Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta

Ilustrasi timbangan keadilan hukum. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan pengacara Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan, Kamis (20/1/2022). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan 2 orang Jaksa Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.

BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !

BACA LAGI: Tegakkan Komitmen Zona Integritas WBK/WBBM 2022

BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !

BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

“Kedatangan saya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jamwas RI terhadap laporan 2 Jaksa yang bertugas di Kejari Medan. Saya datang ke Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2022),” kata Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing, kepada www.MartabeSumut.com, Jumat (28/1/2022). Longser mengatakan, korban keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. “Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga sudah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka,” katanya.

BACA LAGI: Terdakwa Pemalsuan Akta Tanah Dituntut Bebas, Longser Sihombing Adukan 2 JPU ke Komjak

Longser Sihombing, Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu

BACA LAGI: Catat..! 28 Januari KAJI DPRD Sumut Rayakan HUT ke-5, Beri Sembako 100 Yatim Bala Keselamatan Medan

BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen

JPU Sangat Berani Tuntut Onslag

Pada dakwaan, lanjut Longser lagi, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal inilah yang menjadi pemicu kekecewaan Longser dan kliennya. “Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn,” imbau Longser.

BACA LAGI: Cegah Kegaduhan Seleksi KPID, Pakar Komunikasi Prof Lusiana Desak DPRDSU Voting Tertutup

BACA LAGI: Akademisi UINSU Dr Anang Gak Percaya Pimpinan DPRDSU Tidak Campuri Pemilihan KPID

BACA LAGI: Seleksi KIPD-KPID Gaduh, Dr Syafruddin Sentil Pemaksaan Kehendak 4 Fraksi Besar & Pimpinan DPRD Sumut

BACA LAGI: Pesan Akademisi Arifana: Jangan Politisasi Seleksi KPID, Nanti Rakyat Apatis dengan DPRDSU !

Eksaminasi Perlu Dikaji Ulang Kejagung

Selain itu, Longser meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi. “Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpos hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di gedung Pidum Kejagung RI. Apa materi ekspos, kesimpulan ekspos dan rekomendasi ekpos rentut,” selidik Longser bertanya. Sehingga menurutnya, Kajari Medan melalui Kasi Pidum Richard Sihombing dan Candra Naibaho membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan terkait amanah rumusan pasal 184 KUHAP tentang 5 bukti yang sah. “Apa pula hubungan eksaminasi, rentut dan tuntutan tersebut dengan sidang pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 ? Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU,” herannya.

BACA LAGI: 10 Calon KPID Dipanggil, Dr Jonius: Bubarkan Komisi A DPRDSU Bila Pimpinan Dewan Tidak Beri Kepercayaan !

BACA LAGI: 21 Calon KPID Sumut Salam Kenal, Komisi A DPRDSU Harap 3 Hal

BACA LAGI: Ketua DPRDSU Janji Pimpinan Dewan tak Campuri Seleksi KPID, Rusdi Lubis Ingatkan Jaga Komitmen

BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !

VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Akta

Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memutuskan vonis bebas kepada David Putra Negoro alias Leim Kwek Liong atas kasus dugaan pemalsuan akta dan penggelapan pada sidang, Senin (17/1/2022) kemarin. Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan itu, David dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg). “Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg),” cetus Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam persidangan tersebut.(MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here