Taher, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Ketua Komisi C DPRDSU Benny Harianto Sihotang. Tampak hadir kalangan legislator Komisi A, B dan C DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Leonard S Samosir, Partogi Wijaya Sirait, BSc serta beberapa anggota Dewan lainnya. Hadir pula Wadir Krimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi, SIK, 3 perwakilan perusahaan tambang diantaranya: PT Sorikmas Mining, PT Dairi Prima Mineral serta PT Madina Mining. Agenda RDP tentang masalah-masalah izin, pelanggaran hukum, dampak sosial perekonomian warga serta potensi pendapatan daerah atas operasional perusahaan-perusahaan pertambangan di penjuru Provinsi Sumut.

BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang
Nyaris Seluruh Investasi Langgar Aturan
Nah, tatkala berbicara dalam forum RDP, Fahrizal Efendi Nasution membeberkan berbagai persoalan di sana. Menurut wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan itu, nyaris seluruh investasi usaha di Kab Madina melanggar aturan. Baik usaha pertambangan, perkebunan dan beberapa jenis lain. Ironisnya lagi, terang Fahrizal, korporasi yang melanggar aturan justru tidak diadili ke pengadilan. “Seluruh investasi yang ada di Madina nyaris melanggar peraturan. Tidak 1 pun korporasi di Madina diadili dalam konteks pelanggaran aturan. Saya harap sekali-kali bapak Kapoldasu hadir RDP biar kita buka semua. Kalau saja korporasi pelanggar aturan ditindak, maka banyak yang besar-besar seperti usaha perkebunan dan pertambangan. Umumnya melanggar aturan,” yakin Fahrizal.
BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut
BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
Pelanggaran UU PPLH
Politisi Partai Hanura ini mencontohkan, pelanggaran paling masif adalah menyangkut penegakan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Jelas kok tindak pidananya. Bahwa limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dibuang (perusahaan) ke sungai. Itu pidana. Bisa 3 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar,” ungkapnya. Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014 itu memastikan, pembuangan limbah perusahaan ke sungai-sungai telah dilakukan berkali-kali. Namun pelanggaran aturan tersebut tak kunjung sampai ke pengadilan. “Coba bayangkan, berapa Miliar PAD kita rugi atas dendanya (langgar aturan) ? Harusnya udah berapa orang dihukum hari ini ? Masak ada perusahaan BUMN PTPN 4, izin lokasinya telah mati 10 tahun. Itu BUMN, PTPN 4 Pak. Mati 10 tahun izinnya. Bukan HGU. Itu salah satu (pelanggaran aturan). Pak Silalahi ini saya anggap Pak Kapoldasu yang hadir di hadapan saya. Karena saya bangga dengan polisi,” ucap Fahrizal.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi
BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !
Kirim Salam ke Kapoldasu Tsk PT SMGP
Pada sisi lain, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menyambut bangga kehadiran Kapoldasu yang baru Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, di Provinsi Sumut. Selanjutnya mempertanyakan perkembangan penetapan Tersangka (Tsk) kasus gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang menelan 5 korban nyawa bahkan 54 orang dirawat di rumah sakit, pasca-kejadian pada Senin (25/1/2021) di Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi Kab Madina.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
Bagi Fahrizal, berbicara tupoksi DPRDSU dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka saat ini sudah pada tahap menyimpulkan. Bukan di tangan pemerintah (daerah) melainkan di kepolisian (Poldasu). “Pak Silalahi (Wadir Krimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi, SIK), karena saya bangga dengan polisi, izin ya Pak. Kebetulan “appara” saya. Beliau Simanjuntak, saya Nasution. Sekarang era keterbukaan dan banyak persoalan muncul. Kirim salam saya buat Pak Kapoldasu dari anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution,” tutup politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam tersebut. (MS/BUD)