Operasi Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan, DPRDSU Dorong Penegak Hukum Menangkap Pemiliknya

Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pemerintah dan aparat berwenang sebaiknya menangkap pemilik kapal pukat harimau trawl yang masih terus beroperasi di perairan Belawan. Sebab, selain meresahkan nelayan tradisionil bahkan merusak habitat laut, pelarangan pemakaian pukat trawl telah diatur dalam UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Selain itu, tertuang pula ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015 serta Permen-KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan/penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Ebenejer Sitorus Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pemilihan Langsung Banyak Mudaratnya !

BACA LAGI: Pansus DPRDSU LKPj Gubsu Kesal, Ebenejer Sitorus: OPD Sumut Asal-asalan, Jauh dari Visi Bermartabat !

Permintaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (27/4/2021). Berbicara melalui saluran pesan WhatsApp, Zeira mengatakan, aparat berwenang seperti Dinas Perikanan, Polri, TNI AL dan Bakamla tidak boleh mengabaikan berbagai ketentuan/UU terkait operasional alat tangkap ikan yang dilarang. Menurut dia, semua stakeholder penegakan hukum harus hadir dan bekerjasama mengambil tindakan tegas terhadap pengguna khususnya pengusaha atau pemilik pukat trawl. “Kita minta negara hadir menertibkan operasional pukat trawl di Belawan. DPRDSU mendorong jajaran penegak hukum menangkap pemiliknya atau siapa saja yang memakai pukat trawl,” pinta Zeira.

BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Bingung, Tirtanadi Punya 6 IPAM & Beli Air dari PT TLM tapi Pasokan Defisit

BACA LAGI: Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi Rangkap Jabatan Komisaris PT TLM, DPRDSU: Buktikan Tidak Conflict of Interest !

Merusak Ekosistem Laut

Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini mensinyalir, nelayan atau pihak-pihak yang menggunakan alat tangkap ikan pukat trawl dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil. Zeira tak mengingkari, ada potensi keterlibatan oknum aparat di Belawan dengan para pengusaha pemilik pukat trawl. Sehingga operasional kapal pukat trawl tetap berjalan mulus alias terkesan dibiarkan.

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

BACA LAGI: Dua Warga Kelola Tanah Telantar PTPN II di Desa Sampali Berujung Laporan Polisi, Zeira: Jangan Tindas Rakyat !

Wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel itu menilai, indikasi keterlibatan oknum aparat patut diselidiki. “Sangat disayangkan masih saja terjadi tindakan tindakan melawan hukum oleh nelayan yang tidak bertanggungjawab. Kenapa mereka berani ? Mungkin karena pemilik pukat trawl berkolusi dengan oknum aparat. Akibatnya merugikan nelayan kecil/tradisional,” tegas Zeira.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Tangkap Siapa Saja Pemakai Pukat Trawl

Oleh sebab itu, semenjak dini, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menyerukan insan penegak hukum di Belawan untuk menangkap siapa saja yang terlibat menggunakan kapal pukat trawl. Setelah pelaku ditangkap, Zeira yakin bakal terungkap sosok pemilik/pengusaha kapal pukat trawl. Termasuk indikasi keterlibatan oknum aparat dengan pengusaha tersebut. Bagi dia, penggunaan pukat trawl dan alat tangkap terlarang lainnya berimplikasi buruk pada habitat ikan-ikan kecil akibat habis dikeruk oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

BACA LAGI: Tolak Kenaikan BBM Saat Paripurna HUT ke-73 Sumut: Gubsu Edy Bicara, Teriakan Protes dari Lantai Dua

BACA LAGI: Soal Pergubsu Nomor 1/2021, Komisi B/C DPRDSU Tunda Sikap atau “Masuk Angin” ?

“Sekali lagi, tangkap dan proses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Penegak hukum jangan diam apalagi membiarkan nelayan kecil resah. Saya bersama nelayan kecil menuntut aparat hukum bertindak cepat,” tutup Bendahara DPW PKB Sumut ini mantap. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here