
www.MartabeSumut.com, Medan
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Laeole 1 Kec Parbuluan Kab Dairi, Kamis 25 November 2021 pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB. Dari 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS 1 tidak muncul masalah tapi di TPS 2 menuai protes dari Calon Kepala Desa (Cakades) Ranap Lumbantobing. Suara pemilih “dimainkan” ?
BACA LAGI: 106 Desa di Kab Dairi Pilkades, Calon Kades Diingatkan Jangan Karena Ambisi “Mainkan” Dana Desa
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Jiwa Besar Hadiri Paripurna PAW, Kiki Handoko Sembiring Minta DPRDSU Tunggu Putusan PN/PTUN
Kepada www.MartabeSumut.com melalui saluran telepon, Jumat siang (26/11/2021), Ranap menceritakan, di TPS 2 terdapat 293 warga menggunakan hak pilih. Setelah diperiksa KPPS dan saksi, 281 surat suara disepakati sah dan 12 dianggap tidak sah. Dari 12 surat suara yang dianggap tidak sah, ungkap Ranap lagi, 1 surat suara memang tidak sah karena 2 kali coblos. Namun Ranap memprotes keputusan sepihak Ketua KPPS Alda Sitanggang dan Ketua P2KD yang menyatakan 11 surat suara tidak sah. “Ada 11surat suara yang jadi persoalan. Mereka nyatakan tidak sah. Padahal kami lihat sah. Sebab dicoblos pemilih pada kotak dan tempat yang benar. Gak ada yang aneh. Kok malah mereka bilang 11 surat suara tidak sah,” heran Ranap tak habis pikir.
BACA LAGI: PSR Terganjal Suket, Komisi A/B DPRDSU Imbau ATR/BPN Tidak Sandera Program Nasional
Alasan KPPS/P2KD Tak Masuk Akal
Menurut Ranap, alasan Ketua KPPS Alda Sitanggang dan Ketua P2KD mengklaim 11 surat suara tidak sah sangat tidak masuk akal. Dia menduga keputusan tersebut diluar aturan/ketentuan. “Jadi mereka bilang bekas coblosan (surat suara) harus tetap tertutupi tanpa lobang. Bila kertas coblosan tinggal sedikit aja di bantalan busa, maka mereka bilang tidak sah. Katanya surat suara yang dicoblos tidak boleh berlobang. Kan lucu, alasan apa itu,” keluhnya. Ranap mencontohkan, ketika paku dicoblos pada kertas yang beralaskan bantalan busa, bukan mustahil tertinggal sedikit kertas di bantalan busa. “Kok kertas suara berlobang hasil coblosan paku dianggap tidak sah,” cetus Ranap dengan nada kebingungan, sembari menambahkan, protes terhadap KPPS sia-sia belaka karena dijawab merupakan perintah P2KD.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
Kecamatan & Kabupaten Nyatakan Sah
Ranap menambahkan, monitoring atas kasus 11 surat suara sudah dilakukan pihak kecamatan dan kabupaten. Kemudian menilai bahwa 11 surat suara tergolong sah. Tapi pihak kecamatan dan kabupaten tidak dalam kapasitas memutuskan selain menyerahkan kembali persoalan ke KPPS/P2KD. “Pihak kecamatan dan kabupaten menyarankan kami buat surat tuntutan ke Bupati serta DPRD Kab Dairi. Surat tuntutan segera kami kirim ke Bupati dan Ketua DPRD Kab Dairi,” terangnya. Ranap menegaskan, kalah atau menang dalam suatu kompetisi adalah hal biasa. Dia memastikan siap menerima. “Calon Kades ada 2. Saya dan Pak Jalima Siboro (incumbent 1 periode). Saya cuma menuntut 11 surat suara dibuktikan sah atau tidak sah secara ketentuan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Harapan saya, KPPS dan P2KD adil serta bijaksana. Jangan curangi suara rakyat desa. Hasil Pilkades membawa damai dong, bukan perpecahan. Apalagi kami bertalian saudara di desa ini,” ingat Ranap.
BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan PT SSL vs Warga Palas, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Hasil Pansus Kehutanan
BACA LAGI: Optimalkan PAD, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Apresiasi Pemprovsu Relaksasi PKB & BBNKB
Awas, Polda Sumut Ikut Memantau
Terpisah, politisi Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM angkat suara. Toni mengingatkan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama jajaran Polda Sumut telah turun memantau langsung pelaksanaan Pilkades serentak di Kab Dairi sejak Kamis (25/11/2021). Artinya, imbuh anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 tersebut, seluruh KPPS maupun P2KD di Kab Dairi wajib melaksanakan Pilkades dengan mengedepankan aturan, kejujuran, keadilan, menghormati aspirasi rakyat desa dan menolak kecurangan.

VIDIO: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Saat dipercaya rakyat menjabat anggota DPRD Sumut, Toni mengatakan berasal dari Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Bharat. Sehingga merasa berkepentingan atas kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kab Dairi. “KPPS dan P2KD jangan melakukan kecurangan. Gak takut ya nanti kena sanksi hukum, dosa dan bala-musibah ? Takutlah sama Tuhan,” imbau Toni Togatorop kepada www.MartabeSumut.com, Jumat sore (26/11/2021) via ponselnya. (MS/BUD)




























