www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik penguasaan/pengusahaan lahan antara PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais Tapsel dan Koperasi Perjuangan Tani Sejahtera (KPTS) Tapsel, Senin siang (9/8/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Lahan konflik seluas 4.024 Ha itu berada di Desa Pardomuan Kec Siais (sekarang masuk Kelurahan Pardomuan Kec Angkola Selatan) Kab Tapsel.
BACA LAGI: Ada Ruko Diduga Lokasi Judi Samkwan di Deli Serdang, Ketua FN-DPRDSU Sentil Kapolres & Kapoldasu
BACA LAGI: Protes Renovasi Kantor Gubsu Rp. 69,9 M, Gerbang Tani Sumut: Put Your Legs in Public Shoes !
BACA LAGI: Ada Proyek Revitalisasi Kantor Gubsu Rp.37,7 M, Zeira Sebut Pemprovsu Rampas Rasa Keadilan Publik
BACA LAGI: Alami Kecelakaan Kerja, Rizal Asmara Tuntut Tanggungjawab PT Multi Adverindo
BACA LAGI: PPP Sumut Kutuk Pembunuhan Ketua MUI Labura, Sekretaris FN DPRDSU: Beri Hukuman Setimpal !
BACA LAGI: Walikota Medan Siapkan 2 Tempat Isoman Terpadu, Fahrizal Nasution Yakin Bobby Penuhi Harapan Rakyat
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Komisi B akhirnya menskors pertemuan. Zeira mensinyalir Pemkab Tapsel dan PT ANJ telah bersekongkol jahat mengubah kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Ditemui www.MartabeSumut.com usai RDP, Zeira mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak KPTS saat RDP, diketahui bahwa KPTS memiliki hak atas izin HPH Tanam Campuran seluas 4.024 Ha. Realitas tersebut didukung surat alas hak tahun 2000 yang dikeluarkan Bupati Tapsel, Kakanwil Kehutanan Perkebunan Sumut dan Bappeda Sumut. Lalu 2001 ada pula surat Gubsu, Menhut RI serta Bapedalda Sumut. Kemudian tahun 2002 dari Dirjen Bina Produksi Kemenhut RI, Badan Planologi Kehutanan hingga surat Dirjen Bina Produksi Kemenhut RI.
PT OPM Ganti “Baju” PT ANJ
Zeira menegaskan, dulunya PT ANJ bernama PT Ondop Perkasa Makmur (OPM). Sebelum PT OPM muncul, perusahaan yang sama memiliki nama lain pula. “Jadi sejak lama PT ANJ memang suka ganti-ganti “baju”. Mulai 2002, harusnya lahan dikelola KPTS secara legal. Namun justru dikuasai PT ANJ untuk menanam sawit. Padahal merupakan kawasan hutan. Sedari 2001 masyarakat koperasi (KPTS) ingin melakukan aktivitas. Tapi selalui dihalang-halangi PT ANJ,” heran Zeira.
BACA LAGI: Walikota Medan Siapkan 2 Tempat Isoman Terpadu, Fahrizal Nasution Yakin Bobby Penuhi Harapan Rakyat
PT ANJ Klaim HGU tahun 2004
Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini melanjutkan, Nurwahid A Jaenuddin selaku perwakilan PT ANJ, dalam forum RDP mengklaim punya izin HGU sedari 2004 dan tidak melanggar hukum. Keanehan dinilai Zeira mulai terkuak tatkala Asisten 1 Pemkab Tapsel, Hamdan Zen Harahap, menerangkan pelepasan kawasan hutan jadi APL pada tahun 2002. Sementara Kabid PGH Dishut Sumut, Joner ED Sipahutar, malah menyatakan areal kawasan hutan dikeluarkan jadi APL pada 2005. “Sedangkan 2001-2002 KPTS telah mengurus izin HPH Tanaman Campuran seluas 4.024 Ha. Herannya kita, tahun 2010 terbit HGU atas nama PT ANJ sesuai keterangan pejabat Dinas Perizinan Pemkab Tapsel, Sofyan Adil. Kan dulu namanya PT OPM nih, trus ganti “baju” PT ANJ. Mereka bilang punya izin HGU namun belum kita lihat. Makanya RDP diskors. Pemkab Tapsel dan PT ANJ kita duga melakukan persekongkolan jahat pada tahun 2005 terkait perubahan kawasan hutan jadi APL. DPRDSU meminta Kapolda Sumut turun mengusut,” imbau Zeira.
BACA LAGI: PT SSL Datang, Pencaharian Warga Palas Hilang
BACA LAGI: LBH Rajawali Indonesia Dukung BIN Sumut Fasilitasi Vaksinasi Warga Door to Door
Negara Sudah Bebaskan Kawasan Hutan
Artinya, timpal anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, sebenarnya Negara telah membebaskan areal kawasan hutan menjadi APL. Sebab pada hakekatnya terdapat izin HPH perusahaan tertentu di sana. Nah, selanjutnya PT OPM ditengarai Zeira “bermain” memakai modus meminta izin HGU di kawasan hutan. Ternyata jika merujuk penjelasan Asisten 1 Pemkab Tapsel, legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel itu menyatakan izin HGU PT OPM dikeluarkan tahun 2003-2004.
BACA LAGI: PPKM Darurat Harus Berhasil Dibanding PSBB, Ketua Komisi B DPRDSU: Subsidi Usaha Kecil..!
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Kok Ada HGU Dalam Kawasan Hutan ?
Kejanggalan berikutnya sekarang, terang Zeira lebih jauh, keluar izin HGU di dalam areal kawasan hutan. Termasuk “skandal” HGU PT OPM yang beralih kepada PT ANJ. “Jelas sangat patut diduga, ada indikasi pengaburan kronologis perizinan dilakukan PT ANJ. Apalagi dasar PT ANJ mengklaim lahan hanya dengan HGU tahun 2010. Kita minta Kapolda Sumut menurunkan tim mengusut indikasi persekongkolan jahat Pemkab Tapsel dan PT ANJ karena mengubah kawasan hutan menjadi APL,” simpul Bendahara DPW PKB Sumut ini. (MS/BUD)