MartabeSumut, Medan
Terdakwa kasus Narkoba AKBP Apriyanto Basuki Rahmat akhirnya divonis Majelis Hakim 8 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, kemarin. Apriyanto terbukti bersalah mengonsumsi pil Happy Five yang merupakan psikotropika.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 60 ayat 5 Jo Pasal 71 ayat 1 UU No5/1997. “Terdakwa terbukti bermufakat melakukan tindak pidana psikotropika jenis Happy Five (H5),” kata Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan, ketika membaca amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis dan kawan-kawan yang menuntut Apriyanto 1 tahun penjara denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. “Putusan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, sebagian keterangan dibenarkan dan sebagian lagi dibantah terdakwa,” kata Asban. Majelis Hakim juga menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi Sri Agustina, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Apriyanto dan Sri Agustina pergi ke Karaoke D Core pada Sabtu 11 Februari 2012 sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Majelis Hakim, Sri Agustina mengatakan, Apriyanto memberinya 6 butir pil Happy Five. Mereka juga sempat bertengkar karena Apriyanto cemburu mengetahui Sri masih berhubungan dengan mantan suaminya. Begitu juga dengan keterangan Ade Hendrawan yang mengaku disuruh terdakwa mengambil pil Happy Five dari Jhonson Jingga sesuai pesanannya. Ade juga sempat dibentak terdakwa karena pesanannya belum datang. Sedangkan Jhonson Jingga mengatakan, tiga papan pil Happy Five tersebut dibelinya dari Bram (DPO).
Apriyanto yang mengenakan baju tahanan langsung banding atas putusan ini, meskipun dalam persidangan penasihat hukumnya, Marudut Simanjuntak mengatakan, pikir- pikir. “Ya saya banding,” ucapnyanya singkat seusai persidangan. Sementara JPU Nilma Lubis menegaskan, mereka banding karena menilai putusan majelis hakim sangat rendah. “Putusannya tidak sesuai dengan tuntuntan kami,” kata JPU.
Istri Apriyanto Memaki Dir Reserse Narkoba
Pantauan MartabeSumut di lokasi sidang PN Medan, setelah vonis dibacakan hakim, istri Apriyanto, Rina Wandini, terlihat histeris dan tak berhenti menghujat mantan atasan suaminya yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto. Rina yang tampak emosional ditenangkan Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sumut Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Cornelius Hutagalung yang hadir dalam persidangan tersebut. “Tenang Bu,” cetus Cornelius berulang-ulang menenangkan Rina yang terus menangis di ruang sidang.
Hal menarik lainnya terlihat pula saat Rina berada di depan ruang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Erwin Mangatas Malau. Rina kembali menghujat Andjar Dewanto yang datang mendampingi Wakapolda. Begitu melihat Andjar berdiri di luar ruangan, Rina mendatanginya dan melontarkan kata-kata kasar. “Bapak (Andjar) jahat. Puas Bapak sekarang.Bukan saya tidak tahu kelakuan Bapak, Bapak pun bejat. Bapak akan terima azab Allah,” pekiknya. Beberapa personel polisi langusng mengamankan Rina. (MS/JECXON)