HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi

Anggota DPRDSU Sumihar Salmon Sagala, SE, saat menghadiri RDP Komisi D DPRDSU, Kamis siang (1/4/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas operasional galian C ilegal, Kamis siang (1/4/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat pertemuan, kalangan legislator mempersoalkan hasil temuan lapangan beberapa waktu lalu seputar aktivitas tambang galian C di Sungai Bah Bolon Desa Gunung Pane Kec Sipispis Kab Sergai. Mayoritas anggota Komisi D DPRDSU juga mensinyalir PTPN 3 membiarkan operasional pengusaha galian C ilegal merambah areal HGU Kebun Gunung Pamela di Kab Sergai.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama

BACA LAGI: Umat Nasrani Rayakan Jumat Agung & Paskah Pasca-Bom Makassar, Dr Jonius: Jangan Takut, Percayakan Aparat !

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRDSU Delpin Barus. Tampak anggota Komisi D seperti Sumihar Salmon Sagala, SE, Darwin Marpaung dan beberapa lainnya. Sementara pihak eksternal dihadiri oleh Kadis ESDM Sumut Zubaidi, SEVP Business Support PTPN 3 Suhendri, Plt Kabag Umum PTPN 3 Christian Perangin-angin, Dinas LH Provinsi Sumut, Dinas LH Kab Sergai, Camat Sipispis dan Kades Simalas Kec Sipispis.

BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !

BACA LAGI: Sistem Pencatatan Air Tirtanadi Picu Lonjakan Tarif, Zeira: Jangan Cerita Perubahan Jika Ujungnya Menindas Rakyat !

Nah, tatkala mendapat kesempatan, anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Salmon Sagala, SE, angkat suara. Politisi PDIP itu pun mencecar PTPN 3 soal laporan polisi terkait indikasi pengusaha galian C ilegal beroperasi pada Kebun Pamela bahkan pada wilayah HGU PTPN 3 di Kab Sergai. “Kami ingin tahu, berapa kali bapak sudah mengadu kepada pihak berwajib (polisi). Bahwasanya ada kehadiran galian C tanpa izin di sana. Berapa kali Pak ? Kami ingin tahu. Berapa kali, kemana dan siapa pelaksananya (pengusaha galian C ilegal). Kalo bisa kami terima laporan bapak sudah berapa kali dari pihak berwajib,” cecar Sumihar Sagala.

BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan, Komisi A DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Pansus Tanah

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Panggil Provider Telekomunikasi Seluler, Komisi D DPRDSU Pertanyakan Radiasi Jaringan & Blank Spot

PTPN 3 Akui Tak Beri Izin

Menanggapi tudingan legislator terkait galian C merambah HGU PTPN 3, SEVP Business Support PTPN 3, Suhendri, menyatakan tidak pernah memberi izin galian C. Jika ada, dia berjanji akan melaporkan ke pihak berwajib. “PTPN 3 hanya memberi izin galian C melintas terkait proyek-proyek nasional. Tidak pernah kami memberi izin galian C ilegal melintasi jalan kebun. Kami sangat selektif,” tepisnya. Bahkan Suhendri mengklaim telah memerintahkan GM Kebun Gunung Pamela untuk membuat plang larangan melintas terhadap truk galian C tanpa izin. Menurutnya, izin melintas harus pula mendapat rekomendasi Bupati atau Camat. “Kami hanyalah pengelola aset negara. Intinya kami sangat aware. Kami peduli dengan masukan DPRDSU. Kami akan akselerasi. Saking pingin cepatnya, saya barusan ini langsung perintah anggota di lapangan. Saya apresiasi masukan Komisi D DPRDSU,” ucap Suhendri.

BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !

BACA LAGI: Perusahaan Tambang Disinyalir Ancam Jiwa Warga/Rusak Lingkungan, Komisi B DPRDSU Tanya Peran Pusat & Gubsu

PTPN 3 Identifikasi Kebenaran Galian C di Kebun HGU

Bagi dia, PTPN 3 sangat ingin mengidentifikasi kebenaran tentang operasional galian C di area kebun HGU PTPN 3. “Itu yang segera kami lakukan. Kalo benar, jejaknya pasti tak hilang dalam 1 malam. Kami akan investigasi Pak. Bila kami temukan, dan kami tak pernah beri izin galian, maka tugas kami melaporkan,” timpalnya lagi. Menyahuti komentar Sumihar Salmon Sagala, Suhendri memastikan belum pernah mengeluarkan statemen atas temuan galian C di kawasan HGU PTPN 3. “Kepada Pak Sagala, kami tak pernah buat statemen bahwa kami pernah menemukan galian C di areal kebun. Sampai hari ini belum ada Pak. Kalo memang jadi kasus pertama, kami akan segera melapor (polisi). Laporannya akan kami kirim ke Pak Sagala. Itu komitmen dari kami Pak,” yakin Suhendri.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

Sedangkan Plt Kabag Umum PTPN 3, Christian Perangin-angin, menegaskan, seluruh masukan Komisi D DPRDSU sudah dicatat. “Konkretnya, kami yang teknis di lapangan Pak. Berikan kami 1 minggu. Setiap hari akan kami laporan ke Komisi D. Dalam 1 minggu kami laporkan progress. Ada solusi, kita perbaiki sama-sama,” ujarnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here