www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, angkat suara seputar 3 isu miring menyangkut kinerja Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Diantaranya complain (keluhan) konsumen atas lonjakan tarif pasca-perubahan sistem pencatatan meteran dari manual ke Android. Kemudian kenaikan tagihan air tanpa sosialisasi maksimal ke publik serta aksi pencurian air diduga melibatkan “orang dalam” PDAM Tirtanadi Sumut. Parlaungan pun menganggap ke-3 isu itu sekadar “lagu lama”. Sebab ujungnya bermuara pada kualitas pelayanan (air) PDAM Tirtanadi Sumut yang masih merosot (buruk) dirasakan masyarakat.
BACA LAGI: Lampu Jalan Banyak Padam, Parlaungan Simangunsong Ingatkan Pemko Medan Penuhi Hak Masyarakat
BACA LAGI: Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar
Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (8/4/2021), Parlaungan mengatakan, sejak zaman Belanda sampai sekarang, pelayanan dan kualitas air PDAM Tirtanadi Sumut tetap saja merosot alias buruk. Jika diingatkan dan disampaikan, PDAM Tirtanadi Sumut disebutnya tidak ambil peduli. “Apapun ceritanya, 3 isu tersebut membuat kita kembali melihat fakta di rumah masing-masing. Konstituen saya selalu mengeluhkan air yang kotor, kuning, keruh dan berlumpur. Bahkan keran di kamar mandi lebih sering tak mengeluarkan air saat kita buka. Kualitas pelayanan (air) Tirtanadi Sumut buruk. Kita perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) Air Minum,” ucap Parlaungan via ponselnya.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !
Keberanian Direksi Menindak Pencatat Meteran Nakal
Menyinggung masalah pencatatan meteran dari manual ke sistem Android yang berimplikasi pada ledakan tagihan konsumen, Parlaungan menilainya biasa saja. Tidak ada yang signifikan karena semua manusia pasti mengikuti kemajuan teknologi. Yang perlu diperhatikan serius, kata Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU itu, menyangkut keberanian Direksi untuk menindak petugas pencatat meteran nakal karena telah merugikan pelanggan. “Setahu saya, pencatat meteran merupakan pihak ketiga yang dipakai Tirtanadi Sumut atau pegawai kontrak. Kalo pencatat meteran salah, ya beri tindakan dong semisal denda. Siapa saja terlibat dimintai pertanggungjawaban,” imbau Parlaungan.
BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai
Tunda Kenaikan Tarif Air
Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli, Medan Timur, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini memastikan, Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sebaiknya tidak berpikir menaikkan tarif tatkala pelayanan dan kualitas air belum dibenahi. Artinya, timpal Parlaungan lagi, kurang tepat mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif sementara air yang diterima warga masih kotor dan keran tidak mengalir normal saat dihidupkan. “Kenaikan tarif air sebaiknya ditunda dulu. Kita tunggu keluar Perda tentang Air Minum. Gak boleh Direksi semena-mena menaikkan tarif air. Kami di DPRDSU tak setuju. BUMD jangan mikir untung melulu. Ada unsur sosial yang patut diperhatikan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut,” ingat Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan tersebut.
BACA LAGI: Tirtanadi Sumut Gratiskan Air, Aroma Akal-akalan Tercium Mengalir
BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !
BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !
Pencurian Air = Pidana
Sedangkan terkait aksi pencurian air di sejumlah kawasan pelayanan PDAM Tirtanadi, Parlaungan menilainya delik pidana. Dia meminta pemberian sanksi tegas terhadap oknum petugas PDAM Tirtanadi Sumut yang terlibat. “Pencurian kan pidana. Para pelaku wajib ditindak. Seperti di PLN, ada sanksi pembayaran denda,” ungkapnya. Parlaungan menyimpulkan, inti dari masalah PDAM Tirtanadi Sumut adalah kualitas air dan pelayanan. Makanya Perda Air Minum urgen dibuat DPRDSU dan Pemprovsu. Tujuannya agar Perda bisa menjadi acuan, kerangka aturan serta petunjuk baku dalam menyikapi masalah perubahan sistem pencatatan meteran, sanksi terhadap pencatat meteran nakal, kenaikan tarif air, sanksi untuk pelaku pencurian air dan berbagai kondisi tertentu. “Barulah teknisnya di-breakdown melalui Pergub,” yakin Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut ini.
BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1
BUMD jadi Sapi Perahan Oknum Pejabat Sumut ?
Bagi mantan anggota DPRD Kota Medan 2 periode itu, usia BUMD PDAM Tirtanadi Sumut tidak tergolong muda. Namun relatif tua dengan dukungan pengalaman panjang sejak zaman Belanda. Jajaran Direksi pun dimintanya konsisten menghadirkan kualitas air bersih untuk rakyat Sumut. Termasuk pasokan air yang lancar mengalir setiap hari di rumah warga. Perlu diketahui, Parlaungan pernah melaporkan dalam Sidang Paripurna DPRDSU hasil Kunker ke OPD dan BUMD terkait proyek-proyek APBD Sumut yang sudah dikerjakan. Laporannya membeberkan temuan bahwa BUMD PDAM Tirtanadi Sumut tidak pernah mengganti pipa transmisi air sejak zaman penjajahan Belanda. Nah, ketika ditanya lagi apakah benar semua BUMD di Sumut, yang kerap mendapat Dana Penyertaan Modal (DPM) namun lemah kinerja, telah menjadi “sapi perahan” oknum-oknum pejabat Sumut sehingga tak mampu mandiri dan sulit menerapkan manajemen profesional, Parlaungan Simangunsong belum memberi respon. (MS/BUD)