
www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A/B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan membahas ganjalan administratif Surat Keterangan (Suket) kantor ATR/BPN terkait program nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Selasa sore (23/11/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Komisi A/B DPRDSU pun merekomendasikan 3 sikap. Diantaranya mengimbau pihak ATR/BPN tidak menyandera program nasional yang bertujuan mensejahterakan perekonomian rakyat.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: 106 Desa di Kab Dairi Pilkades, Calon Kades Diingatkan Jangan Karena Ambisi “Mainkan” Dana Desa
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Program PSR di Asahan Terganjal Suket, Ebenejer Sitorus Minta Komisi A/B DPRDSU RDP Panggil ATR/BPN
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Sekretaris Komisi B DPRDSU Ahmad Hadian dan dihadiri anggota Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur. Tampak pula anggota DPRDSU asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara Ebenejer Sitorus, SE, selaku legislator pengusul RDP atas kasus kelompok tani Kec Tinggi Raja Kab Asahan yang terganjal Suket kantor ATR/BPN Asahan. Pihak eksternal dihadiri Puspa Anggraini mewakili ATR/BPN Asahan, Hadjral Aswad dari ATR/BPN Sumut, perwakilan Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap, Kadis Pertanian Asahan, Kadis Perkebunan Sumut serta Kelompok Tani Asahan.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
Tiga Rekomendasi
Usai mendengar para pihak bicara, Komisi A/B DPRDSU akhirnya mengeluarkan 3 rekomendasi. Meliputi, pertama, pejabat ATR/BPN perlu memahami dan mendefinisikan esensi Suket terkait lahan petani sawit tidak berada di dalam kawasan HGU. Artinya, alasan kantor ATR/BPN belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) menjadi kebijakan keliru dan terkesan tidak mendukung program strategis nasional yang dicanangkan Presiden. Sehingga kantor ATR/BPN Sumut khususnya ATR/BPN Asahan masih mengedepankan ego sektoral. Kedua, meminta pimpinan ATR/BPN Sumut terutama ATR/BPN Asahan melakukan fungsi pelayanan maksimal. Tidak kaku secara administratif namun seyogianya melakukan koordinasi terhadap para pemangku kepentingan. Ketiga, meminta ATR/BPN tidak menyandera program nasional PSR dengan dalih program pengukuran dan peta bidang yang ada di ATR/BPN. Sebab sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara BPDPKS dan ATR/BPN, maka setelah kelompok tani PSR yang bermohon disetujui BPDPKS, selanjutnya diprioritaskan BPDPKS untuk program sertifikasi tanah.
BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan PT SSL vs Warga Palas, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Hasil Pansus Kehutanan
Ratusan Hektare Terhambat PSR
Sebelumnya, Ahmad Hadian menyesalkan ratusan hektare lahan perkebunan sawit petani di Sumut terhambat PSR karena ganjalan Suket ATR/BPN pada beberapa kabupaten Sumut. Padahal di Kab Sergai dan Kab Labuhanbatu kelompok tani tidak terbentur Suket ATR/BPN. “Seolah-olah ada yang lancar tapi beberapa daerah malah nyangkut. Seakan-akan dianggap sertifikasi lahan. Dana PSR sangat besar tidak tersalur dari pusat. Ini masalah kurang ngobrol aja, prosedur. PSR di Labuhanbatu sukses kok. Kalo mau buat tim, ya buat tim aja. Bagaimana dengan PSR yang juga sukses di Kab Sergai,” heran Hadian.
BACA LAGI: Optimalkan PAD, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Apresiasi Pemprovsu Relaksasi PKB & BBNKB
Belum Ada Revolusi Mental
Kekecewaan senada dilontarkan Ebenejer Sitorus. Bagi politisi Partai Hanura itu, terganjalnya PSR di Asahan serta beberapa kabupaten lain mencerminkan sikap pejabat ATR/BPN belum mau melaksanakan revolusi mental. “Intinya PSR kan legalitas tanah dan legalitas kelompok tani. Merupakan program nasional membantu petani melakukan intensifikasi tanah. Bedakan program PSR dengan sertifikasi tanah. Bagaimana kalo suatu daerah tak ada lahan HGU ? Lalu kelompok tani minta Suket, apa kalian (ATR/BPN) ukur lagi lahan dan persulit,” sindirnya tak habis pikir. Ebenejer yakin, banyak program PSR gagal terealisasi di kabupaten Sumut akibat ATR/BPN tidak mem-follow-up permohonan kelompok tani. “DPRD Kab Asahan melalui pimpinan telah meminta penjelasan dari ATR/BPN Asahan. Kantor ATR/BPN Asahan pernah pula dilaporkan kelompok PSR kepada Ketua Komisi II DPR RI,” singkapnya. Sedangkan Sugianto Makmur mengingatkan pejabat ATR/BPN Sumut supaya tidak mempersulit rakyat. “Yang gampang janganlah dipersulit. Jika ada aneh-aneh, ya sebaiknya kita duduk bersama,” pinta Sugianto.
Tanah SHM, Suket Tetap tak Diberikan
Perwakilan Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap geleng-geleng kepala melihat ganjalan Suket dari kantor ATR/BPN Sumut. Parahnya lagi, beber Gus, kendati tanah warga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), toh tetap saja tidak diberikan Suket oleh ATR/BPN. “Belum ada keseragaman ATR/BPN daerah dan pusat soal Suket PSR,” sesalnya. Seorang juru bicara Kelompok Tani asal Kab Asahan mengungkapkan, permohonan Suket dari kantor ATR/BPN Asahan sudah disampaikan sejak 2, 3 bahkan 4 bulan silam. “Namun hingga kini gak ada balasan mereka,” keluhnya.
BACA LAGI: Pupuk Bersubsidi Langka, Komisi B DPRDSU Minta Petro Kimia Awasi 40 Distributor
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
Jawaban ATR/BPN Asahan
Menanggapai protes ke-3 legislator, perwakilan kantor ATR/BPN Asahan, Puspa Anggraini, menjelaskan, sedari Agustus 2021 memang muncul beberapa kelompok tani di Asahan meminta Suket tentang lahan di luar HGU. Bila muncul permintaan apapun dari masyarakat, Puspa menyatakan pihaknya harus menempuh proses SOP. Prosedur SOP disebutnya pelayanan ATR/BPN agar diperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami keluarkan Suket ada dasar hukumnya. Masalah PSR telah jadi tantangan juga buat ATR/BPN daerah maupun pusat. Apalagi kami tidak punya Juknis,” aku Puspa. Menyinggung kesuksesan PSR di Kab Labuhanbatu, Puspa beralasan lantaran pembentukan tim bersama ATR/BPN Kab Labuhanbatu. Sementara biayanya ditanggung oleh Dinas Pertanian Kab Labuhanbatu. “Setiap kita bergerak sesuai SK Tim. Ada SOP kami Pak. Beda kalo timnya antar-instansi,” tepis Puspa.

VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga & Sekretaris DPD Gerindra Sumut Robert Lumbantobing Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Ini Komentar BPN Sumut
Komentar serupa disampaikan perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumut, Hadjral Aswad. Dia menilai program PSR tidak berdiri sendiri dan mengandung tanggungjawab masing-masing pihak. “Semua pelayanan kami memiliki aturan hukum. PSR tidak bisa parsial. Masalah ini masih dibahas pemerintah pusat. Ada MoU,” terangnya. Hadjral menegaskan, untuk menyampaikan informasi termasuk pemberian Suket, kantor ATR/BPN mempunyai mekanisme khusus. “Diperlukan pengambilan data ke lapangan,” klaimnya. (MS/BUD)